Munarman FPI Diperiksa Polda Bali Besok

Reporter

Senin, 13 Februari 2017 14:12 WIB

Mantan jubir FPI Munarman tiba untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, 1 Februari 2017. Munarman diperiksa terkait kasus dugaan makar. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kepolisian Daerah Bali, pada Selasa, 14 Februari 2017. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Kapitra Ampera.

Kapitra menegaskan kliennya bersedia memenuhi panggilan Polda Bali. "Sebagai warga negara, kami taat kepada hukum," ujarnya saat ditemui di Masjid Al-Ittihaad, Tebet, Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2017.

Baca: Polda Bali Bicara Soal Kemungkinan Tahan Munarman FPI

Munarman telah resmi menjadi tersangka sejak 7 Februari 2017. Dia dilaporkan ke Polda Bali oleh kelompok yang mengatasnamakan Elemen Masyarakat Bali pada 16 Januari 2017 terkait dengan pernyataannya yang dianggap memfitnah pecalang atau petugas keamanan adat di Bali.

Dalam pernyataannya yang terekam dan diunggah di YouTube pada 16 Juni 2016 itu, Munarman mengatakan bahwa pecalang telah melempari rumah penduduk dan melarang umat Islam menjalankan salat Jumat.

Baca: Munarman FPI Tersangka, Pengacara: Dia Merasa Jadi Target

Menurut Munarman, kata Kapitra, tempat kejadian perkara sebetulnya di Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat. Sebab, video yang dilaporkan terhadap Munarman saat membahas pecalang direkam di gedung Kompas.

Terkait dengan penetapan Munarman sebagai tersangka, Kapitra secara resmi telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Denpasar. "Tanggal 20 Februari 2017 akan disidangkan," kata dia.

Baca: Munarman FPI Praperadilankan Polda Bali, Ini Gugatannya

Polisi menetapkan Munarman sebagai tersangka dengan dikenakan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyangkut ujaran kebencian. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.

REZKI ALVIONITASARI

Berita terkait

Pengadilan Bebaskan Berbicara di Berbagai Forum, Rocky Gerung Terima Kasih ke Hakim Sudah Pakai Akal Sehat

1 hari lalu

Pengadilan Bebaskan Berbicara di Berbagai Forum, Rocky Gerung Terima Kasih ke Hakim Sudah Pakai Akal Sehat

PN Jakarta Selatan menolak gugatan advokat David Tobing yang meminta hakim menghukum Rocky Gerung untuk tidak berbicara di berbagai forum.

Baca Selengkapnya

Sidang Penghinaan Jokowi, Gugatan David Tobing Diangggap Hanya untuk Mengganggu Rocky Gerung

28 Februari 2024

Sidang Penghinaan Jokowi, Gugatan David Tobing Diangggap Hanya untuk Mengganggu Rocky Gerung

Kritik Rocky Gerung terhadap kebijakan UU Omnibus Law dianggap oleh David Tobing sebagai penghinaan terhadap Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Mantan PM Thailand Thaksin Shinawatra Hadapi Dakwaan Penghinaan Kerajaan

20 Februari 2024

Mantan PM Thailand Thaksin Shinawatra Hadapi Dakwaan Penghinaan Kerajaan

Mantan PM Thailand Thaksin Shinawatra hadapi kasus lese majeste atau penghinaan terhadap kerajaan terkait dengan komentarnya di Seoul pada Mei 2015.

Baca Selengkapnya

Penyelidikan Kasus Butet Kartaredjasa, Polda DIY: Deliknya Absolut

5 Februari 2024

Penyelidikan Kasus Butet Kartaredjasa, Polda DIY: Deliknya Absolut

Berdasarkan hasil gelar perkara penyelidik Ditreskrimum Polda DIY, laporan terhadap Butet Kartaredjasa tidak dilanjutkan.

Baca Selengkapnya

Diminta Jokowi Cabut Pengaduan Butet Kartaredjasa ke Polisi, Projo Yogya : Kami Masih Koordinasi

5 Februari 2024

Diminta Jokowi Cabut Pengaduan Butet Kartaredjasa ke Polisi, Projo Yogya : Kami Masih Koordinasi

Ketua Relawan Projo DIY Aris Widhartanto belum mengetahui langkah apa yang akan diambil setelah diminta cabut laporan soal Butet Kartaredjasa.

Baca Selengkapnya

Catat Rekor, Pria Thailand Dipenjara 50 Tahun karena Tuduhan Menghina Kerajaan

19 Januari 2024

Catat Rekor, Pria Thailand Dipenjara 50 Tahun karena Tuduhan Menghina Kerajaan

Hukuman yang memecahkan rekor ini terjadi setelah Thailand meningkatkan penggunaan undang-undang kontroversial tersebut terhadap pengunjuk rasa

Baca Selengkapnya

Sebut Goblok Saat Singgung Anies Baswedan, Prabowo Bisa Terancam Pidana Langgar Pasal 280 UU Pemilu, Begini Bunyinya

12 Januari 2024

Sebut Goblok Saat Singgung Anies Baswedan, Prabowo Bisa Terancam Pidana Langgar Pasal 280 UU Pemilu, Begini Bunyinya

Prabowo bisa terancam pidana karena langgar pasal 280 UU Pemilu, karena sebut giblok dan tolol saat singgung Anies Baswedan. Begini bunyi pasalnya.

Baca Selengkapnya

Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Bambang Widjojanto Bicara Soal Jaminan Kebebasan Berpendapat

9 Januari 2024

Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Bambang Widjojanto Bicara Soal Jaminan Kebebasan Berpendapat

Bambang Widjojanto menanggapi keputusan hukum terhadap penggiat HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang divonis bebas.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Lampung Kaji Dugaan Penghinaan Nabi oleh Komika

10 Desember 2023

Bawaslu Lampung Kaji Dugaan Penghinaan Nabi oleh Komika

Bawaslu Lampung mengkaji dugaan penghinaan Nabi Muhammad oleh komika Aulia Rahman di Lampung.

Baca Selengkapnya

Tolak Pleidoi Haris Azhar dan Fatia, JPU Sebut Ada Pengaburan Isu Penghinaan Luhut

5 Desember 2023

Tolak Pleidoi Haris Azhar dan Fatia, JPU Sebut Ada Pengaburan Isu Penghinaan Luhut

JPU mengatakan ada 3 catatan dalam podcast Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang dimaksud penghinaan terhadap Luhut.

Baca Selengkapnya