Penyuap hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar, Basuki Hariman yang mengenakan baju tahanan, menjawab pertanyaan waratawan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis malam (26/01). ANTARA FOTO
TEMPO.CO, Jakarta -Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode Muhammad Syarif memastikan penyuap hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar, Basuki Hariman, melakukan kartel daging sapi.
Basuki menuding bulog telah melakukan kartel karena menguasai pasar daging sapi. Ia pun mendorong agar uji materi ini dikabulkan agar bulog tidak bisa mengimpor daging sapi dari India.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 disahkan saat harga sapi melonjak. Kala itu, presiden memutuskan bahwa Indonesia boleh mengimpor sapi dari wilayah atau zona di India meski negara tersebut belum bersih dari penyakit kuku dan mulut. Harapannya, gelontoran daging sapi yang murah dari India bisa menekan harga daging.
Menurut Laode, tingginya harga daging sapi saat itu merupakan ulah dari kartel daging yang memonopoli pasar. Salah satu pelaku kartel adalah Basuki.
"Karena waktu itu ternyata mereka orang-orang ini, Basuki ini yang mau memonopoli. Sehingga dengan adanya impor dari bulog itu merasa tersaingi dan tidak bisa jual lebih mahal," kata Laode, Selasa, 31 Januari 2017 di Jakarta.
Laode mengatakan Basuki pernah diperiksa dalam kasus mafia daging beberapa tahun sebelumnya. Pada saat itu ia berhasil lolos. Namun, kini KPK berhasil menciduknya.
"Pada waktu kasus yang lama dulu, dia (Basuki) juga pernah ditanyakan kan, permah dimintai keterangan. Jadi oleh karena itu maka kami lihat lagi dan ternyata masih nyangkut kasusnya," ujar Laode.
Basuki dan Patrialis ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan dua orang lainnya, yaitu Ng Fenny, sekretaris Basuki, dan Kamaludin, rekan Patrialis. Pada saat penangkapan, KPK menemukan barang bukti berupa salinan draf putusan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014.