Sistem Penanganan Perkara Online, Kapolri Sebut Kelebihannya  

Reporter

Senin, 13 Februari 2017 15:52 WIB

Menkopolhukam Wiranto, Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Jaksa Agung M. Prasetyo saat konferensi pers mengenai Sistem Peradilan Pidana terpadu Berbasis teknologi informasi di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, 13 Februari 2017. TEMPO/Yohanes Paskalis

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian mengatakan kepastian hukum untuk masyarakat lebih terjamin dengan adanya Sistem Penanganan Perkara Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI). Menyangkut penggunaan sistem ini, Polri telah menandatangani kesepakatan kerja sama dengan perwakilan delapan kementerian dan lembaga yang terkait dengan hukum.

Tito memastikan masyarakat akan mendapat akses informasi untuk memantau penanganan perkara, mulai penyelidikan hingga penyidikan. Namun akses itu disediakan terbatas hanya pada proses pengiriman berkas.

"Jadi yang online ini sifatnya yang umum (saja), seperti kasus yang masuk polisi. Bisa diakses, apakah (penanganan) kasus jalan betul atau tidak," ucap Tito seusai penandatangan nota kesepahaman SPPT-TI di Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Senin, 13 Februari 2017.

Baca juga:
Periksa Rizieq, Polda Jabar: Kalau Tak Berbelit, Cepat
Munarman FPI Diperiksa Polda Bali Besok


Menurut Tito, SPPT-TI memperkuat pengawasan terhadap sirkulasi berkas perkara, misalnya dari kepolisian ke kejaksaan. "Kalau tak jalan, surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) tak sampai ke jaksa, berarti polisinya main-main, disimpan kasusnya," ujarnya.

Sistem SPPT-TI, tutur dia, juga dapat digunakan untuk mengawasi, baik saat berkas perkara masuk kejaksaan maupun ketika naik ke tingkat pengadilan. Hal ini, kata Tito, sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi bahwa SPDP harus diserahkan selambat-lambatnya tujuh hari setelah penyelidikan dinyatakan naik tingkat ke penyidikan.

Yang dimaksud Tito adalah putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi atas permohonan uji materi nomor perkara 130/PUU-XIII/2015. Dalam putusan yang dibacakan pada 11 Januari 2017 itu, SPDP pun harus diserahkan polisi kepada pihak terlapor dan korban, tak hanya kepada kejaksaan.

"Jadi polisi tak bisa mainkan kasus, karena semua harus ada ending (penyelesaian kasus)," tutur mantan Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya itu.

Sistem SPPT-TI pun mempermudah pengawasan antarpihak. "Masyarakat bisa menelusuri, bisa diakses tanpa perlu ke kantor polisi. Polisi juga tak perlu ketemu jaksanya."

Sementara itu, menurut Jaksa Agung M. Prasetyo, SPPT-TI mencegah munculnya kasus mangkrak. Dia mengaku pihaknya sudah memiliki program serupa yang terkoneksi dengan Polri.

"Sudah ada case management system (antara Polri dan Kejagung). Nah, sekarang dikembangkan dengan Mahkamah Agung dan pihak lain," kata Prasetyo seusai acara yang sama.

Sistem online, ucap dia, membuat penanganan perkara lebih transparan. "Akan kelihatan di mana macetnya. Masyarakat bisa tanya kenapa SPDP, sudah dikirim berkasnya tak sampai atau terlihat yang masih bolak-balik," katanya.

Nota kesepahaman itu ditandatangani delapan pihak. Mereka adalah Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Polri, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dan Lembaga Sandi Negara

YOHANES PASKALIS




Berita terkait

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

16 jam lalu

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

18 jam lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

18 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

2 hari lalu

Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

Gus Muhdlor telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 16 April 2024.

Baca Selengkapnya

Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

2 hari lalu

Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

Khofifah menjadi satu-satunya gubernur karena Jatim menjadi provinsi berkinerja terbaik berturut turut.

Baca Selengkapnya

Mengenali Beragam Jenis Satyalencana

2 hari lalu

Mengenali Beragam Jenis Satyalencana

Gibran tidak mendapat Satyalencana, Jokowi batal menyematkan penghargaan, yang digantikan Tito Karnavian.

Baca Selengkapnya

Solo dan Medan Dapat Penghargaan Satya Lencana, Tito Karnavian Bilang Penilaian Tak Diintervensi

2 hari lalu

Solo dan Medan Dapat Penghargaan Satya Lencana, Tito Karnavian Bilang Penilaian Tak Diintervensi

Tito Karnavian menjelaskan bahwa penilaian dalam penghargaan ini tidak dilakukan sendiri oleh Kemendagri.

Baca Selengkapnya

Kata Bobby Nasution dan Tito Karnavian soal Gibran Tak Ada Dalam Daftar Penerima Satyalancana

2 hari lalu

Kata Bobby Nasution dan Tito Karnavian soal Gibran Tak Ada Dalam Daftar Penerima Satyalancana

Nama Gibran sebelumnya diagendakan menerima Satyalancana. Begini jawaban Bobby Nasution dan Mendagri Tito Karnavian.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

3 hari lalu

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

4 hari lalu

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.

Baca Selengkapnya