Korupsi E-KTP, Bekas Anggota DPR Belum Justice Collaborator
Editor
Dwi Arjanto
Senin, 6 Februari 2017 18:31 WIB
TEMPO.CO, Bantul -Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Alexander Marwata mengatakan komisi antirasuah itu telah mengembangkan semua informasi, data, dan bukti dalam perkara dugaan korupsi pengadaan proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Ketika ditanya Tempo ihwal sejumlah mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang mengembalikan duit suap proyek e-KTP, Alexander mengatakan hal itu menjadi kewenangan penyidik.
“Siapa saja yang mengembalikan itu kewenangan penyidik. Kalau ada yang mengembalikan duit itu ya baguslah. Kalau iya ya berarti benar korupsi itu,” kata Alexander seusai acara penyerahan hasil evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah kabupaten/kota di Jogja Expo Center Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Senin, 6 Januari 2017.
Baca:
ICW Sarankan Ubah Aturan Justice Collaborator
Alexander mengatakan terus menelisik kasus itu. Ihwal mantan anggota DPR yang diperiksa itu menurutnya masih sebatas saksi. Tapi, dia tidak merinci pengakuan mantan anggota dewan itu. “Mereka sebatas saksi dan belum menjadi justice collaborator,” kata dia.
Sebelumnya, KPK memeriksa dua mantan anggota DPR pada 1 Februari 2017 . Mereka adalah Numan Abdul Hakim dan Rindoko Dahono Wingit. Dalam proyek yang merugikan negara Rp 2,3 triliun ini, KPK telah memeriksa lebih dari 285 saksi. Mereka berasal dari berbagai kalangan, dari pihak swasta, pemerintah hingga politikus, di antaranya Ketua DPR Setya Novanto. Namun, sejak diusut pada 2014, KPK baru menetapkan dua tersangka, yaitu Irman dan Sugiharto.
Irman dan Sugiharto adalah pejabat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Keduanya diduga menyalahgunakan wewenang dalam pengadaan proyek e-KTP senilai Rp 6 triliun.
SHINTA MAHARANI
Baca juga:
Kritik Inspektorat, KPK: Tak Independen Awasi Kepala Daerah