Kata Pengacara, MUI Lebih Dulu Memvonis Ahok Bersalah

Reporter

Editor

Suseno TNR

Selasa, 31 Januari 2017 14:14 WIB

Ketua MUI Ma'ruf Amin saat menjadi saksi sidang kedelapan perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Gedung Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta, 31 Januari 2017. Sidang juga menghadirkan 5 saksi lainnya dalam sidang kedelapan Ahok. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Humphrey Djemat, kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, menilai Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah lebih dulu menghukum Ahok sebelum ada persidangan. Sebab pendapat dan sikap keagamaan MUI bukan berisi teguran melainkan hukuman.

"Isinya menurut hemat kami sudah vonis. Ada arahan untuk diproses polisi," kata Humphrey dalam sidang dugaan penistaan agama dengan terdakwa Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa, 31 Januari 2017.

Humphrey mencontohkan salah satu poin rekomendasi yang dikeluarkan MUI, yaitu meminta aparat penegak hukum menindak tegas setiap orang yang melakukan penodaan dan penistaan Al-Quran dan ajaran agama Islam serta penghinaan terhadap ulama dan umat Islam sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca: Sidang Ahok, Ini Kesaksian Ketua MUI Ma`ruf Amin


Humprey juga mempertanyakan kepentingan MUI mengeluarkan pendapat dan sikap keagamaan ihwal ucapan Ahok yang mengutip Surat Al-Maidah ayat 51. "Urgensinya apa mengeluarkan pendapat dan sikap keagamaan? Dua hari sebelumnya, MUI Provinsi DKI kan sudah memberikan teguran," kata Humphrey.


Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin mengatakan, isu dugaan penodaan agama yang melibatkan Ahok sudah menjadi isu nasional. "Banyak pihak, bukan dari DKI saja, tapi dari luar daerah mempertanyakan masalah ini. Sifatnya nasional, berdimensi dan menimbulkan kegaduhan," kata Ma'ruf.


Ma'ruf melanjutkan, MUI Pusat memutuskan untuk mengeluarkan pendapat dan sikap keagamaan karena teguran yang dikeluarkan MUI DKI Jakarta tak cukup meredakan keresahan masyarakat.

Baca: Ketua MUI Ma`ruf Amin Bersaksi, Pengacara Ahok Mau Tanya Ini


Ma'rif menolak jika sikap MUI itu dituding telah menghukum Ahok. Alasannya, MUI hanya mengeluaarkan pendapat dan sikap keagamaan saja. Sementara yang memutuskan dan menindaklanjuti adalah pihak kepolisian. Apalagi, ujar Ma'ruf, ucapan Ahok itu ternyata memenuhi unsur pidana sehingga polisi menetapannya sebagai tersangka.


Advertising
Advertising

"Ditindaklanjuti juga di sidang ini, dan tuntutan JPU memenuhi unsur 156 a dan 156. Karena itu, yang bersangkutan dijadikan terdakwa. Itu memang keinginan MUI supaya tidak terjadi kegaduhan," ujarnya.

FRISKI RIANA

Berita terkait

Serba-serbi FPI dalam Reuni Aksi 411, Tiga Tuntutan Dibacakan Menantu Rizieq Shihab

53 menit lalu

Serba-serbi FPI dalam Reuni Aksi 411, Tiga Tuntutan Dibacakan Menantu Rizieq Shihab

Tiga tuntutan FPI dalam Reuni Aksi 411 dibacakan menantu Rizieq Shihab, Muhammad bin Husein Alatas.

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak Simon Aloysius Mantiri, Pernah Gantikan Ahok Kini Bos Baru Pertamina Pengganti Nicke Widyawati

1 jam lalu

Rekam Jejak Simon Aloysius Mantiri, Pernah Gantikan Ahok Kini Bos Baru Pertamina Pengganti Nicke Widyawati

Menteri BUMN, Erick Thohir, mengangkat Simon Aloysius Mantiri untuk menggantikan Nicke Widyawati sebagai Direktur Utama PT Pertamina.

Baca Selengkapnya

Alasan Rizieq Shihab, Sejumlah Kiai NU, dan Bamus Betawi Sarankan Suswono Tak Dituntut Dugaan Penistaan Agama

4 jam lalu

Alasan Rizieq Shihab, Sejumlah Kiai NU, dan Bamus Betawi Sarankan Suswono Tak Dituntut Dugaan Penistaan Agama

Tuntutan memenjarakan Suswono dalam reuni aksi 411. Namun, sejumlah pihak menyarankan agar Suswono tak dituntut. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Tim Hukum Sebut Guyonan Suswono soal Janda Kaya Bukan Sesuatu yang Berlebihan

1 hari lalu

Tim Hukum Sebut Guyonan Suswono soal Janda Kaya Bukan Sesuatu yang Berlebihan

Tim hukum pasangan Ridwan Kamil-Suswono sebut guyonan Suswono soal janda kaya, bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Tim Hukum Respons Kemungkinan Suswono Hadir di Bawaslu soal Guyonan Janda Kaya

1 hari lalu

Tim Hukum Respons Kemungkinan Suswono Hadir di Bawaslu soal Guyonan Janda Kaya

Tim hukum Ridwan Kamil-Suswono (Rido), buka suara soal rencana kehadiran Suswono ke Bawaslu DKI, soal pelaporan guyonan janda kaya.

Baca Selengkapnya

FPI Gelar Reuni Aksi 411, Berikut Kilas Balik Aksi Perdana pada 2016 dan 2022

1 hari lalu

FPI Gelar Reuni Aksi 411, Berikut Kilas Balik Aksi Perdana pada 2016 dan 2022

Front Persaudaraan Islam (FPI)menggelar aksi demonstrasi bertajuk Reuni Aksi 411 hari ini, apa tuntutannya? Apa beda dengan aksi pada 2016 dan 2022?

Baca Selengkapnya

Kelakar Janda Kaya Suswono Disebut Lebih Parah dari Kasus Penistaan Agama Ahok

1 hari lalu

Kelakar Janda Kaya Suswono Disebut Lebih Parah dari Kasus Penistaan Agama Ahok

Kelakar janda kaya Suswono disebut lebih parah daripada kasus Ahok.

Baca Selengkapnya

2 Aksi 411 Hari Ini, Tuntut Proses Hukum Suswono dan Fufufafa

1 hari lalu

2 Aksi 411 Hari Ini, Tuntut Proses Hukum Suswono dan Fufufafa

Aksi 411 yang dikepalai David Darmawan akan berlangsung di depan Gedung Bawaslu Jakarta terkait pernyataan Suswono yang dinilai menista agama.

Baca Selengkapnya

Siapa yang Laporkan Suswono untuk Dugaan Penistaan Agama?

4 hari lalu

Siapa yang Laporkan Suswono untuk Dugaan Penistaan Agama?

Calon wakil gubernur Jakarta, Suswono, dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan Bawaslu atas guyonannya soal janda. Siapa yang melaporkan Suswono?

Baca Selengkapnya

Laskar Santri Depok Geruduk Polres Tuntut Dugaan Penistaan Agama Suswono Diusut

4 hari lalu

Laskar Santri Depok Geruduk Polres Tuntut Dugaan Penistaan Agama Suswono Diusut

Sejumlah warga mengatasnamakan Laskar Santri Kota Depok menggeruduk Polres Metro Depok, Kamis, 31 Oktober 2024. Mereka menuntut dugaan penistaan agama yang dilakukan Suswono diusut tuntas.

Baca Selengkapnya