TEMPO.CO, Bengkulu - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Bengkulu menemukan potensi kerugian negara besar Rp 4,9 miliar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2016 Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Terkait dengan temuan ini, Pemerintah Provinsi Bengkulu terancam mendapat opini tidak wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.
Wakil Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengakui adanya temuan yang berasal dari belanja modal di Dinas Pekerjaan Umum tersebut. “Ditemukan adanya pekerjaan yang tidak sesuai dengan volume atau spesifikasi, kelebihan bayar, serta denda,” kata Rohidin, Kamis, 2 Februari 2016.
Rohidin menjelaskan, temuan tersebut berasal dari pekerjaan fisik, salah satunya kegiatan pengerjaan jalan di Pulau Enggano dan kegiatan di Rumah Sakit Umum Daerah M. Yunus serta Rumah Sakit Jiwa dan Ketergantungan Obat (RSJKO) Suprapto. Baca juga: Kepala BKD Blitar: PNS Penggondol Uang 1,7 Miliar Dipecat
Temuan lain adalah adanya beberapa investasi pada pihak ketiga di Dinas Koperasi dan Biro Ekonomi serta aset-aset milik Pemprov yang tidak terdata.
Rohidin menuturkan pihaknya akan segera menindaklanjuti hasil temuan tersebut agar target opini WTP tahun ini dapat terpenuhi.
"Sejak awal, kami telah menekankan agar penggunaan anggaran dilakukan sesuai dengan aturan dan peruntukan, mulai proses lelang hingga pekerjaan berlangsung, agar tidak terjadi penyimpangan. Semoga ini dapat diperbaiki dan target WTP kami tercapai," ucapnya.
Sementara itu, menurut Erlia Susanti dari BPK Perwakilan Bengkulu, saat ini, pihaknya telah sepuluh hari mengaudit belanja Pemprov Bengkulu. “Masih ada waktu sekitar 50 hari lagi untuk memperbaiki pelaporan keuangan. Bila lebih dari hari itu, dianggap ada temuan kerugian,” ujar Erlia.