TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Australian Transaction Reports and Analysis Center (AUSTRAC) menandatangani kerja sama menanggulangi tindak pidana pencucian uang dan pendanaan teroris. Kerja sama ini meliputi pertukaran informasi intelijen antar-kedua negara.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan kerja sama ini penting mengingat terorisme adalah kejahatan lintas negara. "Terorisme tidak mengenal batas negara dan dia memerlukan dana besar untuk melakukan aksi," kata Wiranto di kantor PPATK, Jakarta, Rabu, 1 Februari 2017.
Wiranto memperkirakan terorisme akan terus berkembang dan tidak mengenal batas negara. Ia berharap kerja sama kedua lembaga dapat memutus aliran dana ke jaringan terorisme. "Kami berharap, dengan memutus jalur keuangan mereka, mereka tidak dapat beraktivitas dengan baik," ujarnya.
Wiranto menyebut sudah banyak aliran dana yang masuk ke jaringan terorisme di Indonesia. Namun ia tak menjelaskan lebih lanjut. "Ini suatu kegiatan yang semi-tertutup sehingga tidak semua bisa kami buka ke masyarakat," katanya.
Menteri Kehakiman Australia Michael Keenan mengatakan pemerintahnya mendukung Indonesia melaksanakan Mutual Evaluation pada 2017. Bentuknya, memperkuat sistem teknologi informasi di PPATK dan penyediaan ahli di bidang anti-pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Keenan mengatakan tenaga ahli tersebut bakal melibatkan Kejaksaan Agung dan Kepolisian Federal Australia. Australia, kata dia, berkomitmen menjaga kerja sama yang erat dan efektif dengan Indonesia. "Indonesia salah satu atau mitra strategis terpenting bagi Australia, khusus mengenai keamanan nasional," ucapnya.
Menurut dia, kerja sama ini penting untuk memutus aliran dana terorisme melalui kerja sama kedua lembaga yang sudah terjalin sejak 2009. "Sangat penting kami bekerja sama untuk menghentikan aliran dana guna mendeteksi aktivitas terorisme," kata Keenan.
ARKHELAUS W.