Kasus Emirsyah Satar, Tersangka Jalani Pemeriksaan Perdana  

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Selasa, 14 Februari 2017 18:31 WIB

Soetikno Soedarjo, tersangka penyuap mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dalam dugaan pembelian pesawat Airbus SAS dan mesin pesawat Rolls-Royce setelah diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi untuk pertama kali, 14 Februari 2017. Tempo/Maya Ayu

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi untuk pertama kalinya, Selasa, 14 Februari 2017. Ia diduga menyuap mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dalam dugaan pembelian pesawat Airbus SAS dan mesin pesawat Rolls-Royce.

Soetikno keluar gedung KPK setelah diperiksa pada pukul 17.00. Ia terlihat ragu ketika melihat puluhan awak media menunggunya di pintu ke luar. Sambil tersenyum, dia menggerakkan tangannya yang memegang ponsel ke telinga.

Tak lama, pria berkemeja biru itu melangkah keluar gedung. Senyumnya tak lepas di depan kamera. "Mohon doanya, ya. Tanyakan ke penyidik," ucap Soetikno. Apa pun pertanyaan yang dilontarkan wartawan, hanya dua kalimat itu yang diucapkan Soetikno.

Baca: Kasus Emirsyah Satar, KPK Sita Dokumen Terkait

Soetikno ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Januari 2017. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan Soetikno ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Beneficial Owner Connaught International.

Perusahaan itu merupakan konsultan bisnis penjualan pesawat di Indonesia. "Jadi perusahaan ini memiliki kaitan," ujar Febri di kantornya, Jumat, 20 Januari 2017. Soetikno diduga berperan sebagai perantara antara Rolls-Royce dan Emirsyah.

Penyerahan uang suap dari Rolls Royce oleh Soetikno dilakukan dengan cara transfer ke beberapa rekening. Pemberian itu pun dilakukan secara bertahap selama kurun 2004-2015, saat Emirsyah masih menjabat Direktur Utama Garuda.

Simak juga: Ahok Diaktifkan, Hamdan Zoelva: Alasan Menteri Tjahjo Aneh

Total suap yang diterima Emirsyah sebesar US$ 2 juta dalam bentuk dolar Amerika dan euro. Selain itu, Emirsyah menerima suap dalam bentuk barang. "Salah satunya kondominium," tuturnya.

Saat ini, KPK tengah mendalami posisi Soetikno sebagai perantara. Ia diduga menjadi perantara untuk pihak lain. "Sebagai pemberi, dia mewakili entitas-entitas tertentu," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif.

MAYA AYU PUSPITASARI




Berita terkait

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

1 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

6 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

15 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

15 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

18 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

18 jam lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

20 jam lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

1 hari lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

1 hari lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya