Kandidat Wakil Ketua MK, Patrialis Akbar menutup wajahnya seusai kalah dalam pelaksanaan pemilihan Wakil Ketua MK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 12 Januari 2015. Ia diduga terlibat suap terkait permohonan uji materi UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah resmi merekomendasikan pemberhentian sementara Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi. Rekomendasi hasil sidang pendahuluan dugaan pelanggaran etik Patrialis itu selanjutnya akan diserahkan pada Ketua MK dan diteruskan ke Presiden Joko Widodo.
"Hakim terduga (Patrialis) diduga melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik MK, dengan ini merekomendasikan pemberhentian sementara. Demikian diputuskan lima anggota MKMK," ujar Ketua MKMK Sukma Violetta di ruang sidang lantai empat gedung MK, Jakarta Pusat, 6 Februari 2017.
Sukma pun sempat memaparkan dugaan pelanggaran etik berat Patrialis, yaitu tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penetapan status sebagai tersangka, dan penahanan oleh KPK.
Adapun anggota MKMK lain, Achmad Sodiki, mengatakan pihaknya merasa perlu mencari bukti tambahan, sehingga memutuskan diadakan pemeriksaan lanjutan.
Dia menekankan bahwa pemeriksaan lanjutan bisa tetap berlangsung, meskipun Patrialis telah mengajukan pengunduran diri. Surat pengunduran diri itu diajukan Patrialis pada 30 Januari lalu.
"Pengajuan pengunduran diri tak menghapus dugaan perbuatan tercela yang dilakukan. Dia harus tetap mempertanggungjawabkan sebagai hakim, dan bukan sebagai pihak yang mengundurkan diri," ujar Achmad.
Patrialis pun sudah mengakui pelanggaran etik tersebut, Jumat lalu. Pengakuan ini terungkap saat mantan Menteri Hukum dan HAM itu diperiksa MKMk, di kantor KPK.
MKMK pun bergerak memeriksa sejumlah saksi dari internal MK.
Patrialis sebelumnya diduga menerima suap dari pengusaha impor daging Basuki Hariman. Suap senilai Sin$ 200 ribu itu diduga diberikan agar Patrialis mengabulkan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014.
Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip
4 jam lalu
Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip
Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
1 hari lalu
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.