Bertulisan Tangan, Patrialis Ajukan Surat Pengunduran Diri  

Reporter

Senin, 30 Januari 2017 18:56 WIB

MK mengumumkan pembebastugasan Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi. IMAM SUKAMTO

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mengatakan Patrialis Akbar telah mengajukan pengunduran diri sebagai hakim. Pengunduran diri itu disampaikan melalui surat bertulisan tangan. "MK baru saja juga menerima surat ditulis tangan dari Patrialis Akbar yang menyatakan mengundurkan diri dari jabatan hakim Mahkamah Konstitusi," kata Arif seusai rapat konsultasi MK dan Komisi Hukum DPR, Senin, 30 Januari 2017, di Gedung MK, Jakarta.

Arief mengatakan pengunduran diri itu bisa mempercepat proses sidang Mahkamah Kehormatan MK terhadap Patrialis. Dengan demikian, dalam waktu dekat, MK bisa segera mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo untuk mengisi jabatan hakim konstitusi yang baru.

Baca:
Setara Nilai Patrialis sebagai Politikus Pemburu Jabatan

Ketua Komisi Hukum Benny K. Harman mengatakan rapat konsultasi dengan MK salah satunya membahas kasus yang menjerat Patrialis. Komisi Hukum menanyakan secara langsung kasus itu. Baik MK maupun Komisi Hukum, kata Benny, sepakat kasus tersebut sepenuhnya menjadi ranah Komisi Pemberantasan Korupsi. "Baik Komisi III maupun Mahkamah Konstitusi menghormati apa yang menjadi langkah hukum KPK," ujar Benny.

Baca:
Hakim Patrialis Akbar Disebut Ditangkap di Kos Mewah Ini
Patrialis Akbar: Tak Serupiah pun Terima Duit dari ...

Komisi Hukum juga berharap Presiden sesegera mungkin mengisi kekosongan hakim MK. "Agar tidak mengganggu kerja-kerja Mahkamah Konstitusi ke depan yang tentu saja akan semakin berat," tutur Benny.

Rapat konsultasi antara MK dan Komisi Hukum berlangsung lebih dari 2,5 jam. Selain Benny, anggota Komisi Hukum yang datang di antaranya Aboe Bakar Alhabsyi dan Trimedya Panjaitan.

Patrialis Akbar ditangkap aparat Komisi Pemberantasan Korupsi di pusat perbelanjaan Grand Indonesia. Ia ditangkap bersama beberapa orang, di antaranya seorang wanita.

Patrialis diduga menerima suap berupa US$ 20 ribu dan Sin$ 200 ribu dari pengusaha Basuki Hariman. Uang itu disampaikan melalui seorang perantara, Kamaludin. Uang suap tersebut diduga berkaitan dengan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Aturan itu membolehkan impor daging dari daerah-daerah selain Australia dan Selandia Baru, seperti India, yang harganya lebih murah, sehingga membuat bisnis impor daging menjadi sengit.

AMIRULLAH SUHADA

Berita terkait

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

12 jam lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

17 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

19 jam lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

1 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

2 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

2 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

5 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

5 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

5 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

6 hari lalu

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya