Somasi 3x24 Jam Tak Digubris, ACTA Ancam Gugat Mendagri

Reporter

Rabu, 8 Februari 2017 16:16 WIB

Terdakwa dugaan kasus penistaan agama yang juga Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjalani sidang ke-9 yang beragenda mendengarkan keterangan saksi, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, 7 Februari 2017. Foto: Grandyos Zafna/Pool

TEMPO.CO, Jakarta - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mensomasi Menteri Dalam Negeri untuk sementara memberhentikan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Menteri Tjahjo Kumolo diberi waktu 3x24 jam. Jika tidak, ACTA akan melakukan langkah hukum terhadap Mendagri.

"Jika tidak diindahkan, kami akan lakukan langkah hukum, misalnya melaporkan ke Ombudsman," kata pembina ACTA Habiburokhman, Rabu, 8 Februari 2017, di kantor ACTA, Jalan Imam Bonjol, Jakarta. Jika masih saja tidak memberhentikan Ahok, Mendagri akan digugat.

Baca:
11 Februari, Ahok Aktif Gubernur DKI Lagi
Ini Agenda Hari Pertama Ahok Aktif Lagi Jadi Gubernur DKI

Wakil Ketua ACTA Ade Irfan Pulungan mengatakan Mendagri seperti memberi perlakuan istimewa kepada Ahok. Itu bisa terlihat dari pernyataan yang berubah-ubah untuk tidak memberhentikan Ahok. "Asas kesamaan hukum tidak diberlakukan pada Ahok," kata Irfan.

Wakil Ketua ACTA Ali Lubis mengatakan seharusnya Ahok diberhentikan karena menjadi terdakwa perkara yang ancaman hukumannya 5 tahun.

Baca juga:
Anti-Makar, SBY: Dukung Jokowi Selesaikan Masa Jabatannya
Kasus Mapala UII, 2 Tersangka Dianggap Tertutup

Ali memaparkan ada tiga alasan Mendagri harus segera memberhentikan sementara Ahok. Pertama, Pasal 83 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-undang itu menyatakan kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usul DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun.

Kedua, jika alasan Ahok tidak bisa dibentikan sementara karena dia juga didakwa dengan pasal pidana yang ancamannya di bawah lima tahun, maka hal itu dianggap tidak berdasar. "Meski dakwaannya alternatif, tetap saja Ahok adalah terdakwa pelanggaran Pasal 156a," kata Ali.

Dia mencontohkan kasus pemberhentian sementara Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Noviadi yang juga diancam dengan dua pasal yang ancamannya lebih dari dan kurang dari lima tahun. Noviadi didakwa Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 yang ancamannya 12 tahun dan Pasal 157 UU yang sama yang ancaman hukumannya paling lama 4 tahun. Noviadi diberhentikan saat masih tersangka.

Ketiga, pemberhentian Ahok juga dianggap tidak tergantung pada berat hukuman dari hakim karena istilah yang digunakan dalam UU adalah 'terdakwa'. "Begitu dia terdakwa, harus segera berhenti," kata Ali. ACTA meminta Mendagri mematuhi ketentuan hukum dalam kasus Ahok.


AMIRULLAH SUHADA

Berita terkait

Kata Ahok soal Namanya Muncul di Bursa Pilgub DKI Jakarta

5 jam lalu

Kata Ahok soal Namanya Muncul di Bursa Pilgub DKI Jakarta

Politikus PDIP menyebut empat nama yang berpotensi maju di cagub DKI Jakarta. Ada nama Ahok.

Baca Selengkapnya

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

3 hari lalu

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

Bulan lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri.

Baca Selengkapnya

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

3 hari lalu

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

Mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok mengatakan konsep tempat parkir bawah tanah Monas ini sempat masuk gagasannya.

Baca Selengkapnya

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

6 hari lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

7 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

10 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

12 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

13 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

16 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

41 hari lalu

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.

Baca Selengkapnya