Ketua GNPF MUI Tak Penuhi Panggilan Bareskrim, Ini Alasannya

Reporter

Rabu, 8 Februari 2017 11:51 WIB

Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Bachtiar Nasir tiba untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, 1 Februari 2017. Bachtiar Nasir diperiksa terkait kasus dugaan makar. Tempo/Dian Triyuli handoko

TEMPO.CO, Jakarta – Tim kuasa hukum Bachtiar Nasir mendatangi gedung Badan Reserse Kriminal Polri di Gambir, Jakarta Pusat, Rabu, 8 Februari 2017. Mereka datang untuk menanyakan kasus dugaan pencucian uang yang meminta Ketua Umum Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Majelis Ulama Indonesia (MUI) tersebut sebagai saksi.

Kapitra Ampera, salah satu anggota kuasa hukum, mengatakan Bachtiar menerima surat pemanggilan pemeriksaan pada pukul 23.34 WIB, Senin, 6 Februari 2017.

Dalam surat itu, kata Kapitra, disebutkan bahwa pemeriksaan itu berdasarkan laporan polisi bertanggal 6 Februari 2017. “Sprindiknya (surat perintah penyidikan) pun terbit tanggal 6 Februari,” ujarnya kepada wartawan, Rabu, 8 Februari 2017.

Baca juga:
Isu Penolakan Rizieq, Bachtiar Nasir: Jangan Terprovokasi
SBY: Jangan Ada Islamophobia dan Kristenphobia di Indonesia


Menurut Kapitra, berdasarkan Pasal 227 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, surat pemanggilan harus dikirim paling lambat tiga hari. Namun, untuk pemanggilan Bachtiar, kata dia, hanya dua hari sebelum diperiksa. “Maka kami datang ke sini untuk meminta konfirmasi, apakah ini sudah tepat dan sesuai perundangan,” ujarnya.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri memanggil Bachtiar Nasir sebagai saksi untuk kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Melalui surat panggilan bernomor S. PGK/368/ISI/2017/Dit Tipideksus, penyidik meminta pentolan GNPF MUI tersebut datang ke kantor sementara Bareskrim pada Rabu, 8 Februari 2017, di Kompleks Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Gambir, Jakarta Pusat.

Dalam surat itu, dijelaskan Bachtiar, hendak diperiksa soal kasus pengalihan kekayaan yayasan kepada pembina, pengurus, dan pengawas, baik dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang. Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Subdirektorat III TPPU, Komisaris Besar Roma Hutajulu.

REZKI ALVIONITASARI

Baca: Jika Pemeriksaan Kedua Rizieq Mangkir, Polisi: Kami Jemput



Berita terkait

Mengenal Apa Itu Pencucian Uang, Hukum, dan Bedanya dengan Korupsi

6 November 2023

Mengenal Apa Itu Pencucian Uang, Hukum, dan Bedanya dengan Korupsi

Pencucian uang adalah praktik ilegal yang menyembunyikan asal usul uang hasil kegiatan kriminal. Ancaman hukuman bisa mencapai 20 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Wanaartha Life Minta Pemegang Saham Pulang ke RI Bantu Selesaikan Dana Pemegang Polis

10 Januari 2023

Wanaartha Life Minta Pemegang Saham Pulang ke RI Bantu Selesaikan Dana Pemegang Polis

Presiden Direktur PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) Adi Yulistanto meminta para pemegang saham untuk pulang ke Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ismail Bolong Bilang Setor Rp 6 Miliar ke Petinggi Bareskrim, Lemkapi: Banyak Misteri

8 November 2022

Ismail Bolong Bilang Setor Rp 6 Miliar ke Petinggi Bareskrim, Lemkapi: Banyak Misteri

Lemkapi meminta Divpropam Polri memeriksa isi video viral Ismail Bolong atau IB tentang setoran uang ke petinggi Kepolisian.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Didesak Segera Periksa Kapolda Metro Fadil Imran, Sesuai Aturan Kapolri Listyo Sigit

18 Agustus 2022

Bareskrim Didesak Segera Periksa Kapolda Metro Fadil Imran, Sesuai Aturan Kapolri Listyo Sigit

Pengamat Kepolisian, Bambang Rukminto menyampaikan Bareskrim Polri harus segera memeriksa Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran.

Baca Selengkapnya

Ahyudin ACT Tersangka Penyelewengan dan Pencucian Uang, Kuasa Hukum: Ada Tempatnya Kami Bersuara

27 Juli 2022

Ahyudin ACT Tersangka Penyelewengan dan Pencucian Uang, Kuasa Hukum: Ada Tempatnya Kami Bersuara

Pengacara mantan petinggi ACT dari Ahyudin belum memutuskan untuk menggugat status tersangka penyelewengan dan pencucian uang.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Disambut Anak dan Menantu, Serta Cium Kening Istri

20 Juli 2022

Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Disambut Anak dan Menantu, Serta Cium Kening Istri

Keluarga menyambut Muhammad Rizieq Shihab atau biasa dikenal Habib Rizieq di rumahnya di Petamburan. Rizieq Shihab bebas bersyarat hari ini.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus Video Call Sex

15 Februari 2019

Bareskrim Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus Video Call Sex

Saat video call sex berlangsung, tersangka pelaku pemerasan SF akan menampilkan video-video porno.

Baca Selengkapnya

Gunakan Nama Orang Lain untuk Mobil Mewah, Indikasi Money Loundry

30 Desember 2018

Gunakan Nama Orang Lain untuk Mobil Mewah, Indikasi Money Loundry

Sebanyak 64 mobil mewah di Jakarta Barat dinyatakan belum membayar pajak kendaraan bermotor.

Baca Selengkapnya

PKB Laporkan Yahya Waloni ke Bareskrim Terkait Ujaran Kebencian

21 September 2018

PKB Laporkan Yahya Waloni ke Bareskrim Terkait Ujaran Kebencian

Sekjen PKB Abdul Kadir Karding melaporkan Ustad Yahya Waloni ke Bareskrim atas tuduhan ujaran kebencian.

Baca Selengkapnya

Dipolisikan Karena Dianggap Menghina TGB, Siapa Yahya Waloni?

18 September 2018

Dipolisikan Karena Dianggap Menghina TGB, Siapa Yahya Waloni?

Yahya Waloni memelesetkan sebutan TGB.

Baca Selengkapnya