MKMK Putuskan Nasib Karier Patrialis Akbar Kamis Pekan Ini
Editor
Dwi Arjanto
Selasa, 14 Februari 2017 17:21 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi segera memutus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan hakim MK nonaktif, Patrialis Akbar. Anggota Majelis Kehormatan MK, Anwar Usman, mengatakan timnya akan membacakan putusan pada Kamis, 16 Februari 2017.
"Putusan Majelis Kehormatan hari Kamis," ucap Anwar setelah diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa, 14 Februari 2017.
Sidang etik Majelis Kehormatan MK akan memutuskan, apakah Patrialis bersalah atau tidak. Jika terbukti melanggar etik, Patrialis terancam diberhentikan dengan tidak hormat.
Baca: Jokowi Disarankan Bentuk Tim Seleksi Pengganti Patrialis
Sidang ini digelar menyusul adanya operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK. Pada operasi yang dilakukan Januari itu, lembaga antirasuah mencokok Patrialis di Grand Indonesia bersama seorang wanita.
Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu diduga menerima suap dari pemilik CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman, agar mengabulkan sebagian gugatan judicial review Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Besar komitmen fee yang dijanjikan Basuki diduga mencapai Sin$ 200 ribu.
Sebelum menangkap Patrialis, penyidik KPK lebih dulu mencokok Kamaludin, Direktur PT Spekta Selaras Bumi, di lapangan golf Pondok Indah. Dari tangan Kamaludin, penyidik menemukan salinan draf putusan perkara nomor 129 tersebut. Menurut penyidik, salinan draf itu sama persis seperti draf asli putusan yang dibacakan pada 7 Februari lalu.
Baca: Tersangka Kasus Dugaan Suap Patrialis Mau Jadi Justice Collaborator
Mahkamah Konstitusi lantas membentuk Majelis Kehormatan MK untuk mengadili dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Patrialis. Majelis ini diawaki lima orang, yakni Anwar Usman, Bagir Manan, As'ad Said Ali, Achmad Sodiki, dan Sukma Violetta.
Kelima anggota Majelis Kehormatan pun berkoordinasi dengan KPK dalam memeriksa dugaan pelanggaran etik Patrialis. Mereka tercatat menyambangi lembaga antirasuah sebanyak dua kali untuk memeriksa Patrialis dan meminta informasi.
MAYA AYU PUSPITASARI
Simak juga :
Cuti Ahok Habis, Kenapa Presiden Disebut Bisa Langgar Undang-undang?
Ahok Diaktifkan, Hamdan Zoelva: Alasan Mendagri Tjahjo Aneh