Patrialis Akbar: Tak Serupiah pun Terima Duit dari Pengusaha

Reporter

Jumat, 27 Januari 2017 07:49 WIB

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar keluar dari Gedung KPK dengan mengenakan rompi oranye, Jakarta, Jumat dini hari (27/01). Patrialis resmi ditetapkan sebagai tersangka, terkait dugaan suap "judicial review" UU tentang peternakan dan kesehatan hewan dengan mengamankan dokumen pembukuan perusahaan, voucher penukaran mata uang asing serta draft putusan perkara. TEMPO/M Iqbal Ichsan

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, mengaku tidak pernah menerima suap serupiah pun dari pengusaha impor daging Basuki Hariman. "Demi Allah. Saya betul-betul dizalimi. Nanti kalian bisa tanya Pak Basuki. Bicara uang saja tidak pernah," ucap Patrialis.

Patrialis meminta kepada jajaran pejabat Mahkamah Konstitusi agar tidak terlalu mengkhawatirkannya. "Sekarang, saya dijadikan tersangka. Bagi saya, ini adalah ujian yang sangat berat," kata Patrialis setelah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat dini hari, 27 Januari 2017.

Baca: Patrialis Akbar Dicokok KPK, Profesi Hakim Tercoreng

Patrialis ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman. Suap itu diduga terkait dengan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Basuki, pemilik 20 perusahaan, juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Mungkin nama MK tercoreng karena saya dijadikan tersangka, tapi saya tekankan saya tidak pernah terima satu rupiah pun dari Pak Basuki," kata Patrialis, mantan anggota DPR dari Partai Amanat Nasional itu.

Baca:
Kasus Patrialis Akbar, Ketua MK: 8 Hakim Siap Beri Keterangan

Patrialis tertangkap tangan oleh penyidik KPK pada Rabu malam, 25 Januari 2017. Mantan Menteri Hukum dan HAM ini diduga menerima suap dari Basuki sebesar Sin$ 200 ribu atau setara Rp 2,15 miliar. Uang itu sebagai kompensasi untuk menolak uji materi Undang-Undang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Jika uji materi itu dikabulkan, diduga akan membuat bisnis impor daging yang Basuki geluti menjadi tidak lancar.

Sejak dicokok di Mall Grand Indonesia, Patrialis langsung digelandang ke ruang penyidik KPK dan diperiksa hingga Jumat dini hari, 27 Januari 2017. Begitu keluar ruangan, Patrialis terlihat memakai rompi warna oranye sebagai tanda telah menjadi tersangka KPK dan digiring ke tahanan.

Patrialis menegaskan tak pernah membicarakan uang dengan Basuki. Basuki, kata Patrialis, bukan orang yang turut berperkara dalam uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014.

Uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 itu diregistrasi pada 29 Oktober 2015 dengan nomor perkara 129/PUU-XIII/2015. Ada enam pihak yang menjadi pemohon, salah satunya Teguh Boediyana, seorang peternak sapi. Sementara Patrialis menjadi salah satu hakim dari sembilan hakim yang memutus perkara tersebut.

Baca:
Jadi Tersangka, Patrialis Akbar: Demi Allah Saya Dizalimi
Harta Patrialis Tersebar dari Bekasi, Jakarta, sampai Padang


Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat tersangka. Mereka di antaranya Patrialis Akbar, Basuki Hariman dan sekretarisnya, Ng Fenny, serta seorang dari pihak swasta bernama Kamaludin.

Basuki dan Ng Fenny sebagai pemberi disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Patrialis dan Kamaludin sebagai penerima suap disangkakan dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Terkait dengan kasus yang menjerat Patrialis, Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mengatakan delapan hakim MK siap memberikan keterangan kepada penyidik KPK. Menurut dia, delapan hakim konstitusi bersedia menjalani pemeriksaan meski KPK belum mengantongi surat izin dari Presiden Joko Widodo.

"Ini situasinya genting atau darurat, jadi tak perlu pakai izin presiden," kata Arief di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis, 26 Januari 2017. "Kalau situasi normal, undang-undang tetap berlaku dan pemeriksaan memang harus melalui izin presiden."

Arief menambahkan, pihaknya membuka akses bagi penyidik KPK melakukan pemeriksaan. "Kami membuka akses seluas-luasnya kepada KPK, termasuk memeriksa seluruh jajaran Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

MAYA AYU PUSPITASARI | FRANSISCO ROSARIANS

Berita terkait

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

5 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

10 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

19 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

19 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

22 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

22 jam lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

1 hari lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

1 hari lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

1 hari lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya