Pansus Pemilu Usul Denda untuk Media Sosial Penyebar Hoax

Reporter

Jumat, 27 Januari 2017 07:05 WIB

Sejumlah warga yang tergabung dalam Masyarakat Anti Hoax Yojomase (Yogyakarta, Magelang dan sekitarnya) mendeklarasikan gerakan masyarakat sipil stop perseberan berita hoax di titik nol kilometer, Yogyakarta, 22 Januari 2017. Aksi kampanye tersebut diakhiri dengan deklarasi anti hoax dan mengajak masyarakat bersama-sama memerangi persebaran informasi hoax. TEMPO/Pius Erlangga

TEMPO.CO, Jakarta - Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang mengusulkan adanya denda bagi penyedia jasa media sosial yang menyebarkan hoax, ujaran kebencian, SARA, kampanye hitam dan fitnah dalam setiap tahapan Pemilu 2019.


"Ada gagasan dari Pansus Pemilu untuk denda bagi penyedia media sosial kalau mereka menyebarkan hoax," kata Ketua Pansus Pemilu Lukman Edy di Gedung Nusantara III, Jakarta, Kamis 26 Januari 2017.


Baca juga:
Hadapi Hoax, Pemerintah Diminta Tegas seperti Jerman
Begini Kisah Hoax dari Zaman Sukarno hingga Jokowi


Lukman menyebut penyedia medsos itu seperti Google, Facebook, Instagram, Twitter, dan Yahoo perwakilan di Indonesia. Menurut dia, Pansus juga akan menanyakan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, sanggup atau tidak mengundang lima representasi layanan medsos tersebut.

"Karena melihat fenomena masifnya sosmed menebar kebencian, SARA sehingga kami mau ada pembatasan," ujarnya.

Politisi PKB itu menilai apabila ada akun-akun di medsos yang memenuhi ketentuan tersebut, yang bisa dilakukan Kemenkominfo adalah memblokir namun sejam kemudian bisa muncul lagi. Karena itu, menurut dia, harus dilakukan pencegahan dari hulu yaitu penyedia layanan media sosial seperti yang sudah dipraktekkan di Tiongkok dan Jerman.

"Kemungkinan bisa diterapkan, model di China yaitu tidak boleh dan Jerman mengenakan denda," katanya.


Baca juga:
4 Penyebab Hoax Mudah Viral di Media Sosial
Patrialis Akbar OTT KPK, Ketua MK: Ya Allah Saya Mohon Ampun

Lukman menjelaskan, pengaturan media dalam RUU Pemilu sebenarnya sudah ada namun sebatas lembaga penyiaran, media cetak dan elektronik. Menurut dia, media daring atau "online" belum diatur secara rinci dalam RUU tersebut karena memiliki sistem yang berbeda misalnya dalam menyiarkan kampanye pemilu.

"Kami ingin tingkat partisipasi masyarakat dalam pemilu meningkat. Sementara itu kalau penyelenggara pemilu memasang iklan kampanye, sistemnya berbeda antara media televisi dan media daring," tuturnya.


Advertising
Advertising


ANTARA

Berita terkait

AirNav Indonesia Pastikan Kabar Pesawat Jatuh di Perairan Bengga NTT Hoax

6 hari lalu

AirNav Indonesia Pastikan Kabar Pesawat Jatuh di Perairan Bengga NTT Hoax

AirNav Indonesia memastikan kabar adanya pesawat terbang rendah yang jatuh di perairan Bengga Nagekeo yang tersebar luas adalah tidak benar alias hoax

Baca Selengkapnya

Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

13 hari lalu

Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

Polda Bali buka suara perihal penangkapan paksa istri anggota TNI yang mempunyai anak usia 1,5 tahun dan menyusui di sel tahanan.

Baca Selengkapnya

Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

37 hari lalu

Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

BMKG menyatakan bahwa video tersebut bukan dampak dari gempa magnitudo 6,5 di Laut Jawa pada Jumat sore.

Baca Selengkapnya

Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

37 hari lalu

Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.

Baca Selengkapnya

Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

47 hari lalu

Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

Ratna Sarumpaet kembali menjadi perbincangan publik lantaran aksinya keluar rumah dengan mobil saat perayaan Nyepi di Bali.

Baca Selengkapnya

Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

51 hari lalu

Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

Pakar fertilitas dari RSCM ingatkan pentingnya edukasi diri soal kesuburan agar tercegah termakan isu hoax soal infertilitas.

Baca Selengkapnya

Le Minerale Jadi Korban Persaingan Bisnis Tak Etis

54 hari lalu

Le Minerale Jadi Korban Persaingan Bisnis Tak Etis

Le Minerale dapat menangkis berbagai serangan terkait keamanan dan mutu produknya dengan menggambarkan ketaatan perusahaan

Baca Selengkapnya

Produsen yang Dirugikan oleh Hoaks Influencer Bisa Tempuh Jalur Hukum

54 hari lalu

Produsen yang Dirugikan oleh Hoaks Influencer Bisa Tempuh Jalur Hukum

Upaya terus-menerus dari sejumlah pihak untuk memojokkan Le Minerale sejatinya tak lebih dari persaingan bisnis yang tidak etis.

Baca Selengkapnya

Influencer Pembuat Konten Penyebar Hoaks Bisa Dibawa ke Ranah Hukum

54 hari lalu

Influencer Pembuat Konten Penyebar Hoaks Bisa Dibawa ke Ranah Hukum

Masyarakat diminta agar selalu bersikap cermat dan bijak di jagad maya

Baca Selengkapnya

Disebut Bisa Melunasi Utang Pinjol, YLKI: Tidak Benar

26 Januari 2024

Disebut Bisa Melunasi Utang Pinjol, YLKI: Tidak Benar

YLKI meminta masyarakat untuk tidak termakan terhadap berita hoax tentang pelunasan utang pinjol.

Baca Selengkapnya