TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Bali Ajun Komisaris Besar Hengky Widjaja berkomentar soal kemungkinan menahan tersangka anggota Front Pembela Islam (FPI), Munarman, dalam kasus fitnah terhadap pecalang.
Baca juga: Munarman Diperiksa Jumat, Begini Persiapan Polda Bali
Menurut Hengky, penahanan bisa dilakukan jika Munarman dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan, atau mencoba menghilangkan barang bukti. "Kalau itu tidak terpenuhi, ya tidak perlu ditahan," kata Hengky di Markas Polda Bali, Rabu, 8 Februari 2017.
Selasa lalu, Polda Bali resmi menetapkan Munarman sebagai tersangka kasus dugaan fitnah terhadap pecalang. Munarman dilaporkan ke Polda Bali, Senin, 16 Januari 2017, sehubungan dengan ucapannya dalam video yang diunggah di YouTube berdurasi 1:24:19 pada 16 Juni 2016.
Menurut Hengky, jika Munarman tidak ditahan, tapi muncul tekanan dari masyarakat agar anggota FPI itu ditahan, maka pihaknya akan mempertimbangkan. "Itu nanti kebijakan pimpinan," kata Hengky.
Munarman juga dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka di Polda Bali pada Jumat mendatang. Hengky mengatakan dua penyidik Polda Bali telah mengirim surat pemanggilan dan SPDP kepada Munarman di Markas FPI, Jakarta, kemarin.
Hengky mengatakan tidak ada pengamanan khusus pada pemeriksaan Jumat. Saat pemeriksaan Munarman pada 30 Januari 2017, puluhan orang anggota ormas yang menentang FPI merangsek melakukan unjuk rasa ke halaman Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali. "Selama Munarman hadir di Polda Bali, itu tanggung jawab keamanan polisi," katanya.
Baca juga: Munarman FPI Tersangka, Pengacara Ajukan Praperadilan
Adapun pengacara Munarman, Ferry Firman Nurwahyu, mengatakan pihaknya belum mendapatkan surat pemberitahuan terkait dengan pemanggilan kliennya. "Berdasarkan UU Advokat, surat-surat berkaitan dengan yang bersangkutan (klien) harus dikirim kepada kuasa hukumnya," kata Ferry saat dihubungi Tempo, Rabu, 8 Februari.
BRAM SETIAWAN