Menteri BUMN Dahlan Iskan mengendarai mobil listrik dari Depok menuju Kantor BPPT di Jalan Thamrin, Jakarta, Senin (16/7). Dahlan Iskan melakukan test drive mobil listrik garapan Dasep Ahmadi meskipun sempat mogok. Kemudian setelah sempat diperiksa selama 10 menit, Dahlan kembali mengendarai mobil listrik walaupun dengan kecepatan yang sangat lambat. TEMPO/Dasril Roszandi
TEMPO.CO, Surabaya - Dahlan Iskan telah resmi mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan mobil listrik oleh Kejaksaan Agung. Gugatan praperadilan itu telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami sudah mengajukan praperadilan dengan register perkara nomor 17 di Pengadilan Negeri Jakarta (Selatan) terhitung Jumat pekan lalu," kata salah satu tim kuasa hukum Dahlan Iskan, Agus Dwi Warsono, di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa, Surabaya, Senin, 13 Februari 2017.
Agus mengatakan pihaknya mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka kliennya lantaran ada petikan surat putusan kasasi dari Mahkamah Agung atas terdakwa Dasep Ahmadi, pemilik PT Sarimas Ahmadi Pratama selaku pembuat mobil listrik.
"Petikan itu, menurut KUHAP, hanya diberikan kepada terdakwa atau penasehat hukumnya. Kalau konteksnya pelaksanaan putusan, maka yang menjadi dasar hukum bagi kejaksaan adalah salinan putusan pengadilan yang berkuatan hukum tetap," kata Agus. Karena itu, ia menganggap penetapan tersangka kliennya prematur.
Agus menambahkan salinan putusan tersebut merupakan dasar hukum bagi kejaksaan untuk melakukan pelaksanaan putusan. "Kalau konteksnya penetapan tersangka Dahlan dalam kaitanya dengan pelaksaan putusan Dasep, tentunya salinan putusan yang jadi pegangan," ujarnya.
Jaksa Agung M. Prasetyo sebelumnya mengatakan dasar penetapan tersangka Dahlan adalah putusan Mahkamah Agung, yang menyatakan tersangka Dasep Ahmadi terbukti korupsi bersama-sama sesuai dengan dakwaan primer. Dahlan yang saat itu menteri BUMN menunjuk Dasep sebagai pembuat mobil.
Kejaksaan Agung telah menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka korupsi pengadaan 16 unit mobil listrik jenis mikrobus dan bus eksekutif pada 26 Januari 2017. Hal itu termuat dalam surat perintah penyidikan yang dikeluarkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Mudik dengan Mobil Listrik, Ada 216 Penggunaan SPKLU Solo selama Periode Lebaran
15 hari lalu
Mudik dengan Mobil Listrik, Ada 216 Penggunaan SPKLU Solo selama Periode Lebaran
PLN UP3 Surakarta telah menyiagakan sejumlah stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) dalam tol dan luar tol di wilayah kerjanya untuk momentum Lebaran 2024. Persiapan itu mendapat animo positif para pemilik kendaraan listrik dengan penggunaan SPKLU yang tercatat hingga 216 pengguna selama periode Siaga Lebaran mulai 1 hingga 16 April 2024.
GM PLN UID Banten Operasikan 51 Unit SPKLU, Layani Arus Balik Jalur Mudik Tol Jakarta-Merak
15 hari lalu
GM PLN UID Banten Operasikan 51 Unit SPKLU, Layani Arus Balik Jalur Mudik Tol Jakarta-Merak
Di setiap lokasi rest area SPKLU terdapat posko siaga PLN yang dapat dimanfaatkan para pengguna mobil listrik untuk beristirahat dan menunggu pengisian baterai.