TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh orang pihak swasta terkait dengan dugaan korupsi pengadaan proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) hari ini, 31 Januari 2017.
Tujuh orang tersebut adalah IT Consultant PT Inotech, Evi Andi Noor Halim; karyawan PT Sandipala Arthapura, Fajri Agus Setiawan; Direktur PT Geohidro Utama Energi Sjahrian Kurnia Harahap; serta empat orang swasta, yaitu Setyo Dwi Suhartanto, Eko Purwoko, Kwan Bie Eng, dan Liauw Prasetyo.
"Ketujuh orang tersebut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IR (Irman) dalam TPK paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa, 31 Januari.
Pada dugaan korupsi yang menelan kerugian negara hingga Rp 2,3 triliun ini, KPK baru menetapkan dua tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan Direktur Pengelola Informasi dan Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto.
Melihat indikasi kerugian negara yang tak sedikit, KPK menduga hasil korupsi tak hanya dinikmati oleh dua orang saja. Ketua KPK Agus Rahardjo meyakini ada pihak lain yang turut menikmati uang rasuah itu.
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazarudin pun mengungkapkan banyak yang terlibat dalam korupsi ini, di antaranya adalah Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto dan Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.