Ketua GNPF MUI, Pencucian Uang, dan Dana Aksi Bela Islam

Reporter

Editor

Elik Susanto

Rabu, 8 Februari 2017 13:26 WIB

Sekjen Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) Pusat KH Bachtiar Nasir saat berkunjung ke kantor Tempo, Jakarta, 26 April 2016. KH Bachtiar Nasir semakin prihatin dengan perlakuan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menggusur pemukiman warga Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara. TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia GNPF MUI), Rabu, 8 Februari 2017, mendatangi gedung Bareskrim Mabes Polri. Mereka menanyakan seputar pemanggilan Ketua Umum GNPF MUI Bachtiar Nasir untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus pengalihan kekayaan Yayasan Keadilan untuk Semua atau Yayasan Justice for All. Yayasan ini disebut-sebut menampung dana masyarakat dalam Aksi Bela Islam II dan III.

Menurut Kapitra Ampera, kuasa hukum GNPF MUI, Bachtiar tak memenuhi panggilan polisi hari ini. Alasannya, surat dari Bareskrim dikirim 2 hari sebelum hari pemeriksaan. Tim kuasa hukum belum tahu kasus itu secara jelas. Apalagi pemanggilan itu terkait dengan kasus dugaan pencucian uang.

Baca:
Bachtiar Nasir Tak Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim Mabes Polri

Kapitra menjelaskan, dalam surat panggilan Bachtiar, tertulis hendak diperiksa soal kasus pengalihan kekayaan yayasan kepada pembina, pengurus dan pengawas baik dalam bentuk gaji, baik upah maupun honorarium atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang. Yayasan yang dimaksudkan, kata Kapitra, diduga menampung sumbangan-sumbangan masyarakat dalam Aksi Bela Islam II dan III.

"Mungkin penyidik berpikir dalam struktur yayasan itu ada nama Pak Bachtiar Nasir," kata Kapitra setelah menemui penyidik Bareskrim. Sekitar 30 menit Kapitra di Bareskrim. "Nama Bachtiar Nasir tidak masuk dalam struktur yayasan itu."

Lantas apa hubungan antara yayasan dengan Aksi Bela Islam II dan III. Menurut Kapitra, yayasan tersebut dipakai untuk menampung sumbangan masyarakat yang mendukung aksi. "Soal itu, Insya Allah pengurus GNPF MUI dapat mempertanggungjawabkan," ujar Kapitra.

Baca:
Isu Penolakan Rizieq, Bachtiar Nasir: Jangan Terprovokasi

Kapitra melanjutkan, pokok perkara kasus ini yaitu dugaan pengalihan aset yayasan kepada pembina pengawas. Menurut Kapitra, kasus ini tidak berasal dari laporan melainkan temuan. Meski sudah penyidikan, polisi belum menentukan siapa tersangkanya.

"Kami menyambut hangat saja. Selagi sesuai dengan prosedur hukum, kami siap datang untuk memenuhi panggilan," kata Kapitra sembari menambahkan sudah meminta kepada penyidik untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan Bachtiar. "Kalau bisa habis pemilu, tapi kapan waktunya itu hak penyidik."

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri memanggil Bachtiar Nasir sebagai saksi untuk kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Melalui surat panggilan bernomor S. PGK/368/ISI/2017/Dit Tipideksus, penyidik meminta Ketua GNPF-MUI tersebut datang ke kantor Bareskrim pada Rabu 8 Februari 2017, di Kompleks Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), di Gambir, Jakarta Pusat.

Dalam surat itu dijelaskan Bachtiar hendak diperiksa sebagai saksi soal kasus pengalihan kekayaan yayasan kepada pembina, pengurus dan pengawas baik dalam bentuk gaji, upah maupun honorarium atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang. Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Subdirektorat III TPPU Komisarus Besar Roma Hutajulu.

REZKI ALVIONITASARI

Berita terkait

Mengenal Apa Itu Pencucian Uang, Hukum, dan Bedanya dengan Korupsi

6 November 2023

Mengenal Apa Itu Pencucian Uang, Hukum, dan Bedanya dengan Korupsi

Pencucian uang adalah praktik ilegal yang menyembunyikan asal usul uang hasil kegiatan kriminal. Ancaman hukuman bisa mencapai 20 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Wanaartha Life Minta Pemegang Saham Pulang ke RI Bantu Selesaikan Dana Pemegang Polis

10 Januari 2023

Wanaartha Life Minta Pemegang Saham Pulang ke RI Bantu Selesaikan Dana Pemegang Polis

Presiden Direktur PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) Adi Yulistanto meminta para pemegang saham untuk pulang ke Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ismail Bolong Bilang Setor Rp 6 Miliar ke Petinggi Bareskrim, Lemkapi: Banyak Misteri

8 November 2022

Ismail Bolong Bilang Setor Rp 6 Miliar ke Petinggi Bareskrim, Lemkapi: Banyak Misteri

Lemkapi meminta Divpropam Polri memeriksa isi video viral Ismail Bolong atau IB tentang setoran uang ke petinggi Kepolisian.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Didesak Segera Periksa Kapolda Metro Fadil Imran, Sesuai Aturan Kapolri Listyo Sigit

18 Agustus 2022

Bareskrim Didesak Segera Periksa Kapolda Metro Fadil Imran, Sesuai Aturan Kapolri Listyo Sigit

Pengamat Kepolisian, Bambang Rukminto menyampaikan Bareskrim Polri harus segera memeriksa Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran.

Baca Selengkapnya

Ahyudin ACT Tersangka Penyelewengan dan Pencucian Uang, Kuasa Hukum: Ada Tempatnya Kami Bersuara

27 Juli 2022

Ahyudin ACT Tersangka Penyelewengan dan Pencucian Uang, Kuasa Hukum: Ada Tempatnya Kami Bersuara

Pengacara mantan petinggi ACT dari Ahyudin belum memutuskan untuk menggugat status tersangka penyelewengan dan pencucian uang.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Disambut Anak dan Menantu, Serta Cium Kening Istri

20 Juli 2022

Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Disambut Anak dan Menantu, Serta Cium Kening Istri

Keluarga menyambut Muhammad Rizieq Shihab atau biasa dikenal Habib Rizieq di rumahnya di Petamburan. Rizieq Shihab bebas bersyarat hari ini.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus Video Call Sex

15 Februari 2019

Bareskrim Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus Video Call Sex

Saat video call sex berlangsung, tersangka pelaku pemerasan SF akan menampilkan video-video porno.

Baca Selengkapnya

Gunakan Nama Orang Lain untuk Mobil Mewah, Indikasi Money Loundry

30 Desember 2018

Gunakan Nama Orang Lain untuk Mobil Mewah, Indikasi Money Loundry

Sebanyak 64 mobil mewah di Jakarta Barat dinyatakan belum membayar pajak kendaraan bermotor.

Baca Selengkapnya

PKB Laporkan Yahya Waloni ke Bareskrim Terkait Ujaran Kebencian

21 September 2018

PKB Laporkan Yahya Waloni ke Bareskrim Terkait Ujaran Kebencian

Sekjen PKB Abdul Kadir Karding melaporkan Ustad Yahya Waloni ke Bareskrim atas tuduhan ujaran kebencian.

Baca Selengkapnya

Dipolisikan Karena Dianggap Menghina TGB, Siapa Yahya Waloni?

18 September 2018

Dipolisikan Karena Dianggap Menghina TGB, Siapa Yahya Waloni?

Yahya Waloni memelesetkan sebutan TGB.

Baca Selengkapnya