Kata Pengacara, MUI Lebih Dulu Memvonis Ahok Bersalah
Editor
Suseno TNR
Selasa, 31 Januari 2017 14:14 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Humphrey Djemat, kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, menilai Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah lebih dulu menghukum Ahok sebelum ada persidangan. Sebab pendapat dan sikap keagamaan MUI bukan berisi teguran melainkan hukuman.
"Isinya menurut hemat kami sudah vonis. Ada arahan untuk diproses polisi," kata Humphrey dalam sidang dugaan penistaan agama dengan terdakwa Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa, 31 Januari 2017.
Humphrey mencontohkan salah satu poin rekomendasi yang dikeluarkan MUI, yaitu meminta aparat penegak hukum menindak tegas setiap orang yang melakukan penodaan dan penistaan Al-Quran dan ajaran agama Islam serta penghinaan terhadap ulama dan umat Islam sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca: Sidang Ahok, Ini Kesaksian Ketua MUI Ma`ruf Amin
Humprey juga mempertanyakan kepentingan MUI mengeluarkan pendapat dan sikap keagamaan ihwal ucapan Ahok yang mengutip Surat Al-Maidah ayat 51. "Urgensinya apa mengeluarkan pendapat dan sikap keagamaan? Dua hari sebelumnya, MUI Provinsi DKI kan sudah memberikan teguran," kata Humphrey.
Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin mengatakan, isu dugaan penodaan agama yang melibatkan Ahok sudah menjadi isu nasional. "Banyak pihak, bukan dari DKI saja, tapi dari luar daerah mempertanyakan masalah ini. Sifatnya nasional, berdimensi dan menimbulkan kegaduhan," kata Ma'ruf.
Ma'ruf melanjutkan, MUI Pusat memutuskan untuk mengeluarkan pendapat dan sikap keagamaan karena teguran yang dikeluarkan MUI DKI Jakarta tak cukup meredakan keresahan masyarakat.
Baca: Ketua MUI Ma`ruf Amin Bersaksi, Pengacara Ahok Mau Tanya Ini
Ma'rif menolak jika sikap MUI itu dituding telah menghukum Ahok. Alasannya, MUI hanya mengeluaarkan pendapat dan sikap keagamaan saja. Sementara yang memutuskan dan menindaklanjuti adalah pihak kepolisian. Apalagi, ujar Ma'ruf, ucapan Ahok itu ternyata memenuhi unsur pidana sehingga polisi menetapannya sebagai tersangka.
"Ditindaklanjuti juga di sidang ini, dan tuntutan JPU memenuhi unsur 156 a dan 156. Karena itu, yang bersangkutan dijadikan terdakwa. Itu memang keinginan MUI supaya tidak terjadi kegaduhan," ujarnya.
FRISKI RIANA