UU ASN Belum Diotak-atik, Pemerintah Janji Bereskan Honorer

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Jumat, 3 Februari 2017 07:55 WIB

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Jakarta, 6 Desember 2016. Rapat ini membahas persiapan dan kesiapan pelaksanaan Pilkada serentak 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyatakan belum bisa mengambil sikap sepakat dengan revisi Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam draft revisi usulan Dewan Perwakilan Rakyat itu, pemerintah pusat diharuskan segera mengangkat tenaga honorer menjadi pegawai negeri dalam jangka waktu tiga tahun.

Dalam rapat kerja dengan dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemerintahan DPR, Badan Kepegawaian Negara, dan Komisi Aparatur Sipil Negara kemarin, Menteri PAN-RB Asman Abnur mengatakan kebijakan tersebut harus dibicarakan lebih dahulu dengan pemerintah daerah.

Apalagi, katanya, kualitas pegawai honorer belum tentu memenuhi kompetensi. Dari sekitar 439 ribu orang pegawai honorer di seluruh Indonesia, hanya 10 persen yang berpendidikan Sarjana. Padahal, kompetensi pegawai berpengaruh penting terhadap pelayanan publik dan tingkat kemudahan berbisnis (ease of doing business). “Perintah Presiden, kita harus ada di peringkat 40. Sedangkan sekarang masih di peringkat 91,” ujar Asman.

Saat ini, kata dia, sebanyak 60 persen dari 4,4 juta pegawai negeri di seluruh Indonesia hanya bertugas sebagai pegawai administrasi. Hal ini tidak lepas akibat terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer.

Semenjak PP diterbitkan, 1,1 juta pegawai honorer telah diangkat menjadi pegawai negeri. “Harusnya sudah selesai, ternyata masih banyak masalah. Banyak yang diangkat ternyata justru tidak terdaftar sebagai honorer,” katanya. Menurut Asman, saat ini Badan Pemeriksa Keuangan sedang mengaudit pengangkatan pegawai honorer akibat PP 48 tersebut.

Simak juga:
MA Sebut Putusan Praperadilan Hadi Poernomo Keliru

Karena itu, Kementerian meminta agar pembahasan revisi Undang-undang ASN ditunda. Kementerian sedang merancang 11 PP baru yang akan memberi solusi permasalahan ASN. Ini merupakan amanat Undang-undang 5/2014, terutama PP sebagai aturan turunan tentang pembentukan korps profesi pegawai dan upaya administratif penyelesaian sengketa pegawai.

PP, kata Asman, juga akan mengatur pengangkatan tenaga honorer K1 (honorer yang gajinya dibayarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah), dan honorer K2 (gajinya dibayarkan lewat sumber dana lain seperti dana hibah atau bantuan operasional sekolah), serta PP untuk solusi perbaikan mutu ASN lewat jumlah pelatihan yang wajib diikuti setiap PNS. “Harmonisasi 11 PP ini sudah selesai. Kasih saya kesempatan untuk menyelesaikan ini dulu,” ujar Menteri Asman.

Komisi Aparatur Sipil Negara mendukung pernyataan Menteri Asman. Menurutnya, UU ASN selama ini menilai calon pegawai negeri berhak diangkat berdasarkan kompetensi dan kualifikasi. “Honorer mempunyai peluang lebih besar karena mereka telah bekerja puluhan tahun sehingga lebih berpengalaman,” kata Ketua Komisi Sofian Effendi. Masalah 439 ribu honorer yang belum diangkat menjadi PNS, katanya, akan diselesaikan lewat PP yang sedang dirancang Kementerian.

Adapun revisi Undang-undang ASN, kata Sofian, sebaiknya tidak perlu dibahas. Apalagi revisi tersebut mengusulkan lembaganya dibubarkan. “Seharusnya kewenangan kami diperluas. Bukan justru dibubarkan,” ujarnya.


ARKHEALUS WISNU

Berita terkait

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

20 jam lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

1 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

1 hari lalu

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

Boyamin Saiman menyambangi KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Nurul Ghufron. Satire minta dibantu mutasi PNS.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

1 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

1 hari lalu

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

1 hari lalu

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).

Baca Selengkapnya

Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

1 hari lalu

Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.

Baca Selengkapnya

Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

2 hari lalu

Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

Berikut perbandingan besar gaji yang diterima Prabowo ketika saat menjadi Menteri Pertahanan dengan Presiden.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

2 hari lalu

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.

Baca Selengkapnya

DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

2 hari lalu

DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.

Baca Selengkapnya