Kata Pengacara, MUI Lebih Dulu Memvonis Ahok Bersalah

Reporter

Editor

Suseno TNR

Selasa, 31 Januari 2017 14:14 WIB

Ketua MUI Ma'ruf Amin saat menjadi saksi sidang kedelapan perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Gedung Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta, 31 Januari 2017. Sidang juga menghadirkan 5 saksi lainnya dalam sidang kedelapan Ahok. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Humphrey Djemat, kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, menilai Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah lebih dulu menghukum Ahok sebelum ada persidangan. Sebab pendapat dan sikap keagamaan MUI bukan berisi teguran melainkan hukuman.

"Isinya menurut hemat kami sudah vonis. Ada arahan untuk diproses polisi," kata Humphrey dalam sidang dugaan penistaan agama dengan terdakwa Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa, 31 Januari 2017.

Humphrey mencontohkan salah satu poin rekomendasi yang dikeluarkan MUI, yaitu meminta aparat penegak hukum menindak tegas setiap orang yang melakukan penodaan dan penistaan Al-Quran dan ajaran agama Islam serta penghinaan terhadap ulama dan umat Islam sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca: Sidang Ahok, Ini Kesaksian Ketua MUI Ma`ruf Amin


Humprey juga mempertanyakan kepentingan MUI mengeluarkan pendapat dan sikap keagamaan ihwal ucapan Ahok yang mengutip Surat Al-Maidah ayat 51. "Urgensinya apa mengeluarkan pendapat dan sikap keagamaan? Dua hari sebelumnya, MUI Provinsi DKI kan sudah memberikan teguran," kata Humphrey.


Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin mengatakan, isu dugaan penodaan agama yang melibatkan Ahok sudah menjadi isu nasional. "Banyak pihak, bukan dari DKI saja, tapi dari luar daerah mempertanyakan masalah ini. Sifatnya nasional, berdimensi dan menimbulkan kegaduhan," kata Ma'ruf.


Ma'ruf melanjutkan, MUI Pusat memutuskan untuk mengeluarkan pendapat dan sikap keagamaan karena teguran yang dikeluarkan MUI DKI Jakarta tak cukup meredakan keresahan masyarakat.

Baca: Ketua MUI Ma`ruf Amin Bersaksi, Pengacara Ahok Mau Tanya Ini


Ma'rif menolak jika sikap MUI itu dituding telah menghukum Ahok. Alasannya, MUI hanya mengeluaarkan pendapat dan sikap keagamaan saja. Sementara yang memutuskan dan menindaklanjuti adalah pihak kepolisian. Apalagi, ujar Ma'ruf, ucapan Ahok itu ternyata memenuhi unsur pidana sehingga polisi menetapannya sebagai tersangka.


Advertising
Advertising

"Ditindaklanjuti juga di sidang ini, dan tuntutan JPU memenuhi unsur 156 a dan 156. Karena itu, yang bersangkutan dijadikan terdakwa. Itu memang keinginan MUI supaya tidak terjadi kegaduhan," ujarnya.

FRISKI RIANA

Berita terkait

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

2 hari lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

3 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

4 hari lalu

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

5 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

6 hari lalu

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

6 hari lalu

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.

Baca Selengkapnya

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

7 hari lalu

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.

Baca Selengkapnya

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

8 hari lalu

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

8 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

8 hari lalu

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya