Sidang Ahok, Hakim Panggil Lagi Pelapor Bernama Ibnu Baskoro
Editor
Juli Hantoro
Selasa, 31 Januari 2017 01:39 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjadwalkan untuk kembali menghadirkan saksi pelapor bernama Ibnu Baskoro dari Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Darussalam Cibubur yang berulang kali absen dalam persidangan. Selain itu, majelis hakim akan mengambil sumpah dua anggota jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama.
"Agenda besok masih mendengarkan saksi pelapor dan jaksa karena dari pihak pelapor, sampai sekarang Ibnu belum muncul," ujar kuasa hukum Ahok, Rolas Sitinjak, kepada Tempo pada Senin, 30 Januari 2017. Padahal, menurut dia, kehadiran Ibnu sangat penting sebagai saksi fakta persidangan karena Ibnu yang melaporkan Ahok atas kasus penistaan agama.
Ibnu adalah satu di antara belasan orang yang melaporkan Ahok ke polisi beberapa bulan lalu. Sejumlah saksi lain telah disumpah oleh majelis hakim. Seharusnya, pada pekan lalu, Ibnu memberi kesaksian di depan majelis hakim terkait dengan laporannya, tapi tak kunjung datang. Hal ini memaksa majelis hakim memanggilnya lagi agar hadir dalam sidang besok, Selasa, 31 Januari 2017.
Rencananya, sidang masih akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian. Sidang sebelumnya sempat digelar di Jalan Gajah Mada, tapi dipindah karena membludaknya orang yang berkunjung ke persidangan, termasuk demonstran. Para demonstran dari dua kubu penentang dan relawan pendukung Ahok selalu membanjiri sepanjang jalan di depan Kementerian Pertanian.
Rolas merasa aneh dengan ketidakhadiran Ibnu dalam persidangan pekan lalu. Seharusnya, sebagai pelapor, ia akan memberi keterangan ke majelis hakim. Karena itu, Rolas menduga ada sejumlah kekuatan yang sengaja menggerakkan massa dan orang untuk mengkriminalisasi Ahok. "Tapi sejauh ini kami belum punya bukti siapa orang kuat yang menggerakkan orang itu," tuturnya.
Kecurigaan dia muncul karena belasan saksi yang dihadirkan di persidangan bicara tentang hal yang sama, minta agar Ahok dipenjara. Selain itu, para saksi serempak menulis hal yang sama di berita acara pemeriksaan (BAP). Bahkan, kata Rolas, titik, koma, dan kalimat yang digunakan sama persis seperti sudah diarahkan.
"Yang mengerahkan siapa? Saya yakin teman-teman wartawan lebih tahu itu," ujar Rolas. "Kalau dugaannya Habib Rizieq, bisa iya bisa tidak, tapi menurut saya, apalah artinya Habib Rizieq. Masih ada sebuah kekuatan besar yang menggerakkan semua ini."
Tim kuasa hukum Ahok saat ini sedang membentuk tim internal agar membongkar adanya kepentingan dari pihak tertentu untuk menggerakkan massa. Sebab, ia curiga dengan massa yang selalu kompak, teratur, seragam, dan sebagainya. Sejauh ini pihaknya belum memiliki bukti untuk mengaitkan kasus ini dengan pemilihan kepala daerah DKI Jakarta.
AVIT HIDAYAT