TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar mendatangi tim cyber crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk menanyakan tindak lanjut laporannya pada 2011. Namun hasil yang ia dapat rupanya tak sesuai dengan harapan. "Setelah saya bertemu dengan pejabat berwenang yang dulu menangani, ternyata masih stuck," kata Antasari di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 1 Februari 2017.
Antasari sebelumnya hendak menanyakan perihal laporan SMS palsu terhadap Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Rajawali Putra Banjaran. Pesan berisi ancaman tersebut diterima Nasrudin sebelum tewas. Kemudian Antasari dituding sebagai pembunuh dan orang yang mengirim pesan tersebut.
Baca juga:
Perkara Antasari Dipelajari Lagi, Kapolri: Bukan Buka Kasus
Kasus Antasari Dibuka Lagi, Polda Metro Jaya Kesulitan
Menurut Antasari, belum ada perkembangan soal laporan SMS palsu itu. Namun ia mengaku dijanjikan polisi bahwa kasus tersebut segera dituntaskan. Ia juga akan memantau laporan tersebut dengan mendatangi Polda Metro Jaya secara intens lantaran tak lagi terkungkung status hukumnya yang kini sudah bebas murni. "Saya akan terus memantau. Mungkin seminggu, dua minggu, atau sebulan sekali akan saya tanyakan kemari," ucapnya.
Adik Nasrudin, Andi Syamsuddin Iskandar, yang turut mendampingi Antasari, membenarkan soal perkembangan laporan SMS palsu yang masih belum bergerak. Ia juga meminta penyidik mengusut sampai tuntas lantaran kasus tersebut sudah lama dilaporkan. "Kami minta segera diusut," ujarnya.
Baca pula:
Analis Politik: Antasari Azhar Simbol Pertarungan Dimulai
Pada 2011, kepolisian pernah menerima laporan soal kejanggalan kasus pembunuhan Nasrudin. Salah satunya laporan Antasari mengenai dugaan SMS atau pesan palsu. Sebelumnya, Antasari mengaku ingin kembali membuka kasusnya saat melakukan pertemuan dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara.
Antasari bebas bersyarat pada Kamis, 10 November 2016. Dia divonis 18 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Nasrudin pada Februari 2009. Sejak ditahan pada 2010, Antasari mendapat remisi 4,5 tahun.
FRISKI RIANA
Simak:
Soal GNPF MUI dan Rizieq, Ini Penjelasan Ma`ruf Amin
JK Bicara Dugaan Percakapan Rizieq-Firza: Kok Kayak Novel