TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Guntur Hamzah hari ini, Kamis, 16 Februari 2017. Pemeriksaan ini untuk kasus dugaan suap kepada hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, terkait dengan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Diperiksa sebagai saksi untuk NGF (Ng Fenny)," kata juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, Kamis, 16 Februari 2017. Ng Fenny merupakan General Manager PT Impexindo Pratama yang menjadi salah satu tersangka penyuap dalam dugaan suap ini.
Baca:
Kasus Suap Patrialis, Begini Liku-liku Kartel Daging Sapi
Suap Patrialis Terkait Kartel Daging Sapi, Ini Indikasinya
Selain Guntur, hari ini, penyidik juga memanggil empat hakim Mahkamah Konstitusi, yaitu Maria Farida Indrati, Aswanto, Suhartoyo, dan Arief Hidayat. Tak hanya itu, panitera pengganti Mahkamah Konstitusi, Ery Satria Pamungkas, dan Sekretaris Jenderal Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia Rochadi Tawaf, turut dipanggil.
Empat hakim Mahkamah Konstitusi sudah diperiksa penyidik sebelumnya. Empat hakim itu, yakni Manahan Sitompul, I Gede Dewa Palguna, Anwar Usman, dan Wahiduddin Adams. Menurut pengakuan mereka, keempat hakim tersebut diperiksa mengenai proses pengambilan putusan perkara di MK.
Patrialis diduga menerima suap Sin$ 200 ribu dari pemilik CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman. Duit itu diduga diberikan agar Patrialis memenangkan sebagian gugatan permohonan uji materi Undang-Undang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Pada saat operasi tangkap tangan, penyidik menemukan salinan draf putusan dari tangan Kamaludin, rekan Patrialis sekaligus perantara suap. Setelah ditelisik, salinan draf putusan itu sama persis dengan draf putusan asli yang dibacakan hakim panel.
Penyidik pun menetapkan Patrialis, Basuki, dan Kamaludin sebagai tersangka karena persekongkolan ini. Ada pun Ng Fenny ikut ditangkap karena diduga mengetahui dan membantu Basuki dalam melancarkan kejahatannya.
MAYA AYU PUSPITASARI