Tak Hadiri Panggilan KPK, Yasonna: Saya Bertolak ke Hongkong

Reporter

Kamis, 9 Februari 2017 10:32 WIB

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly beserta para direktur jenderal bertemu wartawan setelah kegiatan Aksi Peduli Simpati Peduli Kekayaan Intelektual di gedung Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta, 20 Oktober 2016. Tempo/Rezki Alvionitasari.

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memberi penjelasan ketidakhadirannya dalam pemanggilan kedua oleh KPK sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan paket KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (e-KTP).

"Saya bertolak ke Hong Kong bertemu dengan Department of Justice Hongkong untuk pembahasan penempatan Bank Guarantee untuk memastikan Pemerintah Hong Kong terus membantu Indonesia merampas aset di Hong Kong, Hal ini sesuai arahan Wapres," kata Yasonna dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Rabu 8 Februari 2017.


Baca juga:
Munarman FPI Diperiksa Jumat, Pecalang: Jangan Bawa Pengawal
Beda SBY di Pilpres dengan Agus Yudhoyono di Pilkada DKI


Agenda selanjutnya, kata Yasonna, menjelaskan bahwa proses ekstradisi Hesham Al Warraq terpidana tindak pidana korupsi dan pencucian uang kasus Bank Century telah sesuai dengan Hukum Internasional dan tidak melanggar HAM.

Ia mengaku sudah mengirim surat kepada KPK karena harus bertemu dengan Secretary of Justice Hong Kong ihwal pembahasan penempatan Bank Guarantee untuk memastikan Pemerintah Hong Kong terus membantu Indonesia merampas aset Hesham Al-Warraq dan Rafat Ali Rizvi dalam kasus Bank Century di Hong Kong.

"Pengacara pemerintah di Hong Kong merekomendasikan agar tidak diwakili uuntuk menunjukkan komitmen kuat Pemeritah Indonesia," tutur Yasonna.

Ia menyatakan bahwa perjuangan belum selesai karena Hesham Al-Warraq dan Rafat Ali Rizvi terus melakukan perlawanan dan manuver di Hong Kong serta dalam forum arbitrase internasional lainnya.

"Seperti kami berjuang keras dalam kasus Churchill Mining di forum arbitrase International Centre for Settlement Investment Disputes (ICSID), kami bisa memenangkannya. Kami telah menyelamatkan negara dari kewajiban membayar klaim Churchill Mining sebesar Rp26 triliun. Kami memenangkan perkara tersebut yang diputuskan bulan Desember lalu," tutur Yasonna.

Oleh karena itu, kata dia, sebagai wakil negara dirinya harus memprioritaskan pengejaran aset-aset negara yang dijarah dengan melawan hukum dan kemudian dilarikan ke luar negeri.

"Konsistensi dan persistensi pemerintah Indonesia memberikan pesan yang tegas kepada pelaku tindak pidana bahwa pemerintah akan mengejar mereka dan hasil tindak pidananya ke negara manapun," kata Yasonna.


Baca juga:
Rais Aam PBNU Instruksikan Nahdliyin Tak Ikut Demo 112
Jadi Tempat Bertanya, Jokowi: Terus Saya Bertanya ke Siapa?


Adapun juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Yasonna kembali mangkir dalam panggilan pemeriksaan sebagai saksi, untuk yang kedua kalinya, Rabu 8 Februari 2017. Pada jadwal pemeriksaan pertama pada Jumat, Februari 2017 Yasonna juga tak hadir. Alasannya surat pemanggilan baru diterima sehari sebelum pemeriksaan dijadwalkan.

Febri menuturkan apabila Yasonna tidak hadir dalam setiap pemeriksaan maka akan kehilangan klarifikasi kepada KPK. Pihaknya kini tengah mempertimbangkan apakah akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Yasonna.

Menurut dia, Yasonna tidak menghadiri pemeriksaan lantaran sedang tidak berada di Jakarta. Padahal, menurut dia, Yasonna penting untuk diperiksa karena penyidik KPK menduga yang bersangkutan mengetahui atau mendengar pembahasan soal proyek e-KTP.

Dalam kasus e-KTP, Febri menuturkan sudah ada pelimpahan berkas tahap I pada Jumat 3 Februari kemarin untuk tersangka Sugiarto, mantan Direktur Pengelola Informasi dan Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Adapun untuk tersangka Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman, pelimpahan kasusnya dilakukan pada Senin kemarin.

DANANG FIRMANTO | ANTARA


Advertising
Advertising

Simak juga:
Napi Pelesiran Sukamiskin, Ini Temuan Tempo Vs Kementerian
Atiqah Hamil, Rio Dewanto yang Ngidam



Berita terkait

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

1 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

3 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

9 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

14 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

23 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

23 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

1 hari lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

1 hari lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya