Terdakwa perkara dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat menjalani sidang kesepuluh dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli di Gedung Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta, 13 Februari 2017. TEMPO/Subekti
TEMPO.CO, Makassar -Ketua Badan Kerja Sama Parlemen (BKSP) Komite III DPD RI Andi Muhammad Iqbal Parewangi mengungkapkan bahwa ada kerancuan penegakan hukum di negeri ini. Pasalnya Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali menjabat sebagi Gubernur DKI Jakarta.
"Saya menyesalkan sikap Mendagri melakukan itu. Harusnya Ahok tidak lagi menjabat. Posisinya kan sudah terdakwa," kata Iqbal di kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Senin, 13 Februari 2017.
Ia mencontohkan kasus-kasus serupa yang pernah dialami kepala daerah. Seperti Ratu Atut Chosiyah, Gubernur Banten dengan posisi terdakwa, ia tak bisa maju lagi sebagai kepala daerah.
"Itu juga yang terjadi di tempat lain, tidak lagi bisa kembali. Nah sekarang, apa bedanya, Ahok kan terdakwa. Kenapa dia justru dikembalikan lagi, dan ini menunjukkan bahwa ada kerancuan dalam penegakan aturan di negeri ini," tegas Iqbal.
Diketahui sebelumnya Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono telah menyerahkan laporan nota singkat kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balai Agung DKI pada Sabtu pekan lalu.
Hal itu yang membuat Ahok kembali resmi menjabat sebagai gubernur yang aktif. Sebelumnya, Ahok cuti sebagai gubernur karena mengikuti kampanye pemilihan kepala daerah DKI mulai 28 Oktober 2016 sampai 11 Februari 2017. Sehingga Kementerian Dalam Negeri mengutus Sumarsono, Direktur Jenderal Otonomi Daerah, menjalankan tugas Ahok untuk sementara.
Anggota DPR Soroti Perpanjangan Masa Jabatan Pj Kepala Daerah: Berpotensi Ilegal Jika Diperpanjang Lagi
17 hari lalu
Anggota DPR Soroti Perpanjangan Masa Jabatan Pj Kepala Daerah: Berpotensi Ilegal Jika Diperpanjang Lagi
Anggota Komisi II DPR RI Endro Suswantoro Yahman menyoroti kemungkinan perpanjangan masa jabatan beberapa penjabat (Pj) kepala daerah menjadi ilegal jika dilakukan lagi tahun ini. Sebabnya, kata Endro, beberapa Pj Gubernur, Wali Kota, atau Bupati telah menjalani masa jabatan maksimal yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023.