Pengacara Ahok Tolak Ajukan Pertanyaan kepada Saksi Ahli MUI

Reporter

Selasa, 7 Februari 2017 17:57 WIB

Terdakwa dugaan kasus penistaan agama yang juga Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya saat menjalani sidang ke-9 yang beragenda mendengarkan keterangan saksi, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, 7 Februari 2017. Foto: Grandyos Zafna/Pool

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Humphrey R. Djemat, menolak mengajukan pertanyaan kepada anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Hamdan Rasyid, dalam persidangan kesembilan kasus dugaan penodaan agama. Hamdan dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi ahli agama.

Humphrey menolak Hamdan sebagai saksi ahli karena menganggap Hamdan bagian dari MUI. Sedangkan dalam kesaksiannya, Hamdan seharusnya memberi pandangan berkaitan dengan pendapat keagamaan MUI soal pidato Ahok di Kepulauan Seribu. MUI menyatakan ada penistaan agama dalam pidato itu.

Baca: Sidang Ahok, Saksi Ahli : 'Aulia' Artinya Pemimpin

"Kami sulit menerima Hamdan sebagai ahli dalam persidangan. Kami tidak akan ajukan pertanyaan apa pun," ucap Humphrey dalam ruang persidangan, Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Februari 2017.

Menurut Humphrey, saksi ahli yang dihadirkan ke persidangan harus bersifat independen. Namun Hamdan di persidangan justru memberi keterangan yang sama dan mendukung apa yang dikemukakan Ketua MUI Ma'ruf Amin pada persidangan pekan lalu.

"Jadi begini, ya. Ada sikap tegas yang kami ambil berkaitan dengan keterangan ahli, yaitu Hamdan Rasyid," ujar Humphrey.

Selain itu, Humphrey menuturkan ada kesamaan keterangan yang disampaikan Hamdan dengan Ma'aruf dalam berita acara pemeriksaan (BAP). "Ada kesamaan pada waktu pemeriksaan yang tidak jauh berbeda, yaitu pada 16 November 2016," katanya.

Menurut dia, Ma'aruf diperiksa pada 16 November 2016 pukul 08.00 WIB oleh penyidik. Selang 30 menit, giliran Hamdan yang diperiksa penyidik. "Selisih dua jam sebelum Pak Basuki ditetapkan sebagai tersangka," ucap Humphrey.

Kesamaan jawaban juga ditemukan dalam pertanyaan pada poin 2, 8, dan 9. Bahkan tim kuasa hukum menuturkan ada kesamaan kesalahan dalam keterangan tersebut.

Karena itu, Humphrey menilai Hamdan tidak independen sebagai saksi ahli. "Kalau dia tidak independen, nanti ada conflict of interest. Kalau dia ditampilkan sebagai saksi fakta, sebagaimana yang kami minta ke hakim, tidak masalah," ujarnya. Dengan demikian, kuasa hukum menolak dan memberi catatan terhadap apa yang disampaikan Hamdan.

"Kalau sampai kami bertanya, berarti kami mengakui Hamdan sebagai ahli. Untuk itu, persidangan selesai cepat. Karena dari kuasa hukum tidak ada pertanyaan, bahkan menolak, dan mengajukan beberapa poin yang disebutkan sebagai bahan, majelis hakim akan mempertimbangkan apa yang disampaikan kuasa hukum," ujar Humphrey.

LARISSA HUDA




Berita terkait

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

2 hari lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

3 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

4 hari lalu

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

6 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

6 hari lalu

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

6 hari lalu

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.

Baca Selengkapnya

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

8 hari lalu

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.

Baca Selengkapnya

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

8 hari lalu

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

8 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

8 hari lalu

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya