Direktur Program Imparsial Al-Araf (kanan) dan Peneliti LIPI Indria Samego. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Imparsial Al Araf mengatakan seharusnya Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo tak perlu mengeluh terkait kewenangan dalam kebijakan pertahanan negara. Menurut dia, TNI adalah pelaksana kebijakan yang diatur oleh Kementerian Pertahanan.
"Seharusnya (panglima) tidak perlu mengeluhkan, karena panglima pelaksana kebijakan dan yang membuat kebijakan adalah kementerian," kata Al Araf di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 9 Februari 2017.
Al Araf menilai polemik kedua lembaga tersebut karena tidak ada penegasan relasi wewenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pertahanan Negara. Ia merekomendasikan pembaruan wewenang kedua lembaga itu. "Dinamika kontestasi dan korelasi keduanya akan selalu terjadi seperti dalam kebijakan alutsista," ujar dia.
Polemik Kementerian Pertahanan dan TNI mengemuka ketika Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mengeluh di depan Komisi Pertahanan DPR bahwa kewenangannya dalam mengawasi perencanaan dan penggunaan anggaran di TNI terbatas. Sebab, Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 28 Tahun 2015, terutama Bab II-nya, menempatkan Panglima TNI sejajar dengan kepala unit organisasi (setingkat Kepala Staf TNI) dalam hal penganggaran.
Gatot memberi contoh kasus pembelian helikopter Agusta Westland AW 101 yang terjadi di luar sepengetahuannya. Padahal pengadaan helikopter itu dikeluhkan Presiden Joko Widodo. Pengadaan itu direncanakan TNI Angkatan Udara untuk kepentingan angkut militer.
Meskipun demikian, dalam pembuatan kebijakan pertahanan, kata Al Araf, Kementerian Pertahanan perlu mempertimbangkan rekomendasi TNI. "Harus bottom-up, bukan top-down searah seperti itu," ujar dia.
Ia pun menegaskan fungsi panglima TNI saat ini sebagai pelaksana kebijakan pertahanan yang dibuat Kementerian Pertahanan. "Tapi Kemhan juga enggak bisa semena-mena dalam menciptakan kebijakan dan anggaran," kata Al Araf.