Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kiri) bersama Menteri Desa PDT dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo (kanan) menjawab pertanyaan wartawan seusai melakukan pertemuan di Gedung KPK, Jakarta, 1 Februari 2017. Selain untuk berkoordinasi, pertemuan tersebut juga meminta KPK untuk melakukan pengawalan terkait penyaluran dan penggunaan dana desa di tahun 2017. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Biak - Jajaran Kejaksaan Negeri Kabupaten Biak Numfor, Papua, sedang menghimpun data bahan keterangan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pemotongan alokasi dana desa tahun 2016 di daerah ini.
Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor Made Jaya Ardhana di Biak, Kamis, 2 Februari 2017, mengungkapkan pihak penyidik kejaksaan negeri setempat telah mendapat laporan yang disampaikan warga mengenai pemotongan dana desa di berbagai distrik.
"Kami sedang mengumpulkan berbagai informasi dan data di lapangan untuk dapat menindaklanjuti dugaan pemotongan dana desa tahun 2016," ujar Made.
Ia mengharapkan, untuk mengungkap dugaan penyelewengan dana desa itu, perlu mendapatkan bukti valid dan saksi-saksi yang diperlukan sehingga dapat menjerat pelakunya sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dia menegaskan alokasi dana desa yang disalurkan pemerintah jangan sampai 'disunat' karena dana itu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di berbagai kampung. Baca: Pengamat Minta Dana Desa Dibuka ke Warga.
"Setiap penyimpangan dana desa yang ditemukan ada bukti kuat keterlibatan aparatur kampung, harus ditindak tegas sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku," ujarnya.
Jajaran Kejaksaan Negeri Biak Numfor, lanjut Made, sangat berkomitmen memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Biak Numfor dan Kabupaten Supiori.
"Saya juga mengajak insan pers di Biak senantiasa membantu memberitakan informasi kepada penyidik kejaksaan dalam mengungkap dugaan kasus tindak pidana korupsi," ujar Made yang dalam waktu dekat akan mutasi ke Kejaksaan Negeri Madiun.
Pada Selasa, 31 Januari 2017, penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Biak menetapkan lima tersangka korupsi pembangunan Pelabuhan Perikanan Biak, yaitu MUP, HSW, TFS, AR, dan HT.