Kapolda Jawa Barat: Rizieq Kemungkinan Jadi Tersangka Pekan Depan

Reporter

Jumat, 27 Januari 2017 18:30 WIB

Kepala Polda Jawa Barat, Inspektur Jenderal Anton Charliyan (kiri) dan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Rikwanto. Tempo/Rezki A.

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Inspektur Jenderal Anton Charliyan mengatakan pihaknya menjadwalkan gelar perkara kasus dugaan pencemaran nama baik dan penistaan Pancasila pada pekan depan dengan terlapor Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab. Anton berujar, kemungkinan besar status Rizieq akan ditingkatkan menjadi tersangka.

Kendati demikian, Anton enggan berbicara soal penahanan Rizieq. "Masalah penahanan itu kan sangat subyektif, bukan harus, tapi bisa iya dan bisa tidak," ujar Anton kepada wartawan di kampus Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta, Jumat, 27 Januari 2017.

Baca juga:
Polisi Diminta Tangkap Rizieq, Ini Kata Mabes Polri
Rizieq Belum Pasti Penuhi Panggilan Polisi Terkait Palu-Arit

Menurut Anton, alasan subyektif seseorang ditahan adalah yang bersangkutan dikhawatirkan mengulangi perbuatan pidana dan akan menghilangkan barang bukti.

Rizieq dilaporkan putri Sukarno, Sukmawati Soekarnoputri, ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI. Rizieq dilaporkan dengan pasal pencemaran nama baik dan penistaan Pancasila. Kasusnya ditangani Polda Jawa Barat karena perkataan Rizieq yang dilaporkan itu diucapkannya saat di Jawa Barat.

Selain itu, Rizieq menjadi terlapor sejumlah kasus lain, yaitu kasus dugaan penistaan agama, penghinaan terhadap profesi hansip dan polisi, serta kebohongan mengenai logo Bank Indonesia yang disebut mirip palu-arit atau simbol komunis.

Menurut Rizieq, pelaporan terhadapnya ke kepolisian ihwal isi ceramahnya itu terlalu terburu-buru karena tidak melalui proses mediasi lebih dulu. "Saya tegaskan, kalau saya bersuara keras dan dianggap hate speech, seharusnya ada mediasi dulu, tak langsung pelaporan," ujar Imam Besar FPI Rizieq Syihab saat menyambangi Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta, 17 Januari 2017.

REZKI ALVIONITASARI




Berita terkait

Pengadilan Bebaskan Berbicara di Berbagai Forum, Rocky Gerung Terima Kasih ke Hakim Sudah Pakai Akal Sehat

2 hari lalu

Pengadilan Bebaskan Berbicara di Berbagai Forum, Rocky Gerung Terima Kasih ke Hakim Sudah Pakai Akal Sehat

PN Jakarta Selatan menolak gugatan advokat David Tobing yang meminta hakim menghukum Rocky Gerung untuk tidak berbicara di berbagai forum.

Baca Selengkapnya

Sidang Penghinaan Jokowi, Gugatan David Tobing Diangggap Hanya untuk Mengganggu Rocky Gerung

28 Februari 2024

Sidang Penghinaan Jokowi, Gugatan David Tobing Diangggap Hanya untuk Mengganggu Rocky Gerung

Kritik Rocky Gerung terhadap kebijakan UU Omnibus Law dianggap oleh David Tobing sebagai penghinaan terhadap Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Mantan PM Thailand Thaksin Shinawatra Hadapi Dakwaan Penghinaan Kerajaan

20 Februari 2024

Mantan PM Thailand Thaksin Shinawatra Hadapi Dakwaan Penghinaan Kerajaan

Mantan PM Thailand Thaksin Shinawatra hadapi kasus lese majeste atau penghinaan terhadap kerajaan terkait dengan komentarnya di Seoul pada Mei 2015.

Baca Selengkapnya

Penyelidikan Kasus Butet Kartaredjasa, Polda DIY: Deliknya Absolut

5 Februari 2024

Penyelidikan Kasus Butet Kartaredjasa, Polda DIY: Deliknya Absolut

Berdasarkan hasil gelar perkara penyelidik Ditreskrimum Polda DIY, laporan terhadap Butet Kartaredjasa tidak dilanjutkan.

Baca Selengkapnya

Diminta Jokowi Cabut Pengaduan Butet Kartaredjasa ke Polisi, Projo Yogya : Kami Masih Koordinasi

5 Februari 2024

Diminta Jokowi Cabut Pengaduan Butet Kartaredjasa ke Polisi, Projo Yogya : Kami Masih Koordinasi

Ketua Relawan Projo DIY Aris Widhartanto belum mengetahui langkah apa yang akan diambil setelah diminta cabut laporan soal Butet Kartaredjasa.

Baca Selengkapnya

Catat Rekor, Pria Thailand Dipenjara 50 Tahun karena Tuduhan Menghina Kerajaan

19 Januari 2024

Catat Rekor, Pria Thailand Dipenjara 50 Tahun karena Tuduhan Menghina Kerajaan

Hukuman yang memecahkan rekor ini terjadi setelah Thailand meningkatkan penggunaan undang-undang kontroversial tersebut terhadap pengunjuk rasa

Baca Selengkapnya

Sebut Goblok Saat Singgung Anies Baswedan, Prabowo Bisa Terancam Pidana Langgar Pasal 280 UU Pemilu, Begini Bunyinya

12 Januari 2024

Sebut Goblok Saat Singgung Anies Baswedan, Prabowo Bisa Terancam Pidana Langgar Pasal 280 UU Pemilu, Begini Bunyinya

Prabowo bisa terancam pidana karena langgar pasal 280 UU Pemilu, karena sebut giblok dan tolol saat singgung Anies Baswedan. Begini bunyi pasalnya.

Baca Selengkapnya

Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Bambang Widjojanto Bicara Soal Jaminan Kebebasan Berpendapat

9 Januari 2024

Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Bambang Widjojanto Bicara Soal Jaminan Kebebasan Berpendapat

Bambang Widjojanto menanggapi keputusan hukum terhadap penggiat HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang divonis bebas.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Lampung Kaji Dugaan Penghinaan Nabi oleh Komika

10 Desember 2023

Bawaslu Lampung Kaji Dugaan Penghinaan Nabi oleh Komika

Bawaslu Lampung mengkaji dugaan penghinaan Nabi Muhammad oleh komika Aulia Rahman di Lampung.

Baca Selengkapnya

Tolak Pleidoi Haris Azhar dan Fatia, JPU Sebut Ada Pengaburan Isu Penghinaan Luhut

5 Desember 2023

Tolak Pleidoi Haris Azhar dan Fatia, JPU Sebut Ada Pengaburan Isu Penghinaan Luhut

JPU mengatakan ada 3 catatan dalam podcast Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang dimaksud penghinaan terhadap Luhut.

Baca Selengkapnya