Buntut Napi Sukamiskin Pelesiran, Menteri Yasonna Janjikan Ini

Reporter

Selasa, 7 Februari 2017 10:15 WIB

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly memberikan pernyataan pers terkait dengan peredaran narkoba di 39 lapas, Jumat, 3 Februari 2017. Tempo/Maya Ayu

TEMPO.CO, Jakarta – Setelah terungkapnya napi bebas pelesiran, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly berjanji segera memindahkan sejumlah penghuni Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Arcamanik, Bandung, ke Lapas Gunung Sindur, Bogor. Pemindahan itu dilakukan secara bertahap.

Pemindahan sudah mulai dilakukan sejak Senin pagi, 6 Februari 2017. Terpidana kasus korupsi pengadaan sistem komunikasi radio terpadu di Departemen Kehutanan, Anggoro Widjojo, menjadi narapidana yang pertama dipindahkan.

Baca: Napi Penjara Sukamiskin Dipindah, LP Gunung Sindur Diubah

Menurut Yasonna, ada dua napi lagi yang bakal dipindah karena kasus serupa. “Dua lagi akan menyusul. Belum bisa disebutkan namanya, karena akan menimbulkan penolakan,” kata Yasonna saat ditemui Tempo, Senin, 6 Februari 2017. “Tadi saja saat akan dipindahkan, dia (Anggoro) menolak dan berusaha bertahan di sana (Lapas Sukamiskin).”

Langkah pemindahan narapidana ke lapas kelas III yang memiliki sistem penjagaan ketat itu dilakukan lantaran pemberitaan hasil investigasi Tempo yang mengungkap adanya sejumlah napi Lapas Sukamiskin yang pelesiran ke luar penjara.

Baca: Kepala LP Sukamiskin Sebut Anggoro Cuma Sarapan di Apartemen

Anggoro adalah salah satu penghuni yang mendapatkan fasilitas dan perlakuan istimewa. Mantan Direktur PT Masaro Radiokom tersebut berulang kali pergi tanpa penjagaan dan pengawalan ke Apartemen Gateway di kawasan Bandung, Jawa Barat.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan Tempo, untuk bisa pelesiran, seorang napi mesti menyuap Rp 5–10 juta kepada sipir dan pejabat penjara. Yasonna mengatakan pihaknya akan menginvestigasi dugaan suap tersebut. “Aliran uang tersebut termasuk akan diperiksa Inspektorat Jenderal,” kata Yasonna.

Baca: Napi Korupsi Pelesiran: Romi Herton Akan Digunungsindurkan

Yasonna berjanji akan menjatuhkan sanksi kepada para petugas yang terlibat. “Semua akan diganti kalau memang terbukti terlibat.”

Selain Anggoro, sejumlah narapidana tercatat pelesiran. Mereka, antara lain, adalah mantan Wali Kota Palembang, Romi Herton, dan istrinya, Masyito; serta mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin. Bahkan Romi dan Masyito tercatat pernah pergi ke Palembang tanpa pengawalan. Alasannya, menjenguk anak yang sakit, Aroon Ceto, di Rumah Sakit Charitas.

FRANSISCO ROSARIANS | PUTRA PRIMA PERDANA

BACA JUGA:
Napi Korupsi Bebas Pelesiran (1), untuk Bertemu Istri Muda
Napi Pelesiran (2): Ada Iming-iming Uang Sogokan



Saksikan:
Tur Gelap Napi Korupsi Anggoro Widjojo
Romi Herton Berplesir Keluar Penjara

Berita terkait

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

1 hari lalu

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

2 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

2 hari lalu

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017

Baca Selengkapnya

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

21 hari lalu

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

23 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

23 hari lalu

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.

Baca Selengkapnya

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

25 hari lalu

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

Perusahaan terlapor menyerahkan alat cetak kerat gelas kepada perusahaan pelapor dan berjanji tidak akan mencetak dan menjual kerat gelas lagi.

Baca Selengkapnya

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

26 hari lalu

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

KPK segera terbitkan Sprindik baru Eddy Hiariej. Ini kilas balik dugaan kasus suap eks Wamenkumham dan saksi ahli tim Prabowo-Gibran di MK.

Baca Selengkapnya

Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

27 hari lalu

Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly melantik 18 pejabat hasil perombakan di Kemenkumham hari ini

Baca Selengkapnya

Sudah Gelar Perkara, KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

27 hari lalu

Sudah Gelar Perkara, KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK segera menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik baru terhadap bekas wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya