Menjelang Diperiksa KPK, Bupati Klaten Susun Catatan Korupsi

Reporter

Jumat, 27 Januari 2017 10:59 WIB

Bupati Klaten (nonaktif) Sri Hartini, usai menjalani pemeriksaan perdana, di Gedung KPK, Jakarta, 11 Januari 2017 pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK. Sri Hartini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Pegawai Negeri Sipil pemberi suap Suramlan (SUL) dalam kasus dugaan suap terkait promosi, mutasi dan penempatan pejabat dalam pengisian perangkat Daerah di Kabupaten Klaten, dimana dari tangan Sri KPK mengamankan uang diduga suap sebesar Rp 2.080 miliar, 5.700 dollar AS, dan 2.035 dollar Singapura. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Klaten - Bupati Klaten Sri Hartini sudah mantap akan membongkar sejumlah kasus dugaan korupsi yang dia ketahui sejak masih menjabat sebagai Wakil Bupati Klaten. Menjelang proses pemeriksaan lanjutan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pekan depan, Sri Hartini menyusun catatan ihwal dugaan sejumlah kasus korupsi di Klaten.

“Karena substansi ini (dalam kasus jual-beli jabatan) tampaknya Bu Hartini cuma dikorbankan,” kata pengacara keluarga Hartini, Deddy Suwadi, saat dihubungi pada Kamis, 26 Januari 2017. Siapa yang dianggap telah mengorbankan kliennya, Deddy tidak bersedia menjawab secara lugas.

Baca: Jual-Beli Jabatan di Klaten, KPK: Saksi Bisa Jadi Tersangka

Sri Hartini saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten. Dia ditangkap tangan oleh KPK di rumah dinasnya pada 30 Desember 2016.

“Ya, kalau ada pihak-pihak lain yang mempunyai kepentingan karena tidak suka dengan Bu Hartini, (lantas) memanfaatkan keluguannya untuk menjatuhkan,” kata Deddy.

Saat melakukan operasi tangkap tangan, tim KPK menemukan uang Rp 2,08 miliar, US$ 5.700, dan Sin$ 2.035. Dua hari setelah OTT, tim KPK juga menemukan uang Rp 3 miliar dari lemari kamar anak sulung Hartini, Andy Purnomo. Andy saat ini menjabat sebagai Ketua Komisi IV DPRD Klaten.

Baca: Bupati Klaten Mau Jadi Justice Collaborator? Ini Syarat KPK

KPK juga menetapkan Kepala Seksi SMP Dinas Pendidikan Klaten Suramlan sebagai tersangka pemberi suap. Pada Rabu pekan lalu, KPK memperpanjang masa penahanan kedua tersangka itu sampai 28 Februari 2017.

Selama menunggu giliran diperiksa oleh penyidik KPK, Sri Hartini dan Deddy telah menyusun catatan hal ihwal dugaan sejumlah kasus korupsi di Klaten. Catatan itu menjadi syarat pelengkap bagi Hartini untuk mengajukan permohonan sebagai justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama membongkar kejahatan.

Deddy tidak bersedia menyebutkan kasus apa saja yang akan dibongkar kliennya. “(Catatan) Ini belum rampung. Rencananya akan kami serahkan ke penyidik KPK pada pemeriksaan pekan depan,” katanya.

Deddy berharap penyidik KPK mau mempelajari catatan tersebut dan melakukan verifikasi atau supervisi ke bawah. Kendati demikian, pengacara Sri Hartini menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik KPK, apakah permohonan justice collaborator yang diajukan kliennya akan diterima atau tidak.

Meski KPK sedang sibuk menangani bermacam perkara lain, penyidikan kasus jual-beli jabatan di Klaten terus bergulir. Pada Rabu lalu, delapan saksi dari Klaten dipanggil untuk diperiksa di gedung KPK, Kuningan, Jakarta. Delapan saksi itu adalah Andy Purnomo dan tujuh PNS.

Dari tujuh PNS itu, tiga di antaranya pejabat, yaitu Kepala Badan Kepegawaian dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Sartiyasto, Kepala Bidang Mutasi BKPPD Slamet, dan Inspektur Inspektorat Syahruna. “Mereka hanya diklarifikasi saja. Mungkin pemeriksaan dari suara telepon. Nah, sampel-sampel suara (para saksi) itu diminta,” kata Deddy.

Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, penyidik KPK sudah memeriksa sekitar 70 saksi dalam penanganan perkara jual-beli jabatan di Klaten. “Jumlah tersangka belum bertambah. Masih SHT (Sri Hartini) dan SUL (Suramlan),” kata Febri.

Berkaitan dengan pemanggilan tujuh PNS dan satu anggota DPRD pada Rabu lalu, Febri mengatakan mereka masih berstatus saksi. “Jika ditemukan minimal dua alat bukti yang mengarah ke kasus ini, statusnya (saksi) bisa dinaikkan menjadi tersangka,” kata Febri.

DINDA LEO LISTY

Simak pula:
Patrialis Akbar: Tak Serupiah pun Terima Duit dari Pengusaha
Raja Salman Akan Bertemu Rizieq? Menag: Kemlu yang Atur



Berita terkait

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

2 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

4 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

10 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

15 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

1 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

1 hari lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

1 hari lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

1 hari lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya