Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Emirsyah Satar, KPK Dalami Aliran Uang Suap  

image-gnews
Rekam Jejak Karier Emirsyah Satar di Garuda.
Rekam Jejak Karier Emirsyah Satar di Garuda.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami aliran suap yang diterima mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, dalam pengadaan 50 badan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia Tbk.

Concern KPK adalah pihak-pihak yang menikmati aliran dana tersebut. Kami dalami lebih lanjut apakah ada pihak lain yang menerima aliran dana ini,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di gedung KPK Jakarta, Jumat, 3 Februari 2017.

Baca: Suap Garuda, KPK Kantongi Catatan Aliran Duit Emirsyah Satar 

Emirsyah diduga menerima suap 1,2 juta euro dan US$ 180 ribu atau senilai total Rp 20 miliar serta dalam bentuk barang senilai US$ 2 juta, yang tersebar di Singapura dan Indonesia. Suap itu diduga berasal dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce, dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS periode 2005-2014 pada PT Garuda Indonesia Tbk.

Hari ini, KPK memeriksa mantan Executive Project Manager PT Garuda Indonesia Agus Wahjudo. Dia membantah ikut menerima uang suap tersebut. “Tidak, tidak. Saya tidak (terima suap),” kata Agus.

KPK hari ini seharunya juga memeriksa Direktur Teknik PT Garuda Indonesia Tbk 2007-2012 Hadinoto Soedigno. Namun, Hadinoto, yang menjabat Direktur Operasional PT Citilink Indonesia sejak 2012 hingga mengundurkan diri pada 30 Desember 2016, tak hadir. “Saksi (Hadinoto) hari ini tidak bisa hadir karena sakit,” kata Febri.

Baca: Ini 5 Kasus Garuda Lain yang Diduga Libatkan Emirsyah Satar 

Mengenai apakah suap pembelian pesawat itu juga digunakan untuk membeli pesawat PT Citilink yang merupakan anak perusahaan PT Garuda Indonesia, Febri menyatakan KPK akan mempelajarinya.

”Terkadang ada yang proses pengadaannya keliru, tapi ada juga yang relatif sudah benar. Yang kami pelajari lebih lanjut saat ini sejauh mana proses pengadaan tersebut sudah persetujuan direksi sejak tahap awal sampai akhir, tapi mantan Dirut ESA diduga menerima suap yang bertentangan dengan kewenangan yang bersangkutan,” Febri menjelaskan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

KPK awalnya menerima laporan dari Serious Fraud Office (SFO) dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) yang sedang menginvestigasi suap Rolls Royce di beberapa negara. SFO Inggris dan CPIB pun mengkonfirmasi hal itu ke KPK, termasuk memberikan sejumlah alat bukti. Melalui CPIB dan SFO, KPK juga sudah membekukan sejumlah rekening dan menyita aset Emirsyah yang berada di luar negeri.

Baca: PLN Tak Tahu-menahu Soal Dugaan Suap Rolls-Royce

Emirsyah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf f atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Adapun Soetikno Soedarjo, yang diduga sebagai pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.

Rolls Royce sendiri oleh pengadilan di Inggris berdasarkan investigasi SFO sudah dikenai denda sebanyak 671 juta pound sterling (sekitar Rp 11 triliun) karena melakukan praktek suap di beberapa negara, antara lain Malaysia, Thailand, Cina, Brasil, Kazakstan, Azerbaizan, Irak, dan Anggola.

ANTARA

Baca juga:
Sekjen MUI: Negara Ini seperti Diobok-obok Satu Orang
Soal RUU Terorisme, Wiranto: Ada Tarik-Ulur Masalah Judul


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Napi Korupsi Soetikno Soedarjo Dapat Remisi 1 Bulan, Begini Kasus Suap Garuda Indonesia

4 Januari 2024

Ekspresi tersangka kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Soetikno Soedarjo usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 31 Juli 2019. Mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) itu diperiksa sebagai tersangka karena diduga merupakan pihak yang memberikan suap kepada tersangka mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar untuk membeli mesin Rolls Royce. TEMPO/Muhammad Hidayat
Napi Korupsi Soetikno Soedarjo Dapat Remisi 1 Bulan, Begini Kasus Suap Garuda Indonesia

Terdakwa kasus penyuapan eks Dirut Garuda Indonesia, Soetikno Soedarjo mendapat remisi 1 bulan bersama eks Mensos Juliari Batubara. Ingat kasusnya?


Citibank Tutup Layanan Consumer Banking, Berikut 5 Tokoh Alumnusnya: Ada Ignasius Jonan

25 November 2023

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral  Ignatius Jonan berbincang dengan penumpang saat mencoba kereta bandara yang melayani rute Stasiun Sudirman Baru - Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Minggu malam, 7 Januari 2018.  (Dok Biro Komunikasi Kementerian ESDM)
Citibank Tutup Layanan Consumer Banking, Berikut 5 Tokoh Alumnusnya: Ada Ignasius Jonan

Citibank tutup bisnis consumer banking dan kartu kredit di Indonesia sejak 17 November lalu. berikut 5 tokoh alumnus Citibank, termasuk Ignatius Jonan


Profil Emirsyah Satar, Eks Dirut Garuda Indonesia yang Didakwa Rugikan Negara Rp 9,3 Triliun

19 September 2023

Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar. instagram.com
Profil Emirsyah Satar, Eks Dirut Garuda Indonesia yang Didakwa Rugikan Negara Rp 9,3 Triliun

Emirsyah Satar didakwa jaksa telah merugikan negara Rp 9,3 triliun. Berikut profilnya.


Kuasa Hukum Eks Dirut Garuda Indonesia Sebut Dakwaan Jaksa Sama Seperti Kasus Sebelumnya

19 September 2023

Mantan Direktur Utama Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Emirsyah Satar bersiap menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 30 Desember 2019. Emirsyah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terkait kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada Garuda Indonesia. TEMPO/Imam Sukamto
Kuasa Hukum Eks Dirut Garuda Indonesia Sebut Dakwaan Jaksa Sama Seperti Kasus Sebelumnya

Eks Dirut Garuda Indonesia dijerat kasus yang sama oleh KPK dan Kejaksaan Agung.


Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar Didakwa Rugikan Negara Rp9,3 Triliun

18 September 2023

Mantan Direktur Utama Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Emirsyah Satar bersiap menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 30 Desember 2019. Emirsyah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terkait kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada Garuda Indonesia. TEMPO/Imam Sukamto
Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar Didakwa Rugikan Negara Rp9,3 Triliun

Emirsyah Satar tanpa hak menyerahkan rencana pengadaan armada atau Fleet Plan PT GA yang merupakan rahasia perusahaan kepada Soetikno Sudarjo.


Garuda Terima Suntikan Pemerintah Rp 7,5 Triliun, Duit Dipakai untuk Restorasi Pesawat

20 Desember 2022

Pesawat Garuda Indonesia di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, 28 Februari 2020. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Garuda Terima Suntikan Pemerintah Rp 7,5 Triliun, Duit Dipakai untuk Restorasi Pesawat

Pada April lalu, bos Garuda menekankan PMN tidak akan digunakan untuk membayar utang-utang perseroan.


Garuda Terima PMN Rp 7,5 Triliun, Restrukturisasi Ditargetkan Selesai Akhir Tahun

20 Desember 2022

Irfan Setiaputra. Instagram
Garuda Terima PMN Rp 7,5 Triliun, Restrukturisasi Ditargetkan Selesai Akhir Tahun

Pemerintah mengucurkan PMN Rp 7,5 triliun kepada Garuda setelah perusahaan maskpai itu lolos penundaan kewajiban pembayawan utang (PKPU).


Bos Garuda Ingin PMN Rp 7,5 Triliun Segera Cair Agar Bisa Tambah Pesawat dan Karyawan

6 Desember 2022

Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Irfan Setiaputra mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 21 Juni 2021. Dalam rapat tersebut, Irfan mengatakan bahwa ada sebanyak 1.099 karyawan Garuda yang mendaftar untuk pensiun dini. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bos Garuda Ingin PMN Rp 7,5 Triliun Segera Cair Agar Bisa Tambah Pesawat dan Karyawan

Pemerintah akan mengucurkan PMN kepada Garuda senilai Rp 7,5 triliun pada tahun ini.


Jelang KTT G20, Garuda Optimalkan Kelancaran Operasional Penerbangan di Bali

11 November 2022

Pekerja melakukan proses pengerjaan proyek pembangunan dan revitalisasi Terminal VVIP Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Badung, Bali, Rabu 27 Juli 2022. Perkembangan pembangunan Terminal VVIP tersebut saat ini telah mencapai 84,26 persen dan segera bisa digunakan saat kedatangan kepala negara di Bali untuk menghadiri KTT G20. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Jelang KTT G20, Garuda Optimalkan Kelancaran Operasional Penerbangan di Bali

Masyarakat diimbau secara berkala melakukan pengecekan jadwal penerbangan, khususnya pada periode gelaran KTT G20.


Garuda Yakin Bakal Kantongi Tambahan Modal Rp 14,4 Triliun dari Rights Issue

20 Oktober 2022

Direktur Utama Garuda Indonesia Tbk Irfan Setiaputra saat pemungutan suara PKPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 17 Juni 2022 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Garuda Yakin Bakal Kantongi Tambahan Modal Rp 14,4 Triliun dari Rights Issue

Dalam aksi korporasi itu, Garuda akan melaksanakan rights issue sebanyak dua kali.