TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa saksi terkait dengan kasus dugaan suap pesawat Airbus dan mesin pesawat Rolls-Royce di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, hari ini, 27 Januari 2017. Saksi pertama yang dihadirkan penyidik antirasuah adalah Sallyawati Rahardja, seorang pihak swasta.
"Yang bersangkutan datang, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar)," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, melalui pesan pendek, Jumat, 27 Januari 2017.
Dalam perkara ini, selain mencegah Emirsyah, KPK telah mencegah Sallyawati bersama dengan dua orang lainnya bepergian ke luar negeri. Kedua orang tersebut adalah Hadinoto Soedigno dan Agus Wahjudo.
Hadinoto adalah Direktur Teknik (Executive Vice President Engineering and Maintenance Service) saat Emirsyah Satar menjadi Direktur Utama Garuda pada 2009. Pada 2016, ia menjabat sebagai Direktur Operasional Citilink. Namun, pada 30 Desember 2016, ia mengundurkan diri setelah insiden pilot mabuk. Adapun Kapten Agus Wahjudo pada 2012 tercatat sebagai Executive Project Manager Garuda.
Menurut Febri, pencekalan terhadap tiga orang saksi itu perlu dilakukan karena penyidik membutuhkan keterangan dari mereka. “Saksi ini dibutuhkan keterangannya karena diduga mengetahui apakah mereka melihat, mendengar, atau menjadi bagian peristiwa ini," tuturnya.
Emirsyah diduga menerima suap dari Rolls-Royce, perusahaan produsen mesin asal Inggris, melalui Soetikno. Suap berupa uang senilai Rp 20 miliar dan barang senilai Rp 26 miliar itu diduga diberikan agar Emirsyah membeli mesin pesawat kepada Rolls-Royce dalam pengadaan pesawat Airbus.