TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang aliran dana ke rekening mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero), Emirsyah Satar.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan laporan itu menjadi satu alat bukti untuk menetapkan Emir—panggilan Emirsyah—sebagai tersangka. "Kami bekerja sama dengan PPATK," kata Laode di Jakarta, Senin, 23 Januari 2017.
Baca: Kasus Suap Emirsyah, KPK Mulai Periksa Saksi Pekan Depan
Laporan analisis PPATK diterima KPK pada pertengahan 2016 ketika penyelidikan kasus ini dimulai. Alat bukti lainnya adalah catatan perbankan dari Soetikno Soedarjo sebagai perantara ke rekening Emir.
KPK telah menetapkan Emir dan Soetikno sebagai tersangka. Rekening keduanya pun telah dibekukan. Ada juga bukti dokumen kepemilikan aset serta dokumen, seperti surat elektronik dan surat-menyurat, yang lebih dulu disita Serious Fraud Office (SFO) Inggris dan Corrupt Practices Investigation Bureau Singapura.
Emir disangka menerima uang suap Rp 20 miliar dari Rolls-Royce, perusahaan mobil terkenal berbasis di Inggris, selama hampir satu dekade ia menjabat. Adapun Garuda menggunakan mesin Rolls-Royce untuk Airbus 330-300.
Seorang penegak hukum mengungkapkan laporan PPATK tak hanya mencatat transaksi dari perantara kepada Emir, tapi juga aliran duit dari Emir ke sejumlah orang. "Semua tercatat dalam laporan itu," ujarnya.
INDRI MAULIDAR
Baca juga:
Ini Persiapan Ahok Hadapi Sidang Ketujuh Hari Ini
Begini Firasat Mahasiswa UII Tewas Usai Diklat Mapala