TEMPO.CO, Denpasar - Zulfikar Ramly, kuasa hukum juru bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman, mengatakan kedatangan kliennya ke Kepolisian Daerah Bali tanpa mendapat surat panggilan resmi. Munarman diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali mulai pukul 11.00 hingga 19.00, Senin, 30 Januari 2017.
Baca juga: Munarman FPI Hindari Wartawan Setelah Diperiksa Polda Bali
"Jadi (Munarman) datang dengan niat baik menghargai Polda Bali. Ini kami ada surat panggilan baru ditandatangani hari ini, baru dapat," katanya setelah mendampingi Munarman, Senin malam, 30 Januari 2017.
Menurut dia, selama diperiksa, Munarman memberikan keterangan kepada penyidik terkait dengan klarifikasi ketika mengunjungi kantor Kompas. "Mengklarifikasi hak jawab framing berita Kompas yang memberitakan tidak balance. Menurut saya, itu sudah cukup," ujarnya.
Adapun Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Ajun Komisaris Besar Hengky Widjaja membantah pernyataan kuasa hukum Munarman. "Itu tidak mungkin. Penyidik ke sana, 24 (Januari) berangkat. Surat dari Polda Bali langsung ditujukan kepada Munarman," tuturnya.
Hengky menjelaskan, dari pemeriksaan Munarman hari ini, ditemukan beberapa keterangan baru. Namun ia belum memastikan Munarman bakal menjadi tersangka. "Dia (Munarman) masih saksi. Kami masih perlu mempelajari lebih dalam. Jadi bukan masalah berani atau tidak (menjadikan Munarman tersangka). Yang penting memperkuat alat buktinya," ucapnya.
Munarman dilaporkan ke Polda Bali oleh tokoh-tokoh lintas agama di Bali pada Senin, 16 Januari 2017. Juru bicara FPI itu diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Munarman dilaporkan lantaran dianggap membuat tuduhan sepihak terkait dengan pecalang (petugas keamanan adat di Bali). Tuduhan Munarman itu ada dalam rekaman video berdurasi 1:24:19 pada 16 Juni 2016 yang diunggah ke YouTube dengan judul Heboh FPI Sidak Kompas.
BRAM SETIAWAN