Terdakwa perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat menjalani sidang kedelapan di Gedung Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta, 31 Januari 2017. Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi Ketua MUI Ma'ruf Amin. TEMPO/Subekti.
TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, meminta maaf kepada Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Pusat Ma'ruf Amin. Ia menarik ucapannya yang akan melaporkan Ma’ruf ke polisi.
“Saya meminta maaf kepada KH Ma’ruf Amin apabila terkesan memojokkan beliau,” kata Ahok dalam keterangan tertulis, Rabu, 1 Februari 2017. Ahok mengatakan dia menghormati Ma’ruf sebagai sesepuh NU atau Nahdlatul Ulama.
Dalam persidangan perkara dugaan penodaan agama, Selasa, 31 Januari 2017, Ahok menyatakan akan melaporkan Ma’ruf ke polisi. Ia menilai banyak kejanggalan dari kesaksian Ma’ruf yang memberatkannya. Ahok meragukan obyektivitas Ma’ruf karena menduga Ma’ruf terafiliasi dengan salah satu lawan politik Ahok di pilkada 2017.
Tim kuasa hukum Ahok mencecar Ma’ruf tentang hubungannya dengan Susilo Bambang Yudhoyono. Mereka juga menanyakan pertemuan Ma’ruf dengan pasangan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni di kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, pada 7 Oktober 2016. Ma’ruf tidak membantah pertemuan tersebut. Namun ia menyangkal memberikan dukungan kepada anak SBY itu.
Kuasa hukum Ahok juga menanyakan tentang percakapan Ma'ruf dengan SBY sehari sebelum bertemu dengan Agus dan Sylviana. Humprey Djemat, salah satu kuasa hukum Ahok, meminta penjelasan kepada Ma’ruf mengenai permintaan SBY agar kunjungan anaknya diterima dan dibuatkan fatwa mengenai penistaan agama. Namun Ma’ruf membantah adanya percakapan tersebut.
Ahok mengatakan informasi mengenai telepon SBY ke Ma’ruf merupakan urusan penasihat hukumnya. Ia mengaku hanya disodorkan berita Liputan6.com pada 7 Oktober bahwa ada informasi telepon SBY ke Ma’ruf. “Selanjutnya terkait soal ini saya serahkan kepada penasihat hukum saya,” katanya.
Sejumlah warga mengatasnamakan Laskar Santri Kota Depok menggeruduk Polres Metro Depok, Kamis, 31 Oktober 2024. Mereka menuntut dugaan penistaan agama yang dilakukan Suswono diusut tuntas.