TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi nonaktif Patrialis Akbar keberatan diperiksa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi di Komisi Pemberantasan Korupsi.
Anggota Majelis Kehormatan MK Bagir Manan mengatakan Patrialis meminta pemeriksaan terkait dengan dugaan pelanggaran etik dilakukan di MK. "Pak Patrialis keberatan untuk diperiksa di sini (KPK). Dia meminta diperiksa di MK. Jadi ya sudah kami hentikan," kata Bagir di Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis, 2 Februari 2017.
Baca: Periksa Patrialis, Majelis Kehormatan MK Datangi KPK
Menurut Bagir, alasan Patrialis enggan diperiksa di KPK adalah karena ranah Majelis Kehormatan adalah masalah etik. Karena itu, menurut Patrialis, pemeriksaan seharusnya dilakukan di MK.
Bagir mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan untuk memeriksa Patrialis di MK jika majelis masih membutuhkan keterangannya. Namun, kata dia, pemeriksaan itu harus mendapat persetujuan KPK.
"Karena dia berada di bawah kekuasaan KPK tentu KPK harus didengar apa memperbolehkan atau tidak karena status dia tahanan," kata Bagir. Mantan Ketua Mahkamah Agung itu mengatakan nantinya pembicaraan dengan KPK soal pemeriksaan Patrialis akan dilakukan di tingkat organisasi.
Baca: KPK: Majelis Kehormatan MK Periksa Patrialis Soal Kode Etik
Patrialis diduga menerima suap dari pengusaha impor daging Basuki Hariman. Dia diduga menerima komitmen fee Sin$ 200 ribu itu sebagai imbalan agar mengabulkan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014.
Untuk menguji adanya dugaan pelanggaran etik, Mahkamah Konstitusi pun membentuk Majelis Kehormatan. Majelis ini akan memutuskan apakah Patrialis melanggar etik atau tidak. Jika terbukti, mantan Menteri Hukum dan HAM itu terancam diberhentikan dengan tidak hormat.
MAYA AYU PUSPITASARI
Baca juga:
Dilaporkan Kontras ke Ombudsman, Wiranto: Silakan
Analis Politik: Situasi Memanas, Jokowi Harus Lakukan Ini