TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami aliran suap yang diterima mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, dalam pengadaan 50 badan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia Tbk.
“Concern KPK adalah pihak-pihak yang menikmati aliran dana tersebut. Kami dalami lebih lanjut apakah ada pihak lain yang menerima aliran dana ini,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di gedung KPK Jakarta, Jumat, 3 Februari 2017.
Baca: Suap Garuda, KPK Kantongi Catatan Aliran Duit Emirsyah Satar
Emirsyah diduga menerima suap 1,2 juta euro dan US$ 180 ribu atau senilai total Rp 20 miliar serta dalam bentuk barang senilai US$ 2 juta, yang tersebar di Singapura dan Indonesia. Suap itu diduga berasal dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce, dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS periode 2005-2014 pada PT Garuda Indonesia Tbk.
Hari ini, KPK memeriksa mantan Executive Project Manager PT Garuda Indonesia Agus Wahjudo. Dia membantah ikut menerima uang suap tersebut. “Tidak, tidak. Saya tidak (terima suap),” kata Agus.
KPK hari ini seharunya juga memeriksa Direktur Teknik PT Garuda Indonesia Tbk 2007-2012 Hadinoto Soedigno. Namun, Hadinoto, yang menjabat Direktur Operasional PT Citilink Indonesia sejak 2012 hingga mengundurkan diri pada 30 Desember 2016, tak hadir. “Saksi (Hadinoto) hari ini tidak bisa hadir karena sakit,” kata Febri.
Baca: Ini 5 Kasus Garuda Lain yang Diduga Libatkan Emirsyah Satar
Mengenai apakah suap pembelian pesawat itu juga digunakan untuk membeli pesawat PT Citilink yang merupakan anak perusahaan PT Garuda Indonesia, Febri menyatakan KPK akan mempelajarinya.
”Terkadang ada yang proses pengadaannya keliru, tapi ada juga yang relatif sudah benar. Yang kami pelajari lebih lanjut saat ini sejauh mana proses pengadaan tersebut sudah persetujuan direksi sejak tahap awal sampai akhir, tapi mantan Dirut ESA diduga menerima suap yang bertentangan dengan kewenangan yang bersangkutan,” Febri menjelaskan.
KPK awalnya menerima laporan dari Serious Fraud Office (SFO) dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) yang sedang menginvestigasi suap Rolls Royce di beberapa negara. SFO Inggris dan CPIB pun mengkonfirmasi hal itu ke KPK, termasuk memberikan sejumlah alat bukti. Melalui CPIB dan SFO, KPK juga sudah membekukan sejumlah rekening dan menyita aset Emirsyah yang berada di luar negeri.
Baca: PLN Tak Tahu-menahu Soal Dugaan Suap Rolls-Royce
Emirsyah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf f atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Adapun Soetikno Soedarjo, yang diduga sebagai pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.
Rolls Royce sendiri oleh pengadilan di Inggris berdasarkan investigasi SFO sudah dikenai denda sebanyak 671 juta pound sterling (sekitar Rp 11 triliun) karena melakukan praktek suap di beberapa negara, antara lain Malaysia, Thailand, Cina, Brasil, Kazakstan, Azerbaizan, Irak, dan Anggola.
ANTARA
Baca juga:
Sekjen MUI: Negara Ini seperti Diobok-obok Satu Orang
Soal RUU Terorisme, Wiranto: Ada Tarik-Ulur Masalah Judul