Pengacara: Firza Husein Ditangkap karena Diduga Hendak Kabur

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Rabu, 1 Februari 2017 15:15 WIB

Pengacara Aziz Yanuar mendatangi Mako Brimob, Depok, untuk mendampingi tersangka kasus dugaan makar, Firza Husein. TEMPO/Imam Hamdi

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap Firza Husein dari kediaman orang tuanya di kawasan Lubang Buaya, Jakarta Timur, kemarin. Polisi langsung mencokok Firza lantaran dia diduga ingin melarikan diri atas kasus makar yang dialamatkan kepada dirinya.

"Kebijakan polisi menangkapnya kemarin karena menganggapnya mau melarikan diri. Padahal tidak ada rencana mau melarikan diri," kata pengacara Firza, Aziz Yanuar, setelah mendampingi kliennya di Markas Komando Brigadir Mobil Kelapa Dua, Depok, Rabu, 1 Februari 2017.

Firza dituding menyokong dana untuk aksi makar 2 Desember 2016. Selain itu, ia diduga akan menyediakan transportasi untuk massa yang akan beraksi pada aksi damai 212 saat itu.

Padahal tidak ada kesepakatan untuk melakukan makar yang dilakukan. Apalagi, kata dia, ada transaksi duit yang mengalir. "Hanya menawarkan pinjaman mobil," ujarnya.

Sebelum aksi damai 212, Firza memang menginap di Hotel Sari Pan Pacific, bersama sejumlah aktivis yang disebut akan melakukan makar. Saat itu, keberadaan Firza di sana hanya murni ingin kumpul untuk ikut aksi 212 keesokan harinya. "Firza tidak tahu kalau memang mau ada rencana makar," kata Aziz.

Menurut Aziz, tudingan polisi terhadap kasus makar kepada Firza tidak punya cukup bukti. Bahkan, kata dia, polisi terlalu dini menyimpulkan Firza terlibat kasus makar.

Apalagi sekarang dia terseret dengan berita bohong, alias hoax, percakapan mesum dengan Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Syihab. "Itu tidak benar. Hoax."

Aziz meminta polisi segera melacak dalang yang menyebar konten berbau pornografi yang memuat foto Firza. "Foto editan. Seharusnya polisi menyelidiki itu," katanya.

IMAM HAMDI



VIDEO: Penggeledahan, Polisi Membawa Sprei dari Rumah Orang Tua Firza Husein

Berita terkait

Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

55 hari lalu

Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

AKP Andri Gustami divonis hukuman mati karena turut lakukan peredaran narkoba. Selain kejahatan narkoba, 9 jenis pidana yang bisa diancam hukuman mati

Baca Selengkapnya

Zelensky Geram Korupsi Kembali Guncang Ukraina yang Dilanda Perang

26 Juli 2023

Zelensky Geram Korupsi Kembali Guncang Ukraina yang Dilanda Perang

Presiden Volodymyr Zelensky tidak akan mentolerir korupsi atau pengkhianatan dalam urusan negara.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak Pembebasan Jubir KNPB Victor Yeimo

8 Mei 2023

Amnesty Desak Pembebasan Jubir KNPB Victor Yeimo

Victor Yeimo dijatuhi hukuman 8 bulan kurungan penjara pada Jum'at 5 Mei 2023. Ia dihukum karena keterlibatannya dalam demo antirasisme di Papua

Baca Selengkapnya

RKUHP Disahkan di Tingkat I, Wamenkumham: Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak

24 November 2022

RKUHP Disahkan di Tingkat I, Wamenkumham: Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak

Komisi Hukum DPR bersama pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM menyepakati RKUHP di pembahasan tingkat I.

Baca Selengkapnya

Mabes Polri: Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung

7 Juni 2022

Mabes Polri: Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung

Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Baraja ditangkap di Lampung oleh tim Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

3 Pimpinan Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka Dugaan Makar

7 Juni 2022

3 Pimpinan Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka Dugaan Makar

Polda Jawa Tengah menjerat tiga pimpinan kelompok Khilafatul Muslimin yang bertanggung jawab atas pembagian pamflet pendirian khilafah.

Baca Selengkapnya

Sultan Hamid II Perancang Lambang Negara Indonesia, Siapa Dia?

3 Juni 2022

Sultan Hamid II Perancang Lambang Negara Indonesia, Siapa Dia?

Sultan Hamid II perancang lambang negara Indonesia. Pada akhir kisah hidupnya, ia pernah dituduh makar dan dianggap bersekongkol dengan Westerling.

Baca Selengkapnya

Dilaporkan karena Kasus Makar, LBH Bali Anggap Bentuk Kriminalisasi

5 Agustus 2021

Dilaporkan karena Kasus Makar, LBH Bali Anggap Bentuk Kriminalisasi

Dituding makar, Direktris Lembaga Bantuan Hukum Bali Ni Kadek Vany Primaliraning menganggap pelapornya tak paham tugas advokat.

Baca Selengkapnya

Direktur LBH Bali dan 4 Mahasiswa Papua Dituduh Makar, Amnesty: Tak Berdasar

4 Agustus 2021

Direktur LBH Bali dan 4 Mahasiswa Papua Dituduh Makar, Amnesty: Tak Berdasar

Amnesty International Indonesia mengkritik pelaporan terhadap Direktur LBH Bali, Ni Kadek Vany Primaliraning dan empat mahasiswa Papua ke polisi

Baca Selengkapnya

Rachmawati Soekarnoputri: Pernah Dituduh Makar Sampai Sebut MPR Macan Ompong

3 Juli 2021

Rachmawati Soekarnoputri: Pernah Dituduh Makar Sampai Sebut MPR Macan Ompong

Rachmawati Soekarnoputri pernah dituduh akan melakukan makar karena ingin mengembalikan UUD 1945 ke naskah asli,

Baca Selengkapnya