Wakil Presiden Jusuf Kalla memberi pernyataan usai berjalan di overpass Pelangi Antapani, Bandung, Jawa Barat, 24 Januari 2017. Jembatan ini akan menjadi model terkini pembangunan jembatan di Indonesia termasuk pembuatan fly over di atas lintasan kereta api sebidang. TEMPO/Prima Mulia
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan peredaran narkoba di lembaga pemasyarakatan sudah menjadi rahasia umum. Apalagi 40-50 persen penghuni penjara adalah narapidana narkoba yang juga membutuhkan barang haram tersebut.
"Itu rahasia umum bahwa kalau terjadi di penjara ya seperti itu," kata Kalla, Jumat, 3 Februari 2017, di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta.
Dia mengatakan 40-50 persen penghuni lapas adalah terpidana narkoba. "Akibatnya, justru pedagangan itu sendiri yang paling efektif itu di penjara sendiri, orang butuh," kata Kalla.
Kalla mengatakan hal ini terkait pernyataan dari Badan Narkotika Nasional yang mengatakan peredaran narkotika dikendalikan dari 39 lapas. Menurut JK, penghuni lapas juga diisi para gembong narkoba selain pemakai narkoba. Kondisi ini dimanfaatkan para gembong untuk tetap menjalankan bisnis haramnya dari balik sel.
"Sekarang apa susahnya, selama you punya hp, macam-macam, bisa memerintah siapa-siapa. Itu yang terjadi sebenarnya," kata Kalla. Hal ini terjadi meskipun penghuni penjara dilarang menggunakan handphone. "Cuma kenyataannya, ya begitu."
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly mengatakan peredran narkoba di lapas adalah hal memalukan. Dia minta kepada jajarannya agar hal tersebut tidak terulang lagi.
"Saya tadi pengarahan kepada semua eselon II, saya bilang ini memalukan," kata Yasonna di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jumat, 3 Februari 2017.
Yasonna mengancam akan menindak petugas lembaga pemasyarakatan. "Jadi, kalau kepala LP-nya, ya dua ke atas, kepala kanwil kena," ujarnya. Ia mengakui tidak mudah menindak peredaran narkotik di lembaga pemasyarakatan karena melibatkan uang besar. Apalagi peredaran narkotik juga menggunakan jaringan yang besar.