Tim Advokasi GNPF MUI Serahkan Bukti Tambahan Kasus Ahok

Reporter

Selasa, 14 Februari 2017 15:12 WIB

Terdakwa perkara dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat menjalani sidang kesepuluh dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli di Gedung Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta, 13 Februari 2017. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Mohammad Kamil Pasha menyerahkan berkas sekaligus bukti terkait dugaan penodaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Kami dari tim advokasi GNPF MUI, melihat bahwa saudara Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok disini tidak ujung jera juga meskipun sudah didakwa di pengadilan terkait penistaan atau penodaan agama," ujar Mohammad Kamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa, 14 Februari 2017. Berkas ini diajukan untuk menjadi penimbang agar dikeluarkannya surat perintah penahanan terhadap Ahok.

Penyerah berkas yang dilakukan Tim Advokasi GNPF MUI ini berdasarkan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) menentukan bahwa penahanan dapat dilakukan terhadap terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup. Selain itu, dalam Pasal 26 ayat (1) KUHAP memberikan kewenangan terhadap hakim yang mengadili untuk mengeluarkan surat perintah penahanan.

Baca juga:Polisi Sebut Tersangka Kasus Duit GNPF MUI sebagai Staf Bank

Mohammad Kamil mengatakan bahwa pelampiran surat ini ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Ketua Majelis Hakim yang menangani kasus dugaan penodaan agama yang dilakukan Ahok. "Bukti-bukti yang menunjukkan Ahok disini melakukan repetitive atau pengulangan penodaan atau penistaan terhadap agama Islam, baik di dalam persidangan ataupun diluar," ujar Mohammad Kamil.

Surat yang diserahkan oleh Tim Advokasi GNPF MUI ini dilengkapi dengan 17 berita terkait dugaan penodaan agama yang dilakukan Ahok serta akan disusulkan dengan 4 video. "Video ada yang berupa video berita dan ada yang Ahok memang sedang berbicara, jadi dikutip," kata Mohammad Kamil.

Mohammad Kamil mengatakan walaupun sudah diwakilkan oleh jaksa penuntut umum, tetapi masyarakat memiliki hak berdasarkan konstitusi untuk mengawal jalannya persidangan. "Ini bisa jadi pertimbangan majelis hakim yang tentunya jaksa penuntut umum yang nanti akan membuat tuntutan," katanya.

AMMY HETHARIA I S. DIAN ANDRYANTO

Simak:

Polisi Tidak Menahan Tersangka Munarman FPI, Ini Alasannya
Fadli Zon: Hak Angket Ahok Bukan Berujung ke Pemakzulan






Berita terkait

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

3 hari lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

4 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

5 hari lalu

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

6 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

6 hari lalu

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

6 hari lalu

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.

Baca Selengkapnya

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

8 hari lalu

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.

Baca Selengkapnya

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

8 hari lalu

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

8 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

8 hari lalu

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya