Polisi Sebut Tersangka Kasus Duit GNPF MUI sebagai Staf Bank  

Reporter

Editor

Elik Susanto

Selasa, 14 Februari 2017 07:39 WIB

Ketua GNPF-MUI Bachtiar Nasir sebelum masuk kedalam gedung bareskrim mabes polri. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Ismudin Iskandar (IA), yang merupakan staf sebuah bank, sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang terkait dengan Yayasan Keadilan untuk Semua. Yayasan ini diduga mengumpulkan donasi untuk pelaksanaan Aksi Bela Islam II yang diselenggarakan Front Pembela Islam (FPI) dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF MUI), yang diketuai Bachtiar Nasir.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Rikwanto, tersangka merupakan staf sebuah bank yang juga teman Banctiar Nasir (BN). Perannya mencairkan dana dari rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua atas permintaan Ketua GNPF MUI. "IA rekannya BN. Dia disuruh cairkan dana oleh BN," kata Rikwanto, Senin 13 Februari 2017.

Baca: Dugaan Pencucian Uang, Teman Ketua GNPF MUI Tersangka

Dalam penyidikan kasus tersebut, Bareskrim telah memanggil Bachtiar Nasir sebagai saksi. Penyidik juga memeriksa Sekretaris Jenderal FPI Jakarta, Novel Chaidir Hasan atau Novel Bamukmin, Ketua Yayasan Keadilan Untuk Semua Adnin Armas, serta Ismudin Iskandar, yang sehari-hari bekerja di bank itu.



Pengusutan kasus ini bermula dari laporan polisi pada 6 Februari 2017 Nomor LP/123/2017/Bareskrim, kemudian keluar surat perintah penyidikan Nomor SP.Sidik/109/II/2017Dit TipiDeksus pada hari itu juga, 6 Februari 2017.



Simak: Rekening Dipinjam GNPF-MUI, Ustad Adnin: Dasarnya Pertemanan


Advertising
Advertising


Ismudin Iskandar dijerat Pasal 5 dan Pasal 6 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tinmdak Pidana Pencucian uang atau Pasal 70 Undang Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan jo Pasal 5 Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Perbankan atas Undang Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.



Sebelum Aksi Bela Islam pada 2 Desember 2016 atau yang dikenal dengan Aksi 212, muncul ajakan kepada publik melalui media sosial untuk menyumbang unjuk rasa. Sumbangan melalui rekening khusus GNPF-MUI, atas nama Yayasan Keadilan Untuk Semua. Dalam selebaran tertera penanggung jawab rekening yaitu Bachtiar Nasir, Zaitun Rasmin, dan Luthfie Hakim.



Baca Juga: Pendiri Yayasan Keadilan, Duit GNPF MUI dari 4.000 Donatur



Pengacara GNPF MUI Kapitra Ampera menjelaskan, donasi atau sumbangan Aksi Bela Islam memang menggunakan rekening Yayasan Keadilan untuk Semua. Alasannya, kata Kapitra, waktu pelaksanaan aksi sudah dekat, mereka tak punya cukup waktu membuka rekening sendiri. "Aset Yayasan di rekening Rp 2,5 juta," kata Kapitra di Masjid Raya Al-Ittihaad, Tebet, Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2017. “Kini, jumlah uang yang tersimpan di rekening itu kurang lebih Rp 2,5 miliar.”



Usai menjalani pemeriksaan pertamanya, Bachtiar Nasir mengatakan kepada wartawan bahwa dirinya mengelola dana Rp 3 miliar di rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua. Dana yang dikumpulkan dari umat tersebut sebagian digunakan untuk mendanai Aksi 411 (4 November 2016) dan Aksi 212.



Masih menurut Bachtiar Nasir, dana juga digunakan untuk membantu para korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. Bachtiar menegaskan tidak ada penyalahgunaan dana di rekening yayasan. Saat itu, kata Bachtiar, hanya meminjam rekening Yayasan supaya arus dana dari umat dapat dipantau dengan baik.



REZKI ALVIONITASARI | ANTARA | ELIK S


Video Terkait:


Berita terkait

Mengenal Apa Itu Pencucian Uang, Hukum, dan Bedanya dengan Korupsi

6 November 2023

Mengenal Apa Itu Pencucian Uang, Hukum, dan Bedanya dengan Korupsi

Pencucian uang adalah praktik ilegal yang menyembunyikan asal usul uang hasil kegiatan kriminal. Ancaman hukuman bisa mencapai 20 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Wanaartha Life Minta Pemegang Saham Pulang ke RI Bantu Selesaikan Dana Pemegang Polis

10 Januari 2023

Wanaartha Life Minta Pemegang Saham Pulang ke RI Bantu Selesaikan Dana Pemegang Polis

Presiden Direktur PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) Adi Yulistanto meminta para pemegang saham untuk pulang ke Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ismail Bolong Bilang Setor Rp 6 Miliar ke Petinggi Bareskrim, Lemkapi: Banyak Misteri

8 November 2022

Ismail Bolong Bilang Setor Rp 6 Miliar ke Petinggi Bareskrim, Lemkapi: Banyak Misteri

Lemkapi meminta Divpropam Polri memeriksa isi video viral Ismail Bolong atau IB tentang setoran uang ke petinggi Kepolisian.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Didesak Segera Periksa Kapolda Metro Fadil Imran, Sesuai Aturan Kapolri Listyo Sigit

18 Agustus 2022

Bareskrim Didesak Segera Periksa Kapolda Metro Fadil Imran, Sesuai Aturan Kapolri Listyo Sigit

Pengamat Kepolisian, Bambang Rukminto menyampaikan Bareskrim Polri harus segera memeriksa Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran.

Baca Selengkapnya

Ahyudin ACT Tersangka Penyelewengan dan Pencucian Uang, Kuasa Hukum: Ada Tempatnya Kami Bersuara

27 Juli 2022

Ahyudin ACT Tersangka Penyelewengan dan Pencucian Uang, Kuasa Hukum: Ada Tempatnya Kami Bersuara

Pengacara mantan petinggi ACT dari Ahyudin belum memutuskan untuk menggugat status tersangka penyelewengan dan pencucian uang.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Disambut Anak dan Menantu, Serta Cium Kening Istri

20 Juli 2022

Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Disambut Anak dan Menantu, Serta Cium Kening Istri

Keluarga menyambut Muhammad Rizieq Shihab atau biasa dikenal Habib Rizieq di rumahnya di Petamburan. Rizieq Shihab bebas bersyarat hari ini.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus Video Call Sex

15 Februari 2019

Bareskrim Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus Video Call Sex

Saat video call sex berlangsung, tersangka pelaku pemerasan SF akan menampilkan video-video porno.

Baca Selengkapnya

Gunakan Nama Orang Lain untuk Mobil Mewah, Indikasi Money Loundry

30 Desember 2018

Gunakan Nama Orang Lain untuk Mobil Mewah, Indikasi Money Loundry

Sebanyak 64 mobil mewah di Jakarta Barat dinyatakan belum membayar pajak kendaraan bermotor.

Baca Selengkapnya

PKB Laporkan Yahya Waloni ke Bareskrim Terkait Ujaran Kebencian

21 September 2018

PKB Laporkan Yahya Waloni ke Bareskrim Terkait Ujaran Kebencian

Sekjen PKB Abdul Kadir Karding melaporkan Ustad Yahya Waloni ke Bareskrim atas tuduhan ujaran kebencian.

Baca Selengkapnya

Dipolisikan Karena Dianggap Menghina TGB, Siapa Yahya Waloni?

18 September 2018

Dipolisikan Karena Dianggap Menghina TGB, Siapa Yahya Waloni?

Yahya Waloni memelesetkan sebutan TGB.

Baca Selengkapnya