Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan oleh penyidik di gedung KPK, Jakarta, 2 November 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Polemik diaktifkannya kembali Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo seusai cuti kampanye sebagai calon Gubernur DKI dalam pemilihan kepala daerah 2017 mendapatkan tanggapan dari Hamdan Zoelva, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi.
"Kalau memperhatikan Pasal 83 UU Pemda dikaitkan dengan dakwaan terhadap Ahok yang didasarkan pada Pasal 56 dan/atau 56a KUHP, tidak ada alasan hukum bagi Mendagri untuk tidak memberhentikan sementara Ahok," kata Hamdan.
Kalau Tjahjo beralasan belum ada tuntutan, menurut Hamdan, itu justru aneh. Sebab, ujar dia, Pasal 83 Undang-Undang Pemerintah Daerah tidak merujuk pada surat tuntutan jaksa, tapi dakwaan. "Antara tuntutan dengan dakwaan sangat beda. Seseorang didakwa atau menjadi terdakwa artinya saat perkaranya diajukan ke pengadilan. Sedangkan tuntutan pidana itu saat setelah semua sidang pemeriksaan bukti diselesaikan kemudian jaksa mengajukan tuntutan pidana," tuturnya.
Sebelumnya, Tjahjo memberikan kepastian bahwa Ahok kembali menjadi Gubernur DKI setelah cuti kampanyenya habis. Hal ini mengingat belum ada tuntutan dari jaksa terkait dengan kasus penodaan agama yang menjerat Ahok.
"Saya tunggu tuntutan jaksa resmi dulu," ucap Tjahjo di Istana Kepresidenan, Jumat, 10 Februari 2017.
Tjahjo mengaku menunggu tuntutan dibanding mengandalkan dakwaan, karena tuntutan jaksa tak mungkin bersifat alternatif. Dengan kata lain, ancaman hukuman hanya akan ada satu di tuntutan, bukan dua seperti yang di dakwaan saat ini.
Menurut Hamdan, pemberhentian sementara ini hanya sampai ada putusan pengadilan. "Jika Ahok diberhentikan sementara, otomatis wakil gubernur yang menjadi plt Gubernur," ujarnya.