Mantan jubir FPI Munarman tiba untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, 1 Februari 2017. Munarman diperiksa terkait kasus dugaan makar. ANTARA FOTO
TEMPO.CO, Denpasar - Juru bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman, resmi menjadi tersangka. "Hari ini dikirim surat pemanggilan dan SPDP kepada Munarman di markas FPI, Petamburan, Jakarta," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Bali Ajun Komisaris Besar Hengky Widjaja, Selasa, 7 Februari 2017. Menurut dia, penetapan itu sesuai hasil gelar perkara hari ini.
Munarman dijadwalkan diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Bali pada Jumat, 10 Februari 2017. Jumlah saksi yang sudah diperiksa, kata Hengky, sebanyak 26 orang.
Munarman dilaporkan ke Polda Bali, Senin, 16 Januari 2017, sehubungan dengan ucapannya dalam video yang diunggah di YouTube berdurasi 1:24:19 pada 16 Juni 2016. Dalam video yang berjudul Heboh FPI Sidak Kompas itu, Munarman membuat tuduhan sepihak bahwa pecalang (petugas keamanan adat di Bali) melempari rumah penduduk dan melarang umat Islam salat Jumat.
Dalam video itu, Munarman berbicara tanpa memberikan bukti data yang valid. Juru bicara FPI itu dilaporkan melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Munarman, sebelumnya telah menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Bali, Senin, 30 Januari 2017. Pemeriksaannya “diiringi” demonstrasi ormas yang menentang FPI.