Hak Angket Pengangkatan Ahok, PKS: Supaya Tak Simpang-Siur

Reporter

Senin, 13 Februari 2017 15:04 WIB

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Jazuli Juwaini bersiap memimpin Rapat Pleno Fraksi PKS di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 11 April 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Dewan Perwakilan Rakyat mendukung langkah Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya untuk menggulirkan hak angket menyelidiki pengangkatan kembali Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Menurut Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini, penggunaan hak angket adalah cara tepat.

"DPR perlu merespons kritik yang meluas di masyarakat atas pengangkatan Saudara Ahok tersebut," ucap Jazuli melalui pesan singkat di Jakarta, Senin, 13 Februari 2017.

Jazuli mengatakan hak angket Dewan ini memberikan ruang kepada pemerintah untuk menjelaskan landasan hukum pengangkatan kembali Ahok sebagai Gubernur DKI meski sedang berstatus sebagai terdakwa kasus dugaan penodaan agama. "Sehingga jelas dan tidak ada kesimpangsiuran," ujar Jazuli.

Selain oleh Fraksi Gerindra, tutur dia, penggunaan hak angket diinisiasi Fraksi PKS, Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi Partai Amanat Nasional.

Baca:
Gubernur Ahok Aktif Lagi, Gerindra Gulirkan Hak Angket DPR
Jika Menang Pilkada DKI, Ahok Janji Tak Maju di Pilpres 2019


Jazuli menilai pemberhentian sementara kepala daerah sebelumnya pernah terjadi. "Ini sudah lazim dilakukan sebelumnya," tuturnya.

Ia mencontohkan kasus Bupati Bogor, Gubernur Sumatera Utara, Gubernur Banten, Wakil Wali Kota Probolinggo, Bupati Ogan Ilir, dan Bupati Subang, yang diberhentikan setelah berstatus sebagai terdakwa.

Jazuli menilai status Ahok adalah terdakwa penistaan agama dengan Nomor Register Perkara IDM 147/JKT.UT/12/2016 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Mengacu pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ia menilai pemberhentian Ahok bisa dilakukan. "Tanpa harus menunggu dan bergantung pada tuntutan yang diajukan jaksa dalam persidangan," ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan bakal memberi kepastian posisi Ahok setelah masa cuti kampanyenya habis. Sebab, belum ada tuntutan dari jaksa terkait dengan kasus penodaan agama oleh Ahok. "Saya tunggu tuntutan jaksa resmi dulu,” ujar Tjahjo.

ARKHELAUS W.

Baca: Gubernur Ahok Aktif Lagi, ACTA Gugat Pemerintah




Berita terkait

Serba-serbi FPI dalam Reuni Aksi 411, Tiga Tuntutan Dibacakan Menantu Rizieq Shihab

11 jam lalu

Serba-serbi FPI dalam Reuni Aksi 411, Tiga Tuntutan Dibacakan Menantu Rizieq Shihab

Tiga tuntutan FPI dalam Reuni Aksi 411 dibacakan menantu Rizieq Shihab, Muhammad bin Husein Alatas.

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak Simon Aloysius Mantiri, Pernah Gantikan Ahok Kini Bos Baru Pertamina Pengganti Nicke Widyawati

11 jam lalu

Rekam Jejak Simon Aloysius Mantiri, Pernah Gantikan Ahok Kini Bos Baru Pertamina Pengganti Nicke Widyawati

Menteri BUMN, Erick Thohir, mengangkat Simon Aloysius Mantiri untuk menggantikan Nicke Widyawati sebagai Direktur Utama PT Pertamina.

Baca Selengkapnya

FPI Gelar Reuni Aksi 411, Berikut Kilas Balik Aksi Perdana pada 2016 dan 2022

1 hari lalu

FPI Gelar Reuni Aksi 411, Berikut Kilas Balik Aksi Perdana pada 2016 dan 2022

Front Persaudaraan Islam (FPI)menggelar aksi demonstrasi bertajuk Reuni Aksi 411 hari ini, apa tuntutannya? Apa beda dengan aksi pada 2016 dan 2022?

Baca Selengkapnya

Kelakar Janda Kaya Suswono Disebut Lebih Parah dari Kasus Penistaan Agama Ahok

1 hari lalu

Kelakar Janda Kaya Suswono Disebut Lebih Parah dari Kasus Penistaan Agama Ahok

Kelakar janda kaya Suswono disebut lebih parah daripada kasus Ahok.

Baca Selengkapnya

Megawati Tak Mau Pakai Gawai untuk Hindari Penyadapan, Ahok: Komunikasi Lewat Sekjen

7 hari lalu

Megawati Tak Mau Pakai Gawai untuk Hindari Penyadapan, Ahok: Komunikasi Lewat Sekjen

Megawati mengatakan bahwa dirinya tidak memiliki handphone. Dia mengklaim menjadi orang yang paling rawan disadap di Indonesia saat ini.

Baca Selengkapnya

Prabowo Pilih Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej, Pernah Jadi Tersangka KPK Lalu Maju Praperadilan dan Dibebaskan, Apa Kasusnya?

13 hari lalu

Prabowo Pilih Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej, Pernah Jadi Tersangka KPK Lalu Maju Praperadilan dan Dibebaskan, Apa Kasusnya?

Setelah 9 bulan tidak terlibat di dunia politik, Eddy Hiariej dilantik Prabowo sebagai Wakil Menteri Hukum periode 2024-2029. Pernah tersangka KPK.

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak Veronica Tan dalam Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

14 hari lalu

Rekam Jejak Veronica Tan dalam Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Veronica Tan banyak berkontribusi dalam pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak seperti sebagai inisiator RPTRA, hingga mendirikan Ibu Rusun.

Baca Selengkapnya

Tokoh Aksi 212 Haikal Hassan Termasuk Calon Menteri atau Wamen Prabowo, Ini Rekam Jejaknya

17 hari lalu

Tokoh Aksi 212 Haikal Hassan Termasuk Calon Menteri atau Wamen Prabowo, Ini Rekam Jejaknya

Berikut profil Haikal Hassan, kandidat menteri atau wakil menteri dalam Kabinet Prabowo Subianto. Berikut rekam jejak tokoh aksi 212 ini.

Baca Selengkapnya

Sosok Kontroversial Haikal Hassan, Salah Seorang yang Bersiap Jadi Menteri Prabowo

17 hari lalu

Sosok Kontroversial Haikal Hassan, Salah Seorang yang Bersiap Jadi Menteri Prabowo

Haikal Hassan menjadi salah seorang yang dipanggil Prabowo di Kertanegara, lalu. Ini profil dan beragam kontroversi di sekitar dirinya.

Baca Selengkapnya

Empat Calon Menteri Perempuan yang Dipanggil Prabowo dari Sri Mulyani hingga Veronica Tan

20 hari lalu

Empat Calon Menteri Perempuan yang Dipanggil Prabowo dari Sri Mulyani hingga Veronica Tan

Di antara 49 tokoh menteri dan calon menteri yang hadir ke kediaman Prabowo, terdapat beberapa tokoh perempuan, dari Sri Mulyani hingga Veronica Tan.

Baca Selengkapnya