Hak Angket Pengangkatan Ahok, PKS: Supaya Tak Simpang-Siur

Reporter

Senin, 13 Februari 2017 15:04 WIB

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Jazuli Juwaini bersiap memimpin Rapat Pleno Fraksi PKS di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 11 April 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Dewan Perwakilan Rakyat mendukung langkah Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya untuk menggulirkan hak angket menyelidiki pengangkatan kembali Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Menurut Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini, penggunaan hak angket adalah cara tepat.

"DPR perlu merespons kritik yang meluas di masyarakat atas pengangkatan Saudara Ahok tersebut," ucap Jazuli melalui pesan singkat di Jakarta, Senin, 13 Februari 2017.

Jazuli mengatakan hak angket Dewan ini memberikan ruang kepada pemerintah untuk menjelaskan landasan hukum pengangkatan kembali Ahok sebagai Gubernur DKI meski sedang berstatus sebagai terdakwa kasus dugaan penodaan agama. "Sehingga jelas dan tidak ada kesimpangsiuran," ujar Jazuli.

Selain oleh Fraksi Gerindra, tutur dia, penggunaan hak angket diinisiasi Fraksi PKS, Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi Partai Amanat Nasional.

Baca:
Gubernur Ahok Aktif Lagi, Gerindra Gulirkan Hak Angket DPR
Jika Menang Pilkada DKI, Ahok Janji Tak Maju di Pilpres 2019


Jazuli menilai pemberhentian sementara kepala daerah sebelumnya pernah terjadi. "Ini sudah lazim dilakukan sebelumnya," tuturnya.

Ia mencontohkan kasus Bupati Bogor, Gubernur Sumatera Utara, Gubernur Banten, Wakil Wali Kota Probolinggo, Bupati Ogan Ilir, dan Bupati Subang, yang diberhentikan setelah berstatus sebagai terdakwa.

Jazuli menilai status Ahok adalah terdakwa penistaan agama dengan Nomor Register Perkara IDM 147/JKT.UT/12/2016 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Mengacu pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ia menilai pemberhentian Ahok bisa dilakukan. "Tanpa harus menunggu dan bergantung pada tuntutan yang diajukan jaksa dalam persidangan," ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan bakal memberi kepastian posisi Ahok setelah masa cuti kampanyenya habis. Sebab, belum ada tuntutan dari jaksa terkait dengan kasus penodaan agama oleh Ahok. "Saya tunggu tuntutan jaksa resmi dulu,” ujar Tjahjo.

ARKHELAUS W.

Baca: Gubernur Ahok Aktif Lagi, ACTA Gugat Pemerintah




Berita terkait

Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

5 jam lalu

Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

Pakar Politik Universitas Udayana menyebut hak angket masih bisa digulirkan dengan memanfaatkan dissenting opinion hakim MK lalu.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

16 jam lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

17 jam lalu

Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

Jasa Tumbu Saraswati dirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Simak peran TPDI selama Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Kunjungan Prabowo Tak Pengaruhi Rencana PKB Ajukan Hak Angket

1 hari lalu

Kunjungan Prabowo Tak Pengaruhi Rencana PKB Ajukan Hak Angket

PKB tetap akan mengajukan hak angket pemilu dengan menggandeng rekan koalisinya, Partai Keadilan Sejahtera atau PKS.

Baca Selengkapnya

Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

1 hari lalu

Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

Apakah hak angket soal kecurangan Pemilu 2024 akan bergulir? Berikut pernyataan tokoh dan partai yang dulu getol akan mengusungnya.

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

2 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Soal Hak Angket Usai Putusan MK, Ganjar Pranowo: Itu Nanti di Parlemen, Saya Bukan Anggota Dewan

3 hari lalu

Soal Hak Angket Usai Putusan MK, Ganjar Pranowo: Itu Nanti di Parlemen, Saya Bukan Anggota Dewan

Ganjar Pranowo angkat bicara soal rencana hak angket DPR hingga gugatan PDI Perjuangan kepada KPU dalam kaitan Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

3 hari lalu

Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK yang akhirnya memenangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran telah menyisakan pekerjaan rumah cukup berat.

Baca Selengkapnya

Pro-Kontra Soal Hak Angket setelah MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres

3 hari lalu

Pro-Kontra Soal Hak Angket setelah MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres

Sejumlah partai politik masih berkeinginan melanjutkan hak angket di DPR.

Baca Selengkapnya

Kata Presiden PKS Syaikhu Soal Hak Angket: Kami Terbatas pada Realitas

3 hari lalu

Kata Presiden PKS Syaikhu Soal Hak Angket: Kami Terbatas pada Realitas

Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengatakan ada keterbatasan realitas untuk mengajukan hak angket terkait dugaan kecurangan pemilu 2024 di DPR.

Baca Selengkapnya