Kasus Patrialis, MKMK Rekomendasikan Pemberhentian Sementara

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Selasa, 7 Februari 2017 06:15 WIB

Kandidat Wakil Ketua MK, Patrialis Akbar menutup wajahnya seusai kalah dalam pelaksanaan pemilihan Wakil Ketua MK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 12 Januari 2015. Ia diduga terlibat suap terkait permohonan uji materi UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah resmi merekomendasikan pemberhentian sementara Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi. Rekomendasi hasil sidang pendahuluan dugaan pelanggaran etik Patrialis itu selanjutnya akan diserahkan pada Ketua MK dan diteruskan ke Presiden Joko Widodo.

"Hakim terduga (Patrialis) diduga melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik MK, dengan ini merekomendasikan pemberhentian sementara. Demikian diputuskan lima anggota MKMK," ujar Ketua MKMK Sukma Violetta di ruang sidang lantai empat gedung MK, Jakarta Pusat, 6 Februari 2017.

Baca:
Patrialis Akbar Akui Langgar Etik Saat Diperiksa MKMK
Penyebab Patrialis Keberatan Diperiksa Majelis Kehormatan MK di KPK

Sukma pun sempat memaparkan dugaan pelanggaran etik berat Patrialis, yaitu tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penetapan status sebagai tersangka, dan penahanan oleh KPK.

Adapun anggota MKMK lain, Achmad Sodiki, mengatakan pihaknya merasa perlu mencari bukti tambahan, sehingga memutuskan diadakan pemeriksaan lanjutan.

Dia menekankan bahwa pemeriksaan lanjutan bisa tetap berlangsung, meskipun Patrialis telah mengajukan pengunduran diri. Surat pengunduran diri itu diajukan Patrialis pada 30 Januari lalu.

Simak pula:
Patrialis Terancam Dipecat Tak Hormat, Ini Kata Pengacara
Rizieq Syihab Dipastikan Absen Dalam Pemeriksaan Polda Jabar


"Pengajuan pengunduran diri tak menghapus dugaan perbuatan tercela yang dilakukan. Dia harus tetap mempertanggungjawabkan sebagai hakim, dan bukan sebagai pihak yang mengundurkan diri," ujar Achmad.

Patrialis pun sudah mengakui pelanggaran etik tersebut, Jumat lalu. Pengakuan ini terungkap saat mantan Menteri Hukum dan HAM itu diperiksa MKMk, di kantor KPK.

MKMK pun bergerak memeriksa sejumlah saksi dari internal MK.

Patrialis sebelumnya diduga menerima suap dari pengusaha impor daging Basuki Hariman. Suap senilai Sin$ 200 ribu itu diduga diberikan agar Patrialis mengabulkan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014.

YOHANES PASKALIS


Berita terkait

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

4 jam lalu

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.

Baca Selengkapnya

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

7 jam lalu

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

8 jam lalu

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

Hakim MK kembali menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

9 jam lalu

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

Hakim MK Enny Nurbaningsih menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

10 jam lalu

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini

Baca Selengkapnya

Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara

13 jam lalu

Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara

MK kembali menggelar sidang sengketa Pemohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum hasil Pemilihan Legislatif 2024, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

1 hari lalu

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.

Baca Selengkapnya

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

2 hari lalu

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.

Baca Selengkapnya

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

2 hari lalu

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

Ahli Konstitusi UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, menilai putusan MK mengenai sengketa pilpres dihasilkan dari pendekatan formal legalistik yang kaku.

Baca Selengkapnya

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

2 hari lalu

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.

Baca Selengkapnya