PPATK Kaji Penggunaan Fintech untuk Usut Pendanaan Terorisme  

Reporter

Rabu, 1 Februari 2017 14:29 WIB

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kiagus Ahmad Badaruddin. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan lembaganya akan mempelajari teknik yang digunakan Australian Transaction Reports and Analysis Center (Austrac) dalam mengusut pencucian uang dan pendanaan terorisme. Salah satunya dengan financial technology (fintech).

"Mereka sudah menerapkan fintech. Nah, kami mau belajar bagaimana mereka melaksanakan itu," ucap Kiagus di kantornya, Rabu, 1 Februari 2017.

Baca: PPATK Kerja Sama dengan Australia Putus Aliran Dana Teroris

Selain itu, Kiagus berujar, melalui teknologi tersebut, lembaganya dapat menelusuri asal uang dan tujuan transaksi tersebut. "Yang pasti cara dia men-trace uang. Ada yang mentransfer uang dan mengintegrasikan uang. Itu pula yang umum dalam pencucian uang," tuturnya.

Hari ini, PPATK dan Austrac menandatangani kerja sama menanggulangi tindak pidana pencucian uang serta pendanaan terorisme. Kerja sama ini meliputi pertukaran informasi intelijen di antara kedua negara.

Ketika ditanyai soal hasil temuan PPATK terhadap aliran dana yang masuk ke jaringan terorisme di Indonesia, Kiagus mengatakan, "Sudah banyak. Cuma, kalau bicara angka, saya tidak hafal."

Baca: Wiranto Ungkap Alasan Gandeng Australia Soal Dana Teroris

Meski begitu, Kiagus menganggap pendanaan terorisme tidak berkaitan dengan asal negara duit tersebut. Menurut dia, ini berkaitan dengan aliran dana secara individual atau kelompok tertentu. "Kami tidak bisa mengatakan, jika negara X mengalirkan dana, negara itu terlibat dalam pendanaan terorisme," ucap Kiagus.

Terkait dengan kerja sama PPATK-Austrac, Kiagus menuturkan lembaganya bakal berfokus sebagai financial intelligence yang tidak terlibat pada penindakan. Ia menyerahkan penindakan hasil kejahatan ini kepada kepolisian Indonesia dan Australia. "Ini bukan hanya soal tangkap-menangkap," katanya.

Sementara itu, Menteri Kehakiman Australia Michael Keenan menyatakan kerja sama antara Indonesia dan Australia penting untuk menjaga kawasan regional Asia Tenggara dan Australia. "Indonesia salah atau mitra strategis yang paling penting bagi Australia, khususnya mengenai keamanan nasional," ujar Keenan.

ARKHELAUS W.

Baca juga:
Soal Video dengan Firza Husein, Rizieq: Itu Semua Fitnah
Bantahan Kubu Ahok & Transkrip Keberatan atas Kesaksian MUI




Berita terkait

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

7 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya

Kepala PPATK Ungkap Kasus Dana Kampanye Ilegal, Ini Sejarah Panjang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

19 Desember 2023

Kepala PPATK Ungkap Kasus Dana Kampanye Ilegal, Ini Sejarah Panjang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana sebut adanya dugaan aliran dana kampanye ilegal. Ini sejarah lembaga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Baca Selengkapnya

PPATK Sebut Dugaan Aliran Dana Kampanye Ilegal, Ini Profil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

19 Desember 2023

PPATK Sebut Dugaan Aliran Dana Kampanye Ilegal, Ini Profil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan adanya dugaan aliran dana kampanye yang bersumber dari tambang ilegal dan penyalahgunaan BPR.

Baca Selengkapnya

Seluk Beluk PPATK, Lembaga Pencegahan TPPU yang Dimiliki Indonesia

16 Juli 2023

Seluk Beluk PPATK, Lembaga Pencegahan TPPU yang Dimiliki Indonesia

PPATK memiliki fungsi utama yakni untuk melakukan koordinasi pelaksanaan upaya untuk mencegah maupun memberantas TPPU di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Mengenal Lebih Dekat PPATK, Lembaga yang Membekukan Ratusan Rekening Panji Gumilang

15 Juli 2023

Mengenal Lebih Dekat PPATK, Lembaga yang Membekukan Ratusan Rekening Panji Gumilang

PPATK bekerja dan memiliki tanggung jawab secara langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

Baca Selengkapnya

Tak Ada Efek Jera Hukuman Disiplin di Kasus Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

12 April 2023

Tak Ada Efek Jera Hukuman Disiplin di Kasus Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

Sri Mulyani memberikan hukuman disiplin terhadap 193 ASN Kemenkeu yang berkaitan dengan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun periode 2009-2023.

Baca Selengkapnya

Mahfud MD Sebut Kasus Impor Emas Batangan Ditjen Bea Cukai, Ini Penjelasan Wamenkeu

31 Maret 2023

Mahfud MD Sebut Kasus Impor Emas Batangan Ditjen Bea Cukai, Ini Penjelasan Wamenkeu

Wamenkeu Suahasil Nazara merespons kasus dugaan pencucian uang di Ditjen Bea Cukai yang berkaitan dengan emas batangan.

Baca Selengkapnya

Kepala PPATK: Jangan Salah Persepsi, Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Pegawai Kementerian Keuangan bukan Korupsi

14 Maret 2023

Kepala PPATK: Jangan Salah Persepsi, Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Pegawai Kementerian Keuangan bukan Korupsi

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan transaksi janggal senilai Rp 300 triliun pegawai Kementerian Keuangan bukan korupsi.

Baca Selengkapnya

Insentif Mewah Proyek Ibu Kota Nusantara

11 Maret 2023

Insentif Mewah Proyek Ibu Kota Nusantara

Seabrek insentif mewah untuk calon investor proyek Ibu Kota Nusantara tersebut semakin mengancam kelangsungan masyarakat adat dan hutan Kalimantan.

Baca Selengkapnya

5 Tindak Pidana Pencucian Uang Terbesar di Indonesia, PPATK Duga Capai Rp 183,88 T

15 Februari 2023

5 Tindak Pidana Pencucian Uang Terbesar di Indonesia, PPATK Duga Capai Rp 183,88 T

PPATK mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang sepanjang tahun 2022 mencapai Rp 183,3 triliun. Berikut 5 tindak pidana pencucian terbesar.

Baca Selengkapnya