Polda Metro Akan Periksa Antasari Pekan Depan, Kasus Apa?

Reporter

Jumat, 10 Februari 2017 17:06 WIB

Mantan Ketua KPK Antasari Azhar menjawab pertanyaan awak media sebelum meninggalkan gedung Ditreskrimsus, Polda Metro Jaya, Jakarta, 1 Februari 2017. Antasari datang bersama adik mantan Bos PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, Andi Syamsuddin. Tempo/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya akan memeriksa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar sebagai saksi pelapor dalam kasus SMS palsu yang dilaporkan oleh kuasa hukumnya pada 2011. Ini merupakan panggilan pertama Antasari setelah dirinya bebas dari tahanan.

"Minggu depan kami akan panggil Pak Antasari," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat, 10 Februari 2017.

Baca: Ke Polisi Tanya Kasus, Antasari Azhar: Tak Ada Perkembangan

Menurut Argo, Polda telah memeriksa pelapor kasus ini, yakni kuasa hukum Antasari, Masayu Donny Kertopati. Selain itu, Polda juga telah mencoba berkoordinasi dengan penyedia jasa komunikasi (provider) yang memegang data SMS Antasari.

Argo mengaku menemui kesulitan dalam meminta data SMS Antasari. "Karena kalau provider, kalau untuk mengangkat beberapa tahun kesulitan," kata dia.

Selain itu, Argo menambahkan, pihaknya juga masih berupaya mendapatkan ponsel yang digunakan Antasari untuk berkomunikasi. Saat ini, ponsel tersebut masih disita Kejaksaan sebagai barang bukti dalam kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, yang sempat dituduhkan kepada Antasari.

"Nanti kami koordinasi dengan kejaksaan yang telah menyita Hp-nya Bapak Antasari di persidangan itu," kata dia.

Baca: Buka Kasus Antasari, Polda Metro Akui Kekurangan Bukti

Pada 1 Februari 2017, Antasari bersama kuasa hukumnya Boyamin Saiman, mendatangi Polda Metro Jaya. Mereka menagih kelanjutan penyelidikan kasus SMS palsu yang dilaporkan pada 2011.

Pihak Antasari mendesak agar hal tersebut segera ditindaklanjuti. Sebab, pesan pendek tersebut telah merugikan pihaknya.

Antasari sendiri sudah divonis penjara selama 18 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Pria Klas 1 Tangerang, setelah dinyatakan terbukti bersalah membunuh Nasrudin. Salah satu pembuktiannya adalah pesan pendek tersebut.

Antasari bebas bersyarat pada Kamis, 10 November 2016. Sejak ditahan pada 2010, Antasari mendapat remisi 4,5 tahun. Kemudian permohonan grasinya dikabulkan oleh Presiden Joko Widodo. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 1/G Tahun 2017, Antasari mendapatkan pemotongan masa tahanan 6 tahun, dari 18 tahun masa tahanan yang harus dijalaninya, sehingga dia pun dinyatakan bebas murni.

EGI ADYATAMA

Baca juga:
Kenapa Mendagri Masih Tetapkan Ahok Jadi Gubernur DKI?
Aksi 112 Digelar sampai Ashar, Ini Susunan Acaranya





Advertising
Advertising

Berita terkait

Satgas Damai Cartenz Tuding KKB Membunuh Boki Ugipa, Ada Luka Tembakan di Jenazah Warga Sipil

3 jam lalu

Satgas Damai Cartenz Tuding KKB Membunuh Boki Ugipa, Ada Luka Tembakan di Jenazah Warga Sipil

Satgas Damai Cartenz menyimpulkan KKB membunuh Boki Ugipa setelah melihat ancaman ke keluarganya.

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Detik-detik Ledakan Smelter PT KFI di Kutai Kartanegara, Ayah Pacar Vina Buka Suara soal Pembunuhan 8 Tahun Lalu

3 jam lalu

Top 3 Hukum: Detik-detik Ledakan Smelter PT KFI di Kutai Kartanegara, Ayah Pacar Vina Buka Suara soal Pembunuhan 8 Tahun Lalu

Sebelumnya ledakan serupa terjadi sekitar 18.40 waktu Indonesia tengah, Kamis, 16 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Deretan Kasus Pembunuhan yang Belum Tuntas: Vina Cirebon hingga Marsinah dan Munir

15 jam lalu

Deretan Kasus Pembunuhan yang Belum Tuntas: Vina Cirebon hingga Marsinah dan Munir

Selain kasus pembunuhan Vina di Cirebon, ada sejumlah kasus kematian yang masih menjadi misteri dan belum diusut tuntas.

Baca Selengkapnya

Satgas Damai Cartenz Jelaskan Alasan Tuduh KKB Bunuh Warga Sipil di Intan Jaya

16 jam lalu

Satgas Damai Cartenz Jelaskan Alasan Tuduh KKB Bunuh Warga Sipil di Intan Jaya

Polisi menuding KKB atau TPNPB membunuh warga sipil bernama Boki Ugipa di Intan Jaya

Baca Selengkapnya

Eks Kapolres Cirebon Brigjen Adi Vivid Buka Suara soal Kasus Pembunuhan Vina

17 jam lalu

Eks Kapolres Cirebon Brigjen Adi Vivid Buka Suara soal Kasus Pembunuhan Vina

Saat pembunuhan Vina terjadi, Adi Vivid menjabat Kapolres Cirebon Kota berpangkat AKBP

Baca Selengkapnya

Iptu Rudiana, Ayah Pacar Vina Buka Suara Soal Kasus Pembunuhan Anaknya oleh Geng Motor 8 Tahun Silam

21 jam lalu

Iptu Rudiana, Ayah Pacar Vina Buka Suara Soal Kasus Pembunuhan Anaknya oleh Geng Motor 8 Tahun Silam

Penjelasan ayah dari Muhammad Rizky Rudiana atau Eky, yang menjadi korban pembunuhan bersama pacarnya, Vina, oleh geng motor pada 2016.

Baca Selengkapnya

Perdana Menteri Slovakia Robert Fico Kembali Jalani Operasi

21 jam lalu

Perdana Menteri Slovakia Robert Fico Kembali Jalani Operasi

Wakil perdana menteri Slovakia mengatakan ia melihat ada kemajuan dalam kondisi PM Robert Fico setelah selamat dari upaya pembunuhan pekan ini.

Baca Selengkapnya

Penembakan Robert Fico, Tanggapan NATO hingga Kondisinya

1 hari lalu

Penembakan Robert Fico, Tanggapan NATO hingga Kondisinya

Robert Fico ditembak saat menghadiri pertemuan pemerintahannya di Handlova

Baca Selengkapnya

Misteri Kasus Pembunuhan Vina 8 Tahun Lalu, 3 Pelaku Masih Buron

1 hari lalu

Misteri Kasus Pembunuhan Vina 8 Tahun Lalu, 3 Pelaku Masih Buron

Awalnya polisi menduga sejoli merupakan korban kecelakaan lalu lintas. Akhirnya terungkap Vina dan Eky merupakan korban pembunuhan.

Baca Selengkapnya

Dipukul dengan Paving Blok saat Tidur, Ayah Tewas Dibunuh Anak di Tangerang

1 hari lalu

Dipukul dengan Paving Blok saat Tidur, Ayah Tewas Dibunuh Anak di Tangerang

Mustari, 60 tahun, mati di tangan anak kandungnya sendiri setelah mengalami luka di bagian kepala akibat dipukul menggunakan paving block di Tangerang

Baca Selengkapnya