TEMPO.CO, Denpasar - Ketua Pecalang Bali Made Mudra menyambut baik Kepolisian Daerah Bali yang menetapkan anggota Front Pembela Islam (FPI), Munarman, sebagai tersangka kasus dugaan fitnah terhadap pecalang. Mudra berharap saat pemeriksaan Munarman yang dijadwalkan pada Jumat, 10 Februari 2017, Munarman tidak membawa anggotanya.
"Siapa tahu ada penyusup yang masuk ingin memecah belah persatuan dan kesatuan. Tidak perlu Munarman datang membawa pengawal ke Bali," kata Made di Denpasar, Rabu, 8 Februari 2017.
Baca juga: Munarman FPI Tersangka, Pengacara Ajukan Praperadilan
Selasa lalu, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan fitnah terhadap pecalang. Munarman dilaporkan ke Polda Bali, Senin, 16 Januari 2017, sehubungan dengan ucapannya dalam video yang diunggah di YouTube berdurasi 1:24:19 pada 16 Juni 2016.
Munarman rencananya diperiksa Polda Bali pada Jumat besok. Dua penyidik Polda Bali dikabarkan telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan untuk Munarman. Kuasa hukum Munarman sendiri rencananya bakal mengajukan praperadilan terkait dengan penetapan tersangka kliennya.
Pihak pelapor Munarman didampingi 42 kuasa hukum yang tergabung dalam Gerakan Advokat Bhinneka Tunggal Ika. Juru bicara tim kuasa hukum Agustinus Nahak menjelaskan akan mengawal kasus Munarman sampai tuntas. "Kasus ini harus tetap transparan dan adil buat Munarman dan bagi pelapor," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa Munarman disangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto Pasal 55 dan atau Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana soal penodaan agama, ancaman di atas lima tahun. "Mudah-mudahan dalam waktu dekat kasus ini disidangkan karena SPDP pasti sudah ke kejaksaan," ujarnya.
BRAM SETIAWAN