Suasanan pernyataan pers Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono terkait dugaan penyadapan percakapan telepon dirinya dengan Ketum MUI KH Ma'ruf Amin di Wisma Proklamasi, Jakarta, 1 Februari 2017. ANTARA FOTO
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pimpinan Pusat bidang Perekonomian Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Hendrawan Supraktikno, mengatakan partainya tidak menyetujui usul hak angket dari Partai Demokrat untuk mengusut dugaan penyadapan terhdap pembicaraan Susilo Bambang Yudhoyono. "Kami belum melihat relevansi, urgensi, dan signifikansinya," kata Hendrawan melalui aplikasi perpesanan, Kamis 2 Februari 2016.
Hendrawan mengatakan hak angket hanya membawa persoalan hukum Basuki Tjahaja Purnama ke ranah politik. "Apa yang terjadi di ruang sidang sebaiknya diproses dalam ranah hukum, jangan dilempar ke ranah politik."
Partai Demokrat mengusulkan pengajuan hak angket untuk menyelidiki dugaan penyadapan pembicaraan SBY dan Maruf. Wakil Ketua Fraksi Demokrat Benny K. Harman mengatakan partainya tengah menggalang dukungan terhadap usul itu.
Benny pun mengatakan sedang menyusun rancangan sambil menggalang dukungan minimal 25 anggota dewan dan minimal dua fraksi. Rancangan usulan itu memuat latar belakang, dasar hukum, serta maksud dan tujuan pengajuan hak angket.
Nama SBY mencuat setelah dikait-kaitkan dalam persidangan Basuki dalam dugaan penistaan agama. Penasehat hukum Ahok, Humphrey Djemat, menjelaskan dugaan itu muncul karena melihat latar belakang dan komunikasi antara Ma'ruf dan SBY.
Hendrawan menyarankan agar fakta-fakta dibeberkan dalam persidangan dan terlepas dari kepentingan politik. "Biarlah orang jujur bersaksi tanpa terikat formalitas dan janji-janji kepada pihak lain," kata dia.