Tersangka Mobil Listrik, Dahlan Ajukan Gugatan Praperadilan

Reporter

Senin, 13 Februari 2017 14:04 WIB

Menteri BUMN Dahlan Iskan mengendarai mobil listrik dari Depok menuju Kantor BPPT di Jalan Thamrin, Jakarta, Senin (16/7). Dahlan Iskan melakukan test drive mobil listrik garapan Dasep Ahmadi meskipun sempat mogok. Kemudian setelah sempat diperiksa selama 10 menit, Dahlan kembali mengendarai mobil listrik walaupun dengan kecepatan yang sangat lambat. TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Surabaya - Dahlan Iskan telah resmi mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan mobil listrik oleh Kejaksaan Agung. Gugatan praperadilan itu telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kami sudah mengajukan praperadilan dengan register perkara nomor 17 di Pengadilan Negeri Jakarta (Selatan) terhitung Jumat pekan lalu," kata salah satu tim kuasa hukum Dahlan Iskan, Agus Dwi Warsono, di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa, Surabaya, Senin, 13 Februari 2017.

Baca: Kasus Mobil Listrik & Dahlan, Jaksa Agung Mengacu pada Putusan MA

Agus mengatakan pihaknya mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka kliennya lantaran ada petikan surat putusan kasasi dari Mahkamah Agung atas terdakwa Dasep Ahmadi, pemilik PT Sarimas Ahmadi Pratama selaku pembuat mobil listrik.

"Petikan itu, menurut KUHAP, hanya diberikan kepada terdakwa atau penasehat hukumnya. Kalau konteksnya pelaksanaan putusan, maka yang menjadi dasar hukum bagi kejaksaan adalah salinan putusan pengadilan yang berkuatan hukum tetap," kata Agus. Karena itu, ia menganggap penetapan tersangka kliennya prematur.

Agus menambahkan salinan putusan tersebut merupakan dasar hukum bagi kejaksaan untuk melakukan pelaksanaan putusan. "Kalau konteksnya penetapan tersangka Dahlan dalam kaitanya dengan pelaksaan putusan Dasep, tentunya salinan putusan yang jadi pegangan," ujarnya.

Baca: Kata Abraham Samad Soal Penetapan Tersangka Dahlan Iskan

Jaksa Agung M. Prasetyo sebelumnya mengatakan dasar penetapan tersangka Dahlan adalah putusan Mahkamah Agung, yang menyatakan tersangka Dasep Ahmadi terbukti korupsi bersama-sama sesuai dengan dakwaan primer. Dahlan yang saat itu menteri BUMN menunjuk Dasep sebagai pembuat mobil.

Kejaksaan Agung telah menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka korupsi pengadaan 16 unit mobil listrik jenis mikrobus dan bus eksekutif pada 26 Januari 2017. Hal itu termuat dalam surat perintah penyidikan yang dikeluarkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

NUR HADI

Simak pula:
Ahli Bahasa: Ahok Anggap Al-Maidah Alat Pembohongan
Diperiksa Polda Jabar, Rizieq Syihab Bawa Tesis Merah Marun

Berita terkait

PDIP Surabaya Usulkan ke DPP Inkumben Eri Cahyadi-Armuji Maju Pilkada Kota Surabaya

21 jam lalu

PDIP Surabaya Usulkan ke DPP Inkumben Eri Cahyadi-Armuji Maju Pilkada Kota Surabaya

PDIP Surabaya mengusulkan wali kota - wakil wali kota inkumben Eri Cahyadi-Armuji maju ke Pilkada Kota Surabaya 2024.

Baca Selengkapnya

Eri Cahyadi Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

6 hari lalu

Eri Cahyadi Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengukir sejarah baru dalam kepemimpinannya di Kota Surabaya.

Baca Selengkapnya

Bahas Tantangan Ekosistem Kendaraan Listrik di Indonesia, BRIN: Perlu Fokus

8 hari lalu

Bahas Tantangan Ekosistem Kendaraan Listrik di Indonesia, BRIN: Perlu Fokus

Implementasi program kendaraan listrik dinilai harus didukung ekosistem yang memadai.

Baca Selengkapnya

Pembangunan Infrastruktur di Kota Surabaya Rampung 2024

8 hari lalu

Pembangunan Infrastruktur di Kota Surabaya Rampung 2024

Sejumlah pembangunan infrastruktur di Kota Surabaya ditargetkan rampung di tahun 2024.

Baca Selengkapnya

Ada 11.377 Pengecasan Mobil di SPKLU Sepanjang Periode Lebaran, Naik Lima Kali Lipat

9 hari lalu

Ada 11.377 Pengecasan Mobil di SPKLU Sepanjang Periode Lebaran, Naik Lima Kali Lipat

Kenaikan transaksi di SPKLU tersebut tercatat hingga H+7 Lebaran.

Baca Selengkapnya

Bersaing Sengit Lawan Produsen Mobil Listrik China, Tesla Mau Bikin Mobil Listrik Murah Tahun Ini

13 hari lalu

Bersaing Sengit Lawan Produsen Mobil Listrik China, Tesla Mau Bikin Mobil Listrik Murah Tahun Ini

Tesla akan terus mengembangkan robotaksis self-driving, yang dikembangkan dari platform kecil, yang akan digunakan untuk mobil listrik murah Tesla.

Baca Selengkapnya

PLN Jamin Ketersediaan SPKLU di Banten untuk Dukung Arus Balik Lebaran

14 hari lalu

PLN Jamin Ketersediaan SPKLU di Banten untuk Dukung Arus Balik Lebaran

PLN menjamin ketersediaan SPKLU di Banten untuk mendukung pemudik yang menggunakan mobil listrik.

Baca Selengkapnya

Mudik dengan Mobil Listrik, Ada 216 Penggunaan SPKLU Solo selama Periode Lebaran

15 hari lalu

Mudik dengan Mobil Listrik, Ada 216 Penggunaan SPKLU Solo selama Periode Lebaran

PLN UP3 Surakarta telah menyiagakan sejumlah stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) dalam tol dan luar tol di wilayah kerjanya untuk momentum Lebaran 2024. Persiapan itu mendapat animo positif para pemilik kendaraan listrik dengan penggunaan SPKLU yang tercatat hingga 216 pengguna selama periode Siaga Lebaran mulai 1 hingga 16 April 2024.

Baca Selengkapnya

GM PLN UID Banten Operasikan 51 Unit SPKLU, Layani Arus Balik Jalur Mudik Tol Jakarta-Merak

15 hari lalu

GM PLN UID Banten Operasikan 51 Unit SPKLU, Layani Arus Balik Jalur Mudik Tol Jakarta-Merak

Di setiap lokasi rest area SPKLU terdapat posko siaga PLN yang dapat dimanfaatkan para pengguna mobil listrik untuk beristirahat dan menunggu pengisian baterai.

Baca Selengkapnya

7 Orang Terkaya di Dunia Versi Forbes, Pemilik Louis Vuitton Kalahkan Bos Amazon dan Tesla

19 hari lalu

7 Orang Terkaya di Dunia Versi Forbes, Pemilik Louis Vuitton Kalahkan Bos Amazon dan Tesla

Forbes merilis orang terkaya di dunia, nomor 1 Bernard Arnault pemilik Louis Vuitton. Selanjutnya Jeff Bezos dan Elon Musk. Prajogo Pangestu ke berapa

Baca Selengkapnya