Pengacara Ahok Tolak Ajukan Pertanyaan kepada Saksi Ahli MUI
Editor
Ninis chairunnisa tnr
Selasa, 7 Februari 2017 17:57 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Humphrey R. Djemat, menolak mengajukan pertanyaan kepada anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Hamdan Rasyid, dalam persidangan kesembilan kasus dugaan penodaan agama. Hamdan dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi ahli agama.
Humphrey menolak Hamdan sebagai saksi ahli karena menganggap Hamdan bagian dari MUI. Sedangkan dalam kesaksiannya, Hamdan seharusnya memberi pandangan berkaitan dengan pendapat keagamaan MUI soal pidato Ahok di Kepulauan Seribu. MUI menyatakan ada penistaan agama dalam pidato itu.
Baca: Sidang Ahok, Saksi Ahli : 'Aulia' Artinya Pemimpin
"Kami sulit menerima Hamdan sebagai ahli dalam persidangan. Kami tidak akan ajukan pertanyaan apa pun," ucap Humphrey dalam ruang persidangan, Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Februari 2017.
Menurut Humphrey, saksi ahli yang dihadirkan ke persidangan harus bersifat independen. Namun Hamdan di persidangan justru memberi keterangan yang sama dan mendukung apa yang dikemukakan Ketua MUI Ma'ruf Amin pada persidangan pekan lalu.
"Jadi begini, ya. Ada sikap tegas yang kami ambil berkaitan dengan keterangan ahli, yaitu Hamdan Rasyid," ujar Humphrey.
Selain itu, Humphrey menuturkan ada kesamaan keterangan yang disampaikan Hamdan dengan Ma'aruf dalam berita acara pemeriksaan (BAP). "Ada kesamaan pada waktu pemeriksaan yang tidak jauh berbeda, yaitu pada 16 November 2016," katanya.
Menurut dia, Ma'aruf diperiksa pada 16 November 2016 pukul 08.00 WIB oleh penyidik. Selang 30 menit, giliran Hamdan yang diperiksa penyidik. "Selisih dua jam sebelum Pak Basuki ditetapkan sebagai tersangka," ucap Humphrey.
Kesamaan jawaban juga ditemukan dalam pertanyaan pada poin 2, 8, dan 9. Bahkan tim kuasa hukum menuturkan ada kesamaan kesalahan dalam keterangan tersebut.
Karena itu, Humphrey menilai Hamdan tidak independen sebagai saksi ahli. "Kalau dia tidak independen, nanti ada conflict of interest. Kalau dia ditampilkan sebagai saksi fakta, sebagaimana yang kami minta ke hakim, tidak masalah," ujarnya. Dengan demikian, kuasa hukum menolak dan memberi catatan terhadap apa yang disampaikan Hamdan.
"Kalau sampai kami bertanya, berarti kami mengakui Hamdan sebagai ahli. Untuk itu, persidangan selesai cepat. Karena dari kuasa hukum tidak ada pertanyaan, bahkan menolak, dan mengajukan beberapa poin yang disebutkan sebagai bahan, majelis hakim akan mempertimbangkan apa yang disampaikan kuasa hukum," ujar Humphrey.
LARISSA HUDA