Percakapan SBY Diduga Disadap, Ini Kata Menteri Rudiantara  

Reporter

Rabu, 1 Februari 2017 20:37 WIB

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara membacakan puisi dalam Pesta Rakyat Hari Pahlawan yang digelar Tempo dan BI di Museum Bank Indonesia, Kamis, 10 November 2016. (Tempochannel.com)

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara ikut berkomentar perihal pernyataan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang menduga telah disadap. Menurut dia, penyadapan tersebut bisa disebut penyadapan ilegal apabila benar terjadi dan tidak memiliki dasar hukum.

"Penyadapannya berdasarkan kasus hukum tidak? Penyadapan itu hanya bisa dilakukan berdasarkan undang-undang," ujar Rudiantara di Istana Kepresidenan, Selasa, 1 Februari 2017.

Sebagaimana telah diberitakan, SBY menduga percakapannya dengan Ketua Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin pada Oktober 2016 telah disadap. Sebabnya, pada persidangan kasus penistaan agama oleh Ahok kemarin, kuasa hukum Ahok sempat menanyakan apakah Ma'ruf menerima telepon dari SBY pada Oktober, pukul 10.16, perihal pengeluaran fatwa kasus penistaan agama.

Baca:
Istana Kepresidenan Bantah Ada Instruksi Penyadapan ke SBY
SBY Ingin Sekali Bertemu Presiden Jokowi, tapi Ada yang...


Rudiantara melanjutkan pernyataannya, bahwa hasil penyadapan yang tidak berdasarkan kasus hukum juga tidak bisa digunakan di persidangan. Nah, untuk saat ini, ia tidak tahu apakah penyadapan itu benar terjadi dan apakah kubu Ahok memiliki hasil penyadapan sampai bisa menanyai Ma'ruf Amin perihal percakapan dengan SBY.

Ditanyai apakah dia akan melakukan penelusuran untuk mengecek penyadapan itu benar ada atau tidak, Rudiantara kembali mengatakan bahwa harus ada dasar hukumnya. Dengan kata lain, jika tidak ada acuan hukum atau laporan ke penegak hukum, dia tidak bisa melakukan penelusuran.

"Jangan su'udzon dulu lah (soal penyadapan). Tabayun itu penting, jangan sampai jadi hoax (kabar penyadapan itu). Tabayun kan klarifikasi, cek dulu apakah sudah betul dan sebagainya," ujarnya mengakhiri.

Sebagai catatan, tata cara penyadapan disinggung dalam Pasal 31 UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Ayat 1, misalnya, menyampaikan bahwa setiap orang dengan sengaja atau tanpa hak melakukan intersepsi atau penyadapan merupakan bentuk melawan hukum. Adapun ayat 3-nya menambahkan bahwa penyadapan diperbolehkan apabila dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan institusi lainnya.

ISTMAN M.P.

Baca:
Percakapan Telepon Disadap, SBY: Saya Mohon Keadilan
SBY Tegaskan Tak Ada Komunikasi Langsung dengan Ma`ruf Amin

Berita terkait

Psikolog Sebut Perlunya Orang Tua Terapkan Aturan Jelas Penggunaan Ponsel pada Anak

6 hari lalu

Psikolog Sebut Perlunya Orang Tua Terapkan Aturan Jelas Penggunaan Ponsel pada Anak

Orang tua harus memiliki aturan yang jelas dan konsisten untuk mendisiplinkan penggunaan ponsel dan aplikasi pada anak.

Baca Selengkapnya

Kominfo Gandeng Tony Blair Institute Antisipasi Kejahatan Artificial Intelligence

11 hari lalu

Kominfo Gandeng Tony Blair Institute Antisipasi Kejahatan Artificial Intelligence

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Tony Blair Institute for Global Change bekerja sama antisipasi kejahatan Artificial Intelligence.

Baca Selengkapnya

Gara-gara Percakapan Telepon Bocor, Jerman dan Rusia Saling Tuduh

57 hari lalu

Gara-gara Percakapan Telepon Bocor, Jerman dan Rusia Saling Tuduh

Ini adalah kedua kalinya dalam seminggu terakhir Moskow mengecam apa yang mereka lihat sebagai bukti niat Barat untuk menyerang Rusia secara langsung.

Baca Selengkapnya

Rusia Panggil Duta Besar Jerman Soal Rencana Bantuan Militer ke Ukraina

58 hari lalu

Rusia Panggil Duta Besar Jerman Soal Rencana Bantuan Militer ke Ukraina

Kemlu Rusia memanggil Dubes Jerman untuk Moskow Alexander Graf Lambsdorff menyusul publikasi kebocoran penyadapan percakapan rahasia militer Jerman

Baca Selengkapnya

Target Internet Minimal 100 Mbps, Link Net: Kami Pelajari Dulu

30 Januari 2024

Target Internet Minimal 100 Mbps, Link Net: Kami Pelajari Dulu

Link Net masih mempelajari potensi penerapan internet minimal 100 Mbps. Butuh penyesuaian infrastruktur dan harga.

Baca Selengkapnya

Nezar Patria Sebut SE Etika Kecerdasan Artifisial Bisa Lengkapi Aturan yang Sudah Ada

20 Januari 2024

Nezar Patria Sebut SE Etika Kecerdasan Artifisial Bisa Lengkapi Aturan yang Sudah Ada

Nezar Patria mengatakan Surat Edaran (SE) Menkominfo No. 9/2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial bisa melengkapi aturan-aturan yang sudah ada.

Baca Selengkapnya

Kominfo Bahas Potensi Teknologi "BTS Terbang" di Indonesia, Apa Itu?

12 Januari 2024

Kominfo Bahas Potensi Teknologi "BTS Terbang" di Indonesia, Apa Itu?

Teknologi BTS itu diharapkan sebagai solusi untuk pemerataan akses telekomunikasi.

Baca Selengkapnya

Menteri Budi Arie Peringatkan X untuk Segera Memberantas Iklan Judi Online

10 Januari 2024

Menteri Budi Arie Peringatkan X untuk Segera Memberantas Iklan Judi Online

Teguran yang sama juga pernah disampaikan kepada Meta, pemilik Facebook dan Instagram untuk membersihkan iklan judi online.

Baca Selengkapnya

Budi Arie Sebut Pemerintah Sediakan Master Plan Percepatan Gov-Tech

4 Januari 2024

Budi Arie Sebut Pemerintah Sediakan Master Plan Percepatan Gov-Tech

Budi Arie sebut pemerintah menyediakan master plan atau perencanaan utama dan mock up percepatan pembangunan Portal Layanan Publik Digital Nasional.

Baca Selengkapnya

Kominfo Rilis Surat Edaran Etika AI: Tunduk pada UU ITE dan UU PDP

23 Desember 2023

Kominfo Rilis Surat Edaran Etika AI: Tunduk pada UU ITE dan UU PDP

Dalam surat edaran ini, terdapat beberapa poin kebijakan. Diantaranya nilai etika AI.

Baca Selengkapnya