Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar keluar dari Gedung KPK dengan mengenakan rompi oranye, Jakarta, Jumat dini hari (27/01). Patrialis resmi ditetapkan sebagai tersangka, terkait dugaan suap "judicial review" UU tentang peternakan dan kesehatan hewan dengan mengamankan dokumen pembukuan perusahaan, voucher penukaran mata uang asing serta draft putusan perkara. TEMPO/M Iqbal Ichsan
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Patrialis Akbar, Dorel Amir, mempersilakan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi memberhentikan kliennya secara tidak hormat dari jabatan hakim konstitusi. "Kami serahkan kepada Mahkamah Kehormatan karena Patrialis sudah mengirimkan surat pengunduran diri," ujar Dorel ketika dihubungi, Rabu, 1 Januari 2017.
Surat pengunduran diri Patrialis dikirim ke Mahkamah Konstitusi pada 30 Januari lalu. Pengunduran itu dilakukan karena Patrialis ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi lantaran diduga menerima suap.
Kasus suap itu berawal dari penangkapan Patrialis oleh KPK pada Rabu pekan lalu. Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu diduga menerima fulus dalam kasus uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Suap berasal dari Basuki Hariman, importir daging sapi, dengan nilai sekitar Rp 2 miliar.
Pasca-penangkapan itu, Dewan Etik Mahkamah Konstitusi menyatakan Patrialis melakukan pelanggaran berat. Dewan Etik juga meminta pimpinan Mahkamah Konstitusi membentuk Mahkamah Kehormatan.
Mahkamah Kehormatan terdiri atas Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman; mantan hakim konstitusi, Achmad Sodiki; guru besar ilmu hukum, Bagir Manan; tokoh masyarakat As'ad Said Ali; dan Wakil Ketua Komisi Yudisial Sukma Violetta.
Kemarin, Mahkamah Kehormatan menggelar sidang pertama dengan memanggil Ketua Dewan Etik Abdul Mukhti Fadjar serta anggotanya, Hatta Mustafa, untuk dimintai keterangan soal pelanggaran etik. Selanjutnya dua hakim konstitusi, Manahan Sitompul dan I Dewa Gede Palaguna, dipanggil untuk ditanyai, apakah Patrialis mempengaruhi perkara tersebut. Ajudan, dua sekretaris, dan satu pengawal pribadi Patrialis juga dimintai keterangan untuk mengetahui, apakah para pihak pernah masuk ruang kerja Patrialis.
Anggota Mahkamah Kehormatan, Achmad Sodiki, menuturkan Patrialis akan direkomendasikan diberhentikan secara tidak hormat. "Memalukan lembaga konstitusi," ujarnya.
Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip
13 jam lalu
Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip
Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
1 hari lalu
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.