Ahok Diaktifkan, Hamdan Zoelva: Alasan Menteri Tjahjo Aneh

Reporter

Selasa, 14 Februari 2017 15:43 WIB

Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan oleh penyidik di gedung KPK, Jakarta, 2 November 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Polemik diaktifkannya kembali Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo seusai cuti kampanye sebagai calon Gubernur DKI dalam pemilihan kepala daerah 2017 mendapatkan tanggapan dari Hamdan Zoelva, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi.

"Kalau memperhatikan Pasal 83 UU Pemda dikaitkan dengan dakwaan terhadap Ahok yang didasarkan pada Pasal 56 dan/atau 56a KUHP, tidak ada alasan hukum bagi Mendagri untuk tidak memberhentikan sementara Ahok," kata Hamdan.

Baca juga:
Soal Pencopotan Ahok, Mendagri akan Minta Tafsir MA
Kenapa Mendagri Masih Tetapkan Ahok Jadi Gubernur DKI?


Kalau Tjahjo beralasan belum ada tuntutan, menurut Hamdan, itu justru aneh. Sebab, ujar dia, Pasal 83 Undang-Undang Pemerintah Daerah tidak merujuk pada surat tuntutan jaksa, tapi dakwaan. "Antara tuntutan dengan dakwaan sangat beda. Seseorang didakwa atau menjadi terdakwa artinya saat perkaranya diajukan ke pengadilan. Sedangkan tuntutan pidana itu saat setelah semua sidang pemeriksaan bukti diselesaikan kemudian jaksa mengajukan tuntutan pidana," tuturnya.

Silakan baca:
Cuti Ahok Habis, Kenapa Presiden Disebut Bisa Langgar Konstitusi?

Soal Ahok, Fadli Zon: Jangan Sampai Mendagri Berpihak


Sebelumnya, Tjahjo memberikan kepastian bahwa Ahok kembali menjadi Gubernur DKI setelah cuti kampanyenya habis. Hal ini mengingat belum ada tuntutan dari jaksa terkait dengan kasus penodaan agama yang menjerat Ahok.

"Saya tunggu tuntutan jaksa resmi dulu," ucap Tjahjo di Istana Kepresidenan, Jumat, 10 Februari 2017.

Tjahjo mengaku menunggu tuntutan dibanding mengandalkan dakwaan, karena tuntutan jaksa tak mungkin bersifat alternatif. Dengan kata lain, ancaman hukuman hanya akan ada satu di tuntutan, bukan dua seperti yang di dakwaan saat ini.

Baca pula:
Anggota DPD Ini Kecewa Sikap Mendagri Soal Kembalinya Ahok

Hak Angket Ahok Bergulir di DPR, Ini Komentar Mendagri


Menurut Hamdan, pemberhentian sementara ini hanya sampai ada putusan pengadilan. "Jika Ahok diberhentikan sementara, otomatis wakil gubernur yang menjadi plt Gubernur," ujarnya.

S. DIAN ANDRYANTO




Berita terkait

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

1 hari lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

2 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

2 hari lalu

Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

Anies Baswedan membeberkan rencananya setelah gugatan kubunya ditolak Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

4 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

6 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

8 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

11 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Jokowi Bagikan Bansos di Depan Istana Merdeka, Begini Penjelasan Heru Budi

22 hari lalu

Jokowi Bagikan Bansos di Depan Istana Merdeka, Begini Penjelasan Heru Budi

Heru Budi mengatakan bansos tersebut bersumber dari dana operasional Presiden.

Baca Selengkapnya

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

36 hari lalu

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

36 hari lalu

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.

Baca Selengkapnya